Minggu, 19 November 2023

Dalil Bahwa Apa yang Keluar dari _Qubul_ dan Dubur Membatalkan Wudlu

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (32)*

Dalil Bahwa Apa yang Keluar dari _Qubul_ dan Dubur Membatalkan Wudlu


عن عبد الله بن زيد رضي الله عنه شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُل خُيِّل إِلَيه أَنَّه يَجِد الشَّيءَ فِي الصَّلَاة فقال: لا يَنصَرِف حَتَّى يَسمَعَ صَوتا أو يَجِدَ رِيحًا رواه الشيخان

Dari Abdullah ibn Zaid -semoga Allah meridlainya-, diadukan kepada Nabi tentang seorang laki-laki yang di dalam sholatnya ia menyangka bahwasa ia mendapati (mengalami) sesuatu dalam shalat. Maka Nabi bersabda: "Janganlah ia beranjak dari shalat (memutuskan bahwa shalatnya batal) sampai ia mendengar suara atau mencium bau". (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Maksud dari "sampai ia mendengar suara atau mencium bau" adalah sampai ia yakin akan hal tersebut (keluarnya kentut) karena bisa saja dia adalah orang yang tuli atau tidak bisa mencium bau. Adapun disebutkannya hal tersebut dalam hadits adalah karena memang menyesuaikan kebiasaan. 


Adapun lafazh hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar adalah

يأتى أحدَكم الشيطان في صلاته فينفخ في مقعدته فيخيل إليه أنه أحدث ولم يحدث وإذا وجد ذلك فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

"Setan mendatangi salah seorang dari kalian dalam shalatnya lalu meniup di pantatnya (bagian belakang dari orang tersebut) sehingga (dengannya) ia mengira bahwa ia sudah berhadats padahal tidak berhadats. Maka kalau salah seorang dari kalian mendapati hal tersebut janganlah ia memutuskan bahwa shalatnya batal sampai mendengar suara atau mencium bau."


Hadits ini dalil bahwa sesuatu yang keluar dari _qubul_ atau dubur membatalkan wudlu kecuali kalau sekedar ragu (akan hal tersebut). Maka dari sini, dapat diambil kaidah yang sangat agung yaitu:

اليقين لا يرفع بالشك

"Sebuah keyakinan itu tidak akan hilang dengan sebuah keraguan."

Maksudnya adalah sekedar ragu yang meliputi perkiraan atau anggapan semu. Jadi, barangsiapa yakin tentang kondisi sucinya kemudian ragu apakah batal atau tidak maka harus menghukumi bahwasanya ia tetap suci baik di dalam shalat ataupun di luar shalat.


Kata shalat dijadikan _muqaddar_ (tidak disebutkan namun diketahui jika kata tersebut yang dimaksud) pada jawaban Rasul dalam hadits tersebut adalah karena kata shalat telah disebutkan di dalam pertanyaan. Maka yang dimaksud bukanlah pengkhususan kondisi pada shalat saja.

0 komentar:

Posting Komentar