Kamis, 14 Desember 2023

Kesunnahan mandi sebelum berangkat shalat jum'at

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (44)*

Dalil Disunnahkannya Mandi sebelum Berangkat Shalat Jum'at

عن أبي سعيد سَمُرة بن جُندُب رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَن تَوضَّأ يوم الجمعة فَبها ونِعمَت ومَن اغتَسَل فَالغُسل أَفضَل. رواه الترمذي وحسنه

Dari Abu Said Samuroh ibnu Jundub -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Barangsiapa yang wudlu pada hari Jum'at maka ia telah mengambil kesunnahan dan itu adalah kebiasaan yang baik. Dan barangsiapa yang mandi (pada hari Jum'at) maka itu lebih utama." (H.R. at-Tirmidzi dan dinilainya hasan)


Dalam hadits ini, terdapat dalil disunnahkannya mandi bagi orang yang akan berangkat shalat Jum'at. Ini adalah sunnah yang muakkadah sehingga makruh untuk ditinggalkan.

Adapun hadits:

غسل الجمعة واجب على كل محتلم

"Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang baligh."

maka hadits ini dapat dimaknai dengan sunnah yang muakkadah pada orang yang ingin shalat Jum'at.


Waktu mandi Jum'at adalah mulai setelah terbitnya matahari. Lebih utama mandi ketika semakin dekat dari waktu berangkat ke masjid karena lebih mencapai tujuan yaitu menghilangkan bau badan ketika berkumpul dengan orang banyak.

Yang disebutkan di sini, yaitu sunnah mandi Jum'at bagi yang hendak shalat Jum'at adalah pendapat yang masyhur dalam kalangan para ulama. Akan tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa mandi Jum'at juga sunnah bagi yang tidak ingin berangkat shalat Jum'at

0 komentar:

Posting Komentar