Minggu, 03 Desember 2023

Berwudhu sebelum melakukan hubungan suami istri

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (42)*

Dalil Disunnahkannya Berwudlu setelah Jima' dan Ingin untuk Kembali Lagi (Jima')


عن أبي سعيد قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: إِذا أَتَى أحدُكم أهلَهُ ثُمَّ أَرَاد أَن يَعُود فَليَتَوَضّأ بَينَهُما فَإنَّه أَنشَطُ للعَودِ. رواه مسلم

Dari Abu Said beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Jika salah seorang laki-laki dari kalian menjima' istrinya kemudian ingin kembali untuk menjima'nya maka hendaknya dia berwudlu di antara keduanya (dua jima') karena itu lebih menyegarkan untuk kembali." (H.R. Muslim)


Asy-Syaikh Zakaria menjelaskan bahwa dalam hadist ini, diperintahkan untuk wudlu di antara dua jima', dan itu merupakan kesunnahan menurut mayoritas ulama berdasarkan hadits tersebut. Hal ini juga agar keluar dari pendapat yang mewajibkan hal tersebut, karena itu meringankan hadatsnya dengan mengangkat hadats dari anggota wudlu. Selain itu juga agar tidur dengan suci dari salah satu hadats (besar dan kecil) karena ditakutkan ia mati dalam tidurnya.


Berarti sesungguhnya apa yang disampaikan oleh asy-Syaikh Zakaria adalah anjuran berwudlu bagi orang yang habis jima' kemudian ingin kembali baik untuk jima' atau tidur. Akan tetapi karena alasan dari hal ini adalah agar ia tidur dalam keadaan sudah mengangkat hadats kecilnya. Berarti maksudnya adalah ketika setelah jima' dan ingin tidur maka dia berwudlu karena kalau mau jima' lagi niscaya wudlunya akan batal.

0 komentar:

Posting Komentar