Senin, 04 Desember 2023

Dalil diwajibkan mandi wajib ketika sudah berhubungan suami istri

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (43)*

Dalil Bahwa Jima' (Berhubungan Badan) Mewajibkan Mandi Walaupun Tidak Keluar Mani


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: إِذا جَلس بَين شُعَبِها الأَربَع ثم جَهَدَها فَقَد وَجب الغُسلُ واِن لَم يُنزل. رواه الشيخان

Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Jika seorang laki-laki menjima' istrinya maka wajib mandi walaupun belum keluar mani." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Dalam menafsirkan perkataan nabi شعبها الأربع, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan maksudnya adalah tangan dan kaki, sebagian mengatakan paha dan kaki, sebagian mengatakan dua paha dan dua bibir farji, dan sebagian mengatakan empat bagian farji.


Ibnu Daqiq al 'Id memilih penafsiran pertama dan kedua karena itu lebih sesuai dengan kenyataan, yaitu duduk di antara keduanya.


Para ulama selain Ibnu Daqiq al 'Id memilih penafsiran keempat karena maksud dari hadits ini adalah menjelaskan maksud yaitu jima' (memasukkan dzakar ke farji), bukan hanya sekedar menjelaskan wasilah yaitu duduk. Sebab hanya dengan duduk saja tidak mewajibkan mandi. Selain itu juga untuk menjaga agar tercapainya tujuan yang dimaksud lebih utama dari hanya menjelaskan jalan mencapai tujuan.

 المُحافظة على المقاصد أَولى منها على الوسائل


Dalam hadits ini, dapat diambil dalil wajibnya mandi sebab jima'. Hal tersebut (jima' mewajibkan mandi) adalah dengan memasukkan kepala dzakar atau seukuran kepala dzakar bagi orang yang farjinya terpotong kedalam farji, baik farji tersebut milik orang yang hidup atau mati, orang dewasa atau anak kecil, baik farji manusia atau hewan, keluar mani ataupun tidak, baik dzakarnya dilapisi walaupun tebal ataupun tidak.

0 komentar:

Posting Komentar