This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 28 Februari 2024

jangan Lupakan Utang

INGAT RAMADHAN HARUS INGAT HUTANG 

Ramadhan sudah hampir tiba. Meskipun secara teori seharusnya umat islam makin hemat anggaran selama bulan puasa sebab diharuskan menahan nafsu, tapi kenyataannya justru saat Ramadhan seringkali pengeluaran membengkak karena berbagai nafsu diumbar.

Sebab itu, sebelum memasuki Ramadhan sebaiknya kelola uang anda dengan baik. Dan, yang harus jadi skala prioritas adalah hutang yang akan jatuh tempo menjelang, saat atau sesudah Ramadhan. Membayar hutang saat jatuh tempo hukumnya wajib, tidak boleh disepelekan atau dinonorduakan. Jangan sampai jatah untuk membayar hutang dialihkan untuk pengeluaran yang tidak wajib semisal makanan yang lebih enak, baju yang lebih bagus dan sebagainya.

Semua pengeluaran hari raya, termasuk pakaian baru untuk anak-anak, tidaklah wajib. Meskipun kasihan, tidak tega dan mungkin juga malu melihat anak istri tidak berganti baju baru, hutang yang jatuh tempo tetaplah wajib diutamakan dan tidak bisa kalah dari pengeluaran tidak wajib di atas. Justru dalam momen seperti itu adalah saat yang tepat bagi kepala rumah tangga untuk mengajarkan mental kuat dan anti ngemplang hutang bagi anggota keluarganya. Ini pelajaran berharga yang baik bagi masa depan anak. Jangan sampai anak dididik untuk hidup bergaya dengan baju baru tapi ngemplang hutang. Ini adalah pelajaran berharga yang makin hari makin jarang diajarkan ke anak-anak hingga generasi muda memprioritaskan gaya hidup hedon meski aslinya pas-pasan. 

Kalau setelah membayar hutang masih ada kelebihan rezeki, maka silakan bahagiakan keluarga dengan memberi mereka pakaian baru dan makanan yang lebih enak sesuai dengan budget yang ada. Tidak perlu memaksakan diri dengan hutang baru kecuali memang yakin dapat dibayar dengan mudah saat jatuh tempo. 

Orang yang biasanya menomorduakan pembayaran hutang yang telah jatuh tempo akan selalu hidup dalam hutang, janjinya sering meleset dan akhirnya dicap kurang jujur. Dampaknya, orang lain enggan bekerja sama dengan dia dan lambat laun rezekinya makin seret.

Karena itu, dalam fikih diajarkan untuk jangan makan makanan enak kalau masih punya hutang, kalau perlu hanya satu lauk saja, sebab semua yang tidak wajib harus digunakan untuk memastikan haqqul adami tersebut terbayar saat jatuh tempo. Itulah wujud harga diri sesungguhnya.

Semoga bermanfaat.

https://t.me/laskarpejuangaswaja

Kamis, 22 Februari 2024

Malam Nishfu Sya'ban

*Malam Nishfu Sya'ban*

*Maafkanlah saudara kalian yang telah berbuat buruk kepadamu, janganlah ada dendam kepadanya ingatlah hadits Rosul yang diriwayatkan oleh Muadz ibnu Jabal*

عن مُعاذِ بن جَبلٍ عن النّبي صلى الله عليه وسلم قالَ: "يَطّلِعُ الله على خَلْقِه لَيلةَ النِصفِ مِن شَعبَانَ فيَغفِرُ لجميعِ خَلْقِه إلا لمُشْركٍ أو مُشَاحِن". 

Maknanya : Allah ta'ala merahmati hambaNya (dengan rahmat yang khusus) pada malam pertengahan bulan sya'ban, maka Allah mengampuni seluruh makhluk Nya kecuali orang musyirk dan musyahin.

(Hadits ini setatusnya hasan diriwayatkan oleh ad Daroquthni dalam kitab As Sunnah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) 

 As Syaikh Abdullah Al-Harori semoga Allah merahmatinya berkata

 مَعْنَاهُ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ مُسْلِمٍ آخَرَ عَدَاوَةٌ وَحِقْدٌ وَبَغْضَاءُ، أَمَّا مَنْ سِوَى هَذَيْنِ فَكُلُّ الْمُسْلِمِينَ يُغْفَرُ لَهُمْ يُغْفَرُ لِبَعْضٍ جَمِيعُ ذُنُوبِهِمْ وَلِبَعْضٍ بَعْضُ ذُنُوبِهِمْ.

Maknanya: "Musyahin adalah orang yang antaranya dan antar muslim lainya ada permusuhan, kebencian dan kemarahan.
Adapun selain keduanya (musyrik dan musyahin) dari seluruh umat islam akan diampuni dosanya, sebagian diampuni seluruh dosanya, sebagian diampuni sebagian dosanya".

Selasa, 13 Februari 2024

Dalil Diharamkannya Shalat setelah Ashar dan Shubuh

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (56)*


Dalil Diharamkannya Shalat setelah Ashar dan Shubuh 

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس. رواه الشيخان 

Dari Abu Said al Khudri -semoga Allah meridlainya-, beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Tidak ada shalat (yang dikerjakan) setelah Shubuh sampai terbit matahari, dan tidak ada shalat (yang dikerjakan) setelah Ashar sampai tenggelam matahari." (H.R al Bukhari dan Muslim)


Dalam hadits ini, terdapat dalil diharamkannya shalat setelah dua waktu tersebut. Dan dikatakan dalam sebagian pendapat, bahwa ini hukumnya makruh. Namun, baik menurut pendapat pertama atau kedua sama-sama tidak sah shalatnya. Hukum haram atau makruh ini adalah setelah mengerjakan shalat tersebut di waktu shalat itu (hukumnya berkaitan dengan melakukan shalat Ashar atau Shubuh). Apabila shalat Ashar atau Shubuh dilakukan secara qadla' di waktu lain maka tidak makruh shalat setelahnya. Kalau seandainya mengumpulkan (_jama'_) shalat Ashar dan Zhuhur di waktu Zhuhur maka makruh atau haram shalat setelahnya karena seluruh waktu tersebut menjadi waktu Ashar.


Hukum haram atau makruh shalat setelah Ashar dan Shubuh berlaku untuk shalat tanpa sebab atau shalat dengan sebab yang terlambat (muncul setelah shalat), seperti shalat Ihram dan Istikharah karena sebab kedua shalat ini terlambat. Berbeda halnya jika mengerjakan shalat dengan sebab yang terdahulu (muncul sebelum shalat) seperti shalat qadla' atau shalat dengan sebab yang bersamaan dengan shalat dan tidak menyegaja melakukannya pada waktu tersebut (setelah Ashar atau Shubuh) maka tidak haram seperti mengerjakan shalat Istisqa' dan shalat Kusuf .

Disebutkan dalam sebuah hadits:

لأنه صلى الله عليه وسلم فاته ركعتا سنة الظهر التى بعده فقضاهما بعد العصر. رواه الشيخان 

"Karena Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ terlewat tidak mengerjakan dua raka'at shalat sunnah setelah Zhuhur kemudian beliau qadla' setelah Ashar." (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Para ulama juga bersepakat atas bolehnya melaksanakan shalat Jenazah setelah shalat Shubuh dan Ashar.

Dikecualikan dari keharaman atau kemakruhan ini shalat di tanah haram Makkah, maka tidak diharamkan shalat di sana secara mutlak berdasarkan hadits:

يا بني عبد مناف لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل ونهار. رواه الترمذي 

"Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seseorang thawaf di Ka'bah dan shalat (di situ) kapan pun ia menginginkan untuk shalat baik malam hari atau siang hari. (H.R. at-Tirmidzi)

Dengan hadits di atas, dapat diketahui keharaman atau kemakruhan ini mencakup seluruh waktu Ashar (dari setelah shlat Ashar) sampai terbenamnya matahari dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun hadits:

لا تصلوا بعد العصر إلا أن تصلوا والشمس مرتفعة

"Janganlah kalian shalat setelah Ashar, kecuali kalian shalat dalam keadaan matahari masih tinggi."

Jawabannya seperti yang dikatakan oleh asy-Syaikh Zakaria al Anshari, bahwa hadits yang pertama (larangan shalat setelah Ashar dan Shubuh) itu lebih shah

Sabtu, 03 Februari 2024

Dalil Shalat di Awal Waktu Lebih Utama

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (53)*

Dalil Shalat di Awal Waktu Lebih Utama daripada Mengakhirkannya dengan Pengecualian Beberapa Kondisi

عن جابر رضي الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلّى الظُّهر بِالهَاجِرة وَيُصَلِّى العَصرَ وَالشَّمسُ نَقِيَّة والمغربَ إذا وَجَبَت وَالعِشَاء أَحيَانًا وأحيانًا إِذَا رَآهُم اجتَمَعُوا عَجَّل وَإذَا رآهُم أَبطَؤُوا أَخَّر والصبحَ كَان النَّبيُّ يُصليهَا بِغَلَسٍ. رواه الشيخان

Dari Jabir -semoga Allah meridlainya- bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ shalat Zhuhur ketika terik matahari setelah tergelincir, shalat Ashar ketika matahari putih dan murni dari kekuningan, shalat Maghrib jika matahari telah tenggelam sepenuhnya, mendahulukan shalat Isya' (di awal waktu) pada suatu kondisi dan mengakhirkannya pada kondisi lain, jika melihat para sahabat sudah berkumpul maka Rasulullah mengerjakan di awal waktu, kalau mereka lambat maka di akhir waktu, shalat Shubuh Nabi mengerjakannya ketika bercampurnya cahaya Shubuh dengan kegelapan malam. (H.R. al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menjadi dalil untuk mengerjakan shalat Shubuh di awal waktu. Adapun hadits dari at-Tirmidzi: 

أسفروا بالفجر فإنه أعظم الأجر

dapat dipahami dari hadits ini untuk shalat Shubuh ketika sudah memastikan terbitnya fajar, yaitu ketika nampak samar-samar di awal kemunculannya. Yakni menunggu sebentar setelah terbit fajar sampai memastikan benar-benar telah terbit fajar, bukan maksudnya menunggu meluasnya cahaya fajar.

Dalam hadits ini, terdapat dalil bahwa mengerjakan shalat di awal waktu itu lebih utama daripada mengakhirkannya, kecuali shalat Isya'. Adapun pada shalat Isya', maka dilihat, kalau jama'ah sudah berkumpul maka dilaksanakan di awal waktu, dan kalau tidak, maka di akhir waktu.


Dapat diambil dalil juga dari hadits tersebut bahwa shalat jama'ah walaupun diakhirkan lebih utama daripada shalat di awal waktu tapi tidak berjama'ah (berarti mengakhirkan di sini adalah dengan tujuan shalat secara berjama'ah). Al Imam ibnu Daqiq al 'Id menyepakati hal tersebut berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Adapun pendapat yang _mu'tamad_ adalah jika pengakhiran tersebut sangat parah maka mengerjakan diawal itu lebih utama, kalau tidak seperti itu maka menunggu dan mengerjakanya di akhir lebih utama.


Dikecualikan juga dari keutamaan mengerjakan di awal waktu yaitu shalat Zhuhur. Mengakhirkannya sekira tidak terlalu panas lebih utama. Ini akan dibahas di hadits berikutnya.