Minggu, 31 Desember 2023

Dalil Orang yang Haidl Wajib mengqadla' Puasa Wajib yang Ia Tinggalkan selama Haidl

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (49)*


Dalil Orang yang Haidl Wajib mengqadla' Puasa Wajib yang Ia Tinggalkan selama Haidl


عن عائشة رضي الله عنها قالت: كُنَّا نُؤمَرُ بقضاء الصوم ولا نُؤمَر بِقَضاء الصّلاة. رواه مسلم

Dari Sayyidah Aisyah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Kita diperintahkan untuk mengqadla' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla' shalat." (H.R. Muslim)


Perkataan beliau كنا نؤمر (kita diperintahkan) memberikan makna bahwa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ memerintahkan hal tersebut.

Dalil bahwa seorang yang haidl ketika meninggalkan puasa wajib mengqadla'nya tetapi tidak wajib mengqadla' shalat adalah karena puasa tidak diulang ulang dalam satu tahun, berbeda halnya dengan shalat. Maka mengqadla' puasa tidak akan memberatkannya.


Hadits ini dalil bahwa qadla' perkara wajib dengan perintah baru, dan ia tidak diperintahkan untuk puasa di kala haidl karena haram bagi seorang perempuan yang haidl berpuasa secara ijma'. Maka bagaimana mungkin diperintahkan untuk puasa.

Juga terdapat pendapat bahwa qadla itu wajib karena perintah pertama (ketika diwajibkan baginya puasa). Sehingga dia (seorang yang haidl) diperintahkan juga untuk puasa ketika haidl akan tetapi dimaafkan dalam mengakhirkan puasa dikarenakan haidl, karena kalau tidak wajib puasa ketika haidl maka tidak akan wajib mengqadla'nya seperti shalat.

Maka diwajibkannya puasa atasnya ketika haidl itu seperti halnya orang yang hadats ketika diwajibkan baginya shalat walaupun tidak sah baginya shalat ketika sedang hadats. Akan tetapi hal ini dijawab bahwa kondisi orang yang haidl dengan orang yang berhadats berbeda. Seorang yang berhadats bisa menghilangkan hadatsnya sedangkan orang yang haidl tidak bisa.


Pendapat yang mengatakan bahwa dia diperintahkan juga puasa ketika haidl tidak berarti bahwa boleh baginya berpuasa dalam keadaan haidl.


Hadits ini dalil bahwa perintah dan larangan syariat itu merupakan sebuah hujjah dan tidak diharuskan untuk mengetahui hikmahnya.

Kita wajib menjalankan perintah syariat baik kita mengetahui hikmahnya ataupun tidak. Kita percaya bahwa pasti ada hikmahnya walaupun kita tidak mengetahuinya dan tidak diwajibkan bagi kita untuk mencaritahu hikmahnya.

0 komentar:

Posting Komentar