Jumat, 17 November 2023

Menyentuh _Qubul_ atau Dubur Mewajibkan Wudlu

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (31)*

Dalil Bahwa Menyentuh _Qubul_ atau Dubur Mewajibkan Wudlu

عن بُسرَةَ بِنتِ صَفوَان قَالت قال النَّبي صلى الله عليه وسلم: مَن مَسَّ ذَكَرَهُ فَليَتَوَضَّأ. رواه الشافعي وأبو داود والترمذي 

Dari Busrah binti Shafwan ia berkata bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Barangsiapa menyentuh dzakarnya maka wajib berwudlu (karena telah batal wudlunya)." (H.R. Asy-Syafi'i, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini _hasan shahih_.

Hadits ini adalah dalil bahwa siapa yang menyentuh dzakarnya wajib berwudlu. Terlebih lagi jika ia menyentuh dubur (anus) dan menyentuh kemaluan orang lain. Semua hal tersebut mewajibkan wudlu walaupun menyentuh farjinya anak kecil atau orang yang sudah meninggal, baik secara sengaja ataupun tidak, dengan syahwat ataupun tidak, baik yang disentuh adalah farji yang sempurna atau cacat, dan masih tersambung dengan badan ataupun sudah terpisah.


Yang dimaksud menyentuh yang membatalkan wudlu di sini adalah menyentuh dengan bagian dalam telapak tangan walaupun dalam kondisi cacat.


Adapun farji yang terpotong maka tempat terpotongnya itu sama dengan farji (mewajibkan wudlu jika disentuh) karena dia adalah asal dari farji.


Yang dimaksud dengan farji di sini adalah farji manusia. Maka menyentuh farji hewan tidak membatalkan wudlu.


Selain telapak tangan bagian dalam dikecualikan (hukumnya) dari telapak tangan bagian dalam tersebut seperti ujung jari dan sela-sela jari. Maka menyentuh farji dengan bagian tersebut tidak mewajibkan wudlu. Pengkhususan hukum ini bagi telapak tangan bagian dalam adalah sebab rasa nikmat terdapat pada bagian tersebut. Hal ini juga berdasarkan kabar ibnu Hibban. Beliau berkata:

إذا أفضى أحدكم بيده إلى فرجه وليس بينهما ستر ولا حجاب فليتوضأ.

"Jika salah seorang dari kalian menyentuh farjinya dengan (telapak) tangan (bagian dalam) tanpa adanya penghalang maka wajib berwudlu."


Adapun kabar dari Thalq bin Ali bahwasanya Rasulullah ditanya tentang menyentuh dzakar saat shalat, beliau bersabda:

هل هو إلا بَصعَة منك

"Dia tidak lain hanya bagian dari tubuhmu (seperti halnya menyentuh bagian tubuh yang lain itu tidak membatalkan wudlu, maka begitu juga dengan menyentuh farji)."

maka hadits ini dihukumi _dha'if_ (lemah) atau telah di- _naskh_ (dihapus hukumnya) oleh hadits dari Busroh di atas atau kemungkinan dipahami dengan menyentuh dengan penghalang (kain atau lainnya) sebagaimana kondisi seseorang yang sedang shalat.

0 komentar:

Posting Komentar