This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 31 Oktober 2023

menyela nyela jenggot dengan air dalam berwudhu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 20*

Dalil disunnahkan takhlil lihyah ( menyela nyela jenggot dengan air dalam berwudhu )

عن أبي عمرو أمير المؤمنين عثمان بن عفان قال قال النبي صلى الله عليه وسلم كَانَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم يُخَلِّل لِحيَتَه فِي الوُضُوء رواه الترمذي

Dari abu Amr Utstaman ibni Affan berkata bahwasanya Rosulullah bersabda nabi dahulu menyela-nyela jenggot nya dengan air di dalam wudhu nya 

Takhlilul lihyah ( menyela nyela jenggot ) merupakan kesunahan jika itu tebal dan jenggot nya Rosulullah dulu tebal ( tidak terdapat dalam hadits bahwa panjangnya segenggam juga tidak terdapat bahwasanya panjangnya sedada ).


Takhlil ( menyela nyela ) dengan cara memasukkan jari dari bawah jenggot setelah merenggangkan jari dan seperti jenggot dalam hal ini seluruh rambut wajah yang tebal yang keliur dari batasan wajah.

Ukuran jenggot yang dikatakan lebat adalah sekira tidak terlihat kulit nya dalam jarak orang yang melakukan percakapan, adapun tipis kebalikan dari tebal atau lebat.

Semua hukum ini adalah untuk laki-laki adapaun peremuan dan khuntsa maka wajib membasuh semuanya baik bagian luar ataupun dalam, baik jenggotnya lebat ataupun tipis.


Ringkasan masalah : rambut ( bulu ) yang tumbuh di wajah jika tidak keluar dari batasan wajah kalau ia merupakan yang jarang ditemuakan lebat seperti bulu mata, rambut yang tumbuh dibawah bibir ( anfaqoh ) dan jenggot perempuan dan khuntsa maka wajib membasuhnya ( dalam wudhu ) baik bagian luar maupun dalam, baik dia kondisi tebal ataupun tipis.

Kalau ia merupakan rambut yang tidak jarang ditemukan tebal yaitu jenggot laki laki dan dua cambang nya kalau ia tipis maka wajib dibasuh bagian luar dan dalam, adapun kalau tebal ( lebat ) wajib membasuh bagian luar saja.


Adapun rambut wajah yang tumbuh sampai keluar dari batas wajah kalau ia tebal maka wajib membasuh bagian luar saja baik ia yang biasa tumbuh lebat ataupun tidak seperti jenggot perempuan, adapun kalau tipis maka wajib membasuhnya bagian luar dan dalam.

Senin, 30 Oktober 2023

Dalil menyela-nyela Jari-jari ketika berwudhu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 19*

Dalil disunahkanya takhlil ( meenyela nyela diantara jari dengan air dalam wudhu ), serta mubalaghoh dalam istinsyaq disertai masalah mubalaghoh dalam berkumur.

عن أبي لقيط بن عامر بن صبرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أَسبِغِ الوُضُوء وَخَلِّل بَينَ الأِصِابِع وَبالِغ في الاستِنشَاق إِلَا أَن تَكُونَ صائما رواه الترمذي وغيره 

Dari abu Laqith ibni Amir ibni Shobiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda ratakanlah anggota wudhu dengan air, sela salakanlah diantara jari jemari dengan air dan hiruplah air dengan nafas sampai khoisyum kecuali engkau dalam kondisi berpuasa ( maka jangan lakukan itu karena ditakutkan batal puasanya )


Takhlil ( menyela nyela jari dengan air ) pada jari tangan dengan cara tasybik ( menyelakan jari tangan kanan ke kiri ), sedangkan pada kaki dengan menyela-nyela menggunakan jari kelingking kiri melalui jari kaki bagian bawah dengan memulai pada kelingking jari kaki bagian kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.


Dalam sebuah riwayat dari abu Dawud disebutkan إذا توضأت فمضمض jika kalian berwudhu maka berkumurlah, melebih lebihkan dalam berkumur ( mubalaghoh ) untuk selain orang yang berpuasa karena adanya perintah dalam riwayat ad Dhulabi dengan cara menyampaikan air ke ujung langit langit mulut dan bagian muka dari gigi dan gusi.

Dikatakan seorang yang berpuasa juga melebih lebihkan dalam berkumur ( mubalaghoh ) seperti cara diatas, karena dimungkinkan bagi nya untuk mencegah air masuk ke dalam rongga dengan menutup tenggorokanya berbeda halnya dengan istinsyaq, akan tetapi yang diambil adalah pendapat pertama, karena tidak dirasa aman dari berlebih lebihan dalam berkumur tersebut dari tertelanya air.


Mubalaghoh ini ( dalam berkumur ) adalah kesunahkan bukan kewajiban, dan perintah dalam hadits dimaknai dengan sunnah berdasarkan hadits توضأ كما امرك الله
Berwudhulah seperti yang diperintahkan oleh Allah,sedangkan mubalghoh dalam berkumur tidak ada dalam perintah tersebut.

Minggu, 29 Oktober 2023

Dalil dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah ketika bangun tidur sebelum membasuh nya ( mencucinya ) tiga kali.

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 18*

Dalil dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah ketika bangun tidur sebelum membasuh nya ( mencucinya ) tiga kali.

عن أبي هريرة رضي الله عنه إِذَا استَيقَظَ أَحَدُكُم مِن نَومِهِ فَلا يَغمِس يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغسِلَها ثلاثا فَإِنَّه لا يَدرِى أَينَ بَاتَت يَدُه رواه الشيخان 

Dari abu Huroiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur nya, janganlah mencelupkan tangan nya ke dalam wadah sampai membasuhnya ( terlebih dahulu ) tiga kali, karena ( selama ia tidur ) tidak tahu dimana saja tangan nya berada.


Sabda rosul yang maknanya " karena ( selama ia tidur ) tidak tahu dimana saja tangan nya berada " sebabnya karena penduduk Hijaz dahulu mencukupkan istinjak dengan batu dan negara mereka merupakan negara panas, jika mereka tidur akan berkeringat, maka orang yang tidur tidak merasa aman akan kondisi tanganya yang akan berada pada tempat najis sehingga menjadi mutanajis.


Dalam hadits ini banyak faidah yang dapat diambil, seperti hal nya yang telah diterangkan oleh al Imam an Nawawi dalam Majmu' diantaranya :

Air yang sedikit jika kemasukan najis ( walaupun najisnya sedikit atau walaupun tidak berubah kondisi air nya ) maka air nya menjadi mutanajis, karena apa yang menempel ditangan dan tidak terlihat adalah sedikit, dan telah menjadi kebiasaan mereka menggunakan wadah yang kecil ( yang tidak mencapai dua qullah )


Beda antara air yang menyiram ke tempat najis dengan sebaliknya ( najis yang masuk kedalam air), sekira pada kondisi najis yang masuk kedalam air menjadikan air mutanajis, kalau tidak seperti itu maka tidak ada faidah dalam pelarangan yang terdapat dalam hadits tersebut.


Tempat yang disucikan dengan istinjak menggunakan batu tidaklah suci karena masih terdapat najis disitu, akan tetapi najis ini dimaafkan di dalam sholat, sehingga kalau ada orang yang istinjak dengan batu kemudian masuk kedalam air yang sedikit menjadikan air tersebut mutanajis.


Disunahkan untuk berhati hati dalam beribadah dan selainya, selagi tidak keluar dari kehati hatian tersebut menjadi waswas.


Disunahkan membasuh sesuatu yang mutanajis tiga kali, karena jika diperintahkan pada najis yang masih dalam ranah dugaan, maka dalam najis yang sudah diketahui lebih utama.


Dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah sebelum membasuhnya tiga kali ketika bangun tidur atau ragu terhadap tanganya apakah terkena najis atau tidak walaupun tidak pada kondisi bangun tidur sebagaimana telah diisyarahkan dalam hadits diatas لا يدرى أين باتت يده 
Kemakruhan tersebut tidak hilang kecuali dengan membasuh tanganya ( menyucinya ) tiga kali dan kemakruhan tersebut bukan menunjukan keharaman.


Catatan : jika ada air dalam wadah yang besar atau batu besar yang berlubang, sekira tidak mungkin untuk menyiramkan ketangan nya , dalam kondisi tidak memiliki wadah yang kecil yang dapat digunakan untuk menyiduk air ( mengambil air ), maka cara mengambil air tersebut adalah dengan mengambilnya dengan mulut nya atau dengan ujung baju nya atau dengan meminta bantuan keseseorang untuk mengambil air, kemudian dengan air tersebut digunakan untuk membasuh tangan nya.

Sabtu, 28 Oktober 2023

Sunnah Menghirup Air ketika bangun dari tidur

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 17*

Dalil disunahkan istintsar setelah bangun tidur


عن أبي هريرة رضي الله عنه إِذَا استَيقَظَ أَحَدُكُم مِن مَنَامِه فَليَستَنثِر ثَلاثًا فَإِنَّ الشَّيطَان يَبِيتُ عَلَى خَيشُومِه رواه الشيخان

Dari abu Huroiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda jika salah seorang dari kalian bangun maka istintsarlah tiga kali ( membersihkan hidung dengan cara menghirup air kehidung lalu mengeluarkannya ) karena sesungguhnya syetan itu tinggal di khoisyum nya ( bagian paling atas dari hidung )


Hadits ini menunjukan sunnahnya instintsar sebanyak tiga kali setelah bangun dari tidur juga menunjukan untuk memeperhatikan dalam memeberikan alasan ( ta'lil ) terhadap sebuah hukum karena lebih mudah untuk diterima dan diamalkan, juga lebih mudah untuk diingat.

Sedangkan yang terdapat dalam hadits bahwa syaitan tinggal di hidung nya al Qodhi Iyadh memberikan komentar , mungkin saja benar benar dia tinggal disitu karena hidung adalah salah satu bagian tubuh terbuka terhubung denganya ke hati, dan tidak ada lubang dari tubuh manusia yang tidak memiliki tutup kecuali hidung dan telinga ( artinya hidung dan telinga lubang dari tubuh yang tidak memiliki tutup ).

Telah datang dalam sebuah hadits إن الشيطان لا يفتح غلقا sesungguhnya syaitan tidak membuka sesuatu yang memiliki tutup , juga kita diperintahkan untuk menutup mulut ketika menguap agar syaitan tidak masuk.


Beliau menambahkan juga ada kemungkinan itu adalah sebuah majaz, karena bisa masuk kehidung kotoran dari debu atau dari lembabnya khoisyum yang itu sesuai dengan keinginan syaitan.

Jumat, 27 Oktober 2023

Bagaimana tata cara mengusap telinga dalam wudhu?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 16*


Dalil kesunahan ( tata cara ) mengusap telinga dalam wudhu dilengkapi dengan faidah berkaitan dengan mengusap kepala 

عن ابن عمر رضي الله عنهما في ذلك ثُم مَسَحَ صلى الله عليه وسلم بِرَأسِه وَ أَدخَلَ إِِصبَعَيهِ السَّبَّاحَتَينِ بِأُذُنَيهِ وَمَسحَ بِإِبهَامَيهِ ظَاهِرَ أُذُنَيه رواه أبو داود وابن خزيمة 

Dari ibnu Umar semoga Allah meridhoinya ( dalam sifat wudhunya Rosulullah ) lalu rosul mengusap kepala nya kemudian memasukkan dua jari telunjuknya kedalam dua telinga nya, mengusap dengan kedua jempol nya bagian luar dua telinga.

Mengusap telinga dengan air baru ( bukan air dari bekas mengusap kepala ), waktu mengusap telinga adalah setelah mengusap kepala.

Kesunahan dalam cara mengusap telinga memasukkan dua jari telunjuk ke kedua lubang telinga kemudian memutarkanya pada lekukan lekukan yang berada di telinga lalu mengusapkan dua jempolnya ke bagian luar telinga setelah itu menempelkan dua telapak tangan ( keduanya dalam kondisi basah ) ke telinga dalam rangka memastikan bahwa air telah merata keseluruh bagian telinga.

Faidah : masalah mengusap kepala dalam wudhu Allah ta'ala berfirman وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ
Al imam Albaghowi berkata dalam tafsir nya para ulama berbeda pendapat dalam ukuran wajib dalam mengusap kepala imam Malik mengatakan wajib mengusap seluruh kepala sebagaimana wajib mengusap seluruh wajah dalam tayamum, menurut imam Abu Hanifah wajib mengusap seperempat dari kepala, menurut imam As Syafi'ie wajib mengusap bagian dari kepala ( walaupun bagian yang sedikit dari kepala asalkan itu tetap dinamkan mengusap )


Al Imam an Nawawi menjelaskan para ulama ashabul wujuh berhujjah bahwasanya mengusap itu dapat dikatakan pada bagian yang sedikit dan banyak, dan telah datang dalam hadits bahwasanya Rosulullah mengusap tempat tumubuhya rambut pada bagian depan kepala ( nashiah ) hal ini dapat diambil dalil akan tidak wajibnya mengusap seluruh kepala, dan mencegah wajibnya mengusap seperempat, sepertiga atau setengah bagian kepala karena ukuran nashiah sendiri lebih kecil dari itu maka dapat dipastikan ukuran wajibnya mengusap adalah bagian kecil dari kepala asalkan tetap dikatakan itu adalah mengusap.

Kamis, 26 Oktober 2023

Bagaimanakah yang disunnahkan cara berkumur dan mengusap kepada dalam berwudhu?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 15*

Dalil cara yang disunahkan dalam berkumur dan istinsyaq serta cara mengusap kepala dalam wudhu

عن عبد الله بن زيد رضي الله عنهما في صفة الوضوء ثم أدخل صلى الله عليه وسلم يده في الإناء فمضمض واستنشق من كف واحدة يفعل ذلك ثم غسل وجهه ثلاث مرات ثم غسل يديه مرتين مرتين ثم أخذ بيديه فبدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه

Dari Abdullah ibn Zaid semoga Allah meridhoinya dalam sifat wudhunya Rosulullah, kemudian beliau ( Rosulullah ) memasukkan tangan nya kedalam wadah lalu berkumur dan menghirup air ke hidung dengan satu tangan ( telapak tangan ) beliau melakukan hal itu, kemudian memabasuh wajah nya tiga kali, lalu membasuh kedua tanganya dua kali dua kali, lalu menggunakan dua tanganya untuk mengusap kepala dengan memulai area depan kepala mengusapnya sampai ke bagian belakang kepala kemudian mengembalikannya lagi ( mengusap ) kearah depan .

Ada lima cara dalam melakukan berkumur serta istinsyaq, yang pertama mengambil air/ menyiduk ( dengan dua tangan ) sebanyak tiga kali setiap cidukan itu digunakan untuk berkumur dan istinsyaq.

Kedua mengambil air sebanyak satu kali saja, berkumur dari air tersebut tiga kali kemudian istinsyaq tiga kali juga.

Ketiga mengambil air sebanyak satu kali juga lalu berkumur kemudian langsung istinsyaq sekali, begitu juga yang kedua dan yang ketiga.

Keempat mengambil air sebanyak dua kali setiap cidukan berkumur tiga kali, dan cidukan yang kedua digunakan untuk istinsyaq tiga kali.

Kelima mengambil air sebanyak enam kali cidukan pertama sampai ketiga digunakan untuk berkumur, lalu yang ke empat sampai ke enam untuk istinsyaq.


Cara yang disunnahkan dalam mengusap kepala adalah meletakkan kedua tangan diatas area kepala bagian depan lalu menempelkan dua jari telunjuk satu dengan yang lainya, menempelkan dua ibu jari dibagian shidg ( pelipis ) kemudian mengusap sampai bagian belakang kepala lalu mengembalikan usapanya lagi kearah depan ( ke arah dimana ia memulai usapan tersebut ), ini jika memiliki rambut yang sedang ( bisa terbalik ) kalau tidak ( memiliki rambut yang sangat panjang atau sangat pendek ) maka mencukupkan untuk mengusap dari depan kebelakang saja, akan tetapi ada ulama yang memilih untuk tetap disunnahkan mengembalikanya ( mengusap dari belakang kedepan ) juga dengan mengamalkan dzohir hadits tersebut. 


Adapun hadits بدأ النبي بمؤخر رأسه ومر الى جهة الوجه ثم رجع من مقدمه إلى المؤخر رواه الترمذي
 

Nabi memulai mengusap dari belakang kepala kemudian beranjak ke arah depan lalu kembali lagi kearah belakang, maka jawabanya hadits Abdullah ibn Zaid lebih shohih secara sanad, sebagian ulama menjawab bahwa hadits ini ( yang diriwayatkan tirmidzi ) menujukan kebolehan.

Rabu, 25 Oktober 2023

Sunnah berkumur ketika wudhu istinsyaq dan istintsar

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 14*

Dalil bahwa berkumur ketika wudhu istinsyaq dan istintsar merupakan kesunahan bukan kewajiban

عن حُمرَان أَنَّ عُثمَان رَضي الله عنه دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضمَضَ واستَنشَقَ وَاستَنثَر ثُمَّ غَسَلَ وَجهَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمنَى إِلَى المِرفَقِّ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ اليُسرَى مِثلَ ذَلك ثم مسح برأسه ثم غسل رجله اليمنى إلى الكعبين ثلاث مرات ثم اليسرى مثل ذلك ثم قال رأيت النبي صلى الله عليه وسلم توضأ وضوء نحو وضوئي هذا رواه الشيخان 

Dari Humron bahwasanya ia berkata bahwa saiyidina Utsman meminta untuk diambilkan air yang digunakan untuk wudhu, kemudian beliau membasuh dua telapak tanganya tiga kali, lalu berkumur dan menghirup air ke hidung kemudian mengeluarkan air tersebut dari hidungnya, lalu membasuh wajah nya tiga kali kemudian tangan nya yang kanan sampai ke siku sebanyak tiga kali, kemudian tangan kiri membasuhnya seperti tangan kanan juga, lalu mengusap kepala nya, kemudian membasuh kaki kanan nya sampai ke mata kaki sebanyak tiga kali, kemudian membasuh yang kiri seperti kaki kanan lalu mengatakan : " aku melihat Rosulullah berwudhu seperti wudhu ku ini ".



Al madhmadhoh ( berkumur ) adalah memasukkan air ke mulut baik dikeluarkan airnya setalah itu atau tidak
Al istinsyaq adalah menghirup air ke hidung
Al istinstar adalah mengeluarkan air tersebut dari hidung setelah istinsyaq, disunahkan dalam istintsar menggunakan tangan kiri, mengeluarkan denganya kotoran yang di hidung, baik itu berkumur,istinsyaq atau istintsar semuanya merupakan kesunahan bukan kewajiban, berdasarkan hadits توضّأ كما أمرك الله berwudhulah seperti yang Allah perintahkan, dan tidak ada yang diperintahkan oleh Allah sesuatu dari hal tersebut ( berkumur, istinsyaq dan istintsar ) , dan juga karena tempatnya adalah bagian dalam maka tidak wajib sebagaimana tidak wajib membasuh mata.


Adapun hadits تمضمضوا واستنشقوا berkumurlah dan beristinysaqlah statusnya adalah dhoif.

Berkumur lebih didahulukan dari istinsyaq, karena manfaat mulut lebih unggul atas manfaat hidung, karena dia adalah tempat masuknya makanan dan minuman yang keduanya dibutuhkan dalam kehidupan, juga tempat untuk berdzikir baik yang wajib atau sunnah dan tempat untuk beramar ma'ruf nahi munkar.



Al Imam an Nawawi mengatakan : "umat muslim telah sepakat wajibnya membasuh anggota wudhu itu sekali sekali, adapun kalau membasuhnya tiga kali maka itu bentuk kesunnahan, telah datang dari hadits-hadits yang shohih membasuh sekali, juga datang membasuh tiga kali, ada juga sebagian anggota wudhu tiga basuhan, sebagian yang lain dua basuhan dan sebagianya lagi satu kali basuhan para ulama mengatakan perbedaan ini menunjukan bolehnya semua itu dan membasuh tiga kali adalah yang sempurna".

Selasa, 24 Oktober 2023

Sunnah Bersiwak

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 13*

Dalil bahwa bersiwak itu sunnah bukan sebuah kewajiban 


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لَولَا أَن أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرتُهُم بِالسِّوَاك مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ رواه النسائي وغيره وصححه ابن خزيمة 

Dari sahabat Abu Huroiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda : "kalau saya tidak takut memberatkan umat ku akan ku perintahkan mereka ( perintah yang menunjukan kewajiban ) untuk menggunakan siwak setiap kali berwudhu".


Hadits ini dalil bahwa siwak disunahkan setiap berwudhu bukan sebuah kewajiban, al Imam as Syafi'i berkata : kalau seandainya itu sebuah kewajiban maka beliau akan memerintahkannya baik memeberatkan atau tidak.

Siwak disunahkan secara mutlak ( dalam setiap waktu berdasarkan hadits 
السواك مطهرة للفم 
Siwak itu yang membersihkan mulut

Menjadi sangat disunahkan dibeberapa tempat seperti ketika berwudhu, sebelum sholat, berubahnya bau mulut, baca alquran, masuk rumah, menjelang tidur, bangun dari tidur dan lain sebagainya berdasarkan hadits yang diriwayatkan abu Huroiroh diatas, dan hadits al Bukhori dan Muslim

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

Rosul bersabda : "kalau tidak takut memberatkan umat ku akan ku perintahkan mereka ( perintah yang menunjukan kewajiban ) untuk menggunakan siwak setiap kali ingin mengerjakan sholat ".
Serta hadits yang diriwayatkan oleh mereka berdua juga
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك 
Dulu nabi ketika bangun tidur menggosok mulutnya dengan siwak.

Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا دخل البيت بدأ بالسواك
Rosulullah jika masuk kedalam rumah nya beliau memulai dengan siwak



Siwak itu dapat dihasilkan dari setiap yang kasar seperti kayu ud akan tetapi yang paling utama menggunakan kayu arok.

Senin, 23 Oktober 2023

Apakah mani manusia itu suci?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 12*

Dalil bahwa mani manusia itu suci

عن عائشة رضي الله عنها قالت كنت أَفْرُكُ المَنِيّ مِن ثَوبِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَرْكًا فَيُصَلَّى فِيه وفي رواية قالت كَانَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم يَغسِلُ المَنِيّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاة وَإِنَّ بُقَعَ المَاءِ فِي ثَوبِه وفي رواية قالت كنتُ أغسِلُهُ مِن ثَوبِ رَسُولِ الله والحديث رواه مسلم

Dari sayyidah Aisyah semoga Allah meridhoinya berkata saya menggosok gosok mani di baju nya Rosulullah kemudian digunakan untuk sholat " , dalam riwayat lain disebutkan dulu Rosulullah menyuci baju yang terdapat mani, kemudian keluar untuk sholat, dan bekas air nampak di bajunya, dalam sebuah riwayat sayyidah Aisyah berkata : "saya menyucinya dari baju Rosulullah".


Hadits ini dalil bahwa mani seorang manusia itu suci, karena dia adalah awal dari manusia maka itu suci , seperti halnya tanah awal dari diciptakanya manusia maka dihukumi suci, baik itu mani laki-laki atau perempuan, mani seorang muslim atau kafir, akan tetapi disunnahkan untuk membasuhnya dari badan dan pakaian karena riwayat diatas, juga agar keluar dari perbedaan dengan ulama yang mengatakan bahwa mani itu najis.



Adapun mani selain manusia, kalau dia dari hewan yang najis seperti anjing dan babi maka maninya dihukumi najis seperti hukum hewan tersebut, kalau dari hewan yang suci seperti kuda, keledai maka juga suci seperti hal nya hukum kuda dan keledai tersebut, karena mani itu keluar dari hewan yang suci.

Sabtu, 21 Oktober 2023

Apakah khomr bisa suci walaupun sudah diolah?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 11*

Dalil bahwa khomr tidak dihukumi suci walaupun setelah menjadi cuka jika prosesnya menggunakan benda ( dimasukan kedalamnya suatu benda )

عن أَنَسٍ رضي الله عنه قَال سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الخَمرِ أَتُتَّخَذُ خَلًّا فَقَال لَا رواه مسلم

Dari sahabat Anas beliau berkata bahwa Rosulullah pernah ditanya apakah khomr ( minuman yang memabukkan ) bisa berubah menjadi khol ( cuka sehingga dihukumi suci )
Rosulullah menjawab tidak


Khomr yang diproses sehingga menjadi cuka tetap dihukumi najis jika prosesnya menggunakan benda seperti batu karena benda tersebut telah menajisi cuka tersebut setelah dia terkena najis dari khomr, akan tetapi kalau benda tersebut diambil sebelum khomr tersebut menjadi cuka maka dihukumi suci cukanya, dengan catatan benda tersebut bukan sesuatu yang najis, kalau bendanya memang najis seperti tulang bangkai maka cuka tersebut dihukumi najis walaupun bendanya diangkat sebelum menjadi cuka.


adapun kalau tidak menggunakan benda ( tanpa memasukan sesuatu yang lain ) seperti dipindahkan dari tempat teduh ketempat panas ( yeng terkena matahari ) atau sebaliknya, maka cuka nya dihukumi suci.


Dikecualikan dari hal tersebut adalah nabidz ( yang terbuat dari anggur ) maka tidak suci walaupun menjadi cuka karena didalamnya terdapat air, akan tetapi al Imam as Subki memilih tetap suci ketika menjadi cuka karena air itu menjadi pelengkap agar air kurma bisa menjadi cuka, Jadi tak bisa dihindari.

bolehkah menggunakan wadah yang ditambal ( disatukan karena pecah ) dengan tambalan kecil dari perak?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 10*

Dalil bolehnya menggunakan wadah yang ditambal ( disatukan karena pecah ) dengan tambalan kecil dari perak.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن قَدَحَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم انكَسَرَ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعبِ سِلْسِلَةً مِن فِضَّة رواه البخاري

Dari sahabat Anas ibn Malik beliau berkata bahwasanya gelas Rosulullah pecah ( retak ) kemudian beliau menambal ( menyatukan ) tempat yang retak tersebut dengan benang dari perak seolah menyerupai bentuk rantai.

Dalam hadits ini seolah olah nabi yang menambal nya,akan tetapi tidak seperti itu, justru anas yang menambal, dijelaskan dalam suatu riwayat فجعلت مكان الشعب سلسلة 
" saya menjadikan tempat yang retak tersebut seperti rantai ", dalam riwayat Ashim ibn al Ahwal beliau berkata : "saya melihat gelas nabi berada bersama Anas ibn Malik telah terbelah ( retak ) lalu beliau yang menambalnya".

Hadits ini dalil bolehnya menggunakan wadah yang ditambal ( جبر الإناء المنكسر disatukan karena sebelumnya pecah atau retak ) dengan tambalan perak dalam ukuran kecil karena untuk kebutuhan ( keperluan ) dan bolehnya disini tanpa kemakruhan.

Adapun kalau tambalan dari perak itu berukuran besar untuk kebutuhan, atau kecil untuk sekedar hiasan maka hukumnya makruh, kalau ukuranya ( tambalan tersebut ) besar untuk hiasan maka hukumnya haram.

Ukuran itu dikatagorikan besar atau kecil adalah menurut kebiasaan, dikecualikan dari yang disebutkan diatas adalah tambalan dari emas maka itu diharamkan secara mutlak, karena unsur kesombongan ditambalan dari emas itu lebih besar .


-----------------------

*#Dakwah_AhlussunnahWalJamaah*

Jumat, 20 Oktober 2023

Apakah boleh menggunakan wadah dari orang kafir?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 09*

Dalil bolehnya menggunakan wadah dari orang kafir.

عن عمران بن حصين رضي الله عنهما أن النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَأَصحَابَهُ تَوَضَّؤُوا مِن مَزَادَةِ مُشرِكَةٍ رواه الشيخان

Dari Imron ibnu Husoin semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah dan para sahabat nya berwudhu dengan menggunakan wadah dari orang kafir.

Dapat diketahui dari hadits ini bolehnya menggunakan wadah dari orang kafir sebagaimana dapat difahami dari bolehnya berwudhu menggunakan wadah tersebut, karena asal wadah tersebut adalah suci dan kita tidak menghukumi najis dengan dasar keraguan, akan tetapi dimakruhkan untuk menggunakannya jika tidak yakin akan kesucianya.



Jika dikatakan hadits dari abi Tsa'labah bahwasanya beliau berkata 
يارسول الله إنا بأرض قوم أهل كتاب أفناكل في آنيتهم ؟ فقال إن وجدتم غير آنيتهم فلا تأكلوا فيها وان لم تجدوا فاغسلوها ثم كلوا فيها 

Wahai Rosulullah sesungguhnya kita ditanah kaum dari ahli kita , apakah kita boleh memakan diwadah mereka? Rosulullah menjawab : " jika kalian mendapati selain wadah mereka maka jangan makan menggunakan wadah mereka, kalau tidak mendapati maka cucilah wadah mereka dan makanlah menggunakan wadah tersebut "

( jika dikatakan hadits ini ) menunjukan sebuah kemakruhan jika mendapati wadah mereka walaupun yakin kesucianya, maka dapat dijawab bahwa maksud dari larangan dalam hadits tersebut adalah pada wadah yang mereka ( orang kafir ) menggunakanya untuk memasak daging babi dan menggunakannya sebagai wadah untuk khomr ( minuman memabukkan ) sebagImana yang ditunjukan oleh riwayat abu Dawud, berarti alasan pelarangan tersebut karena termasuk hal yang menjijikan, sebagaimana dimakruhkan menggunakan wadah dari alat bekam yang sudah dicuci.

Kamis, 19 Oktober 2023

Bagaimana caranya supaya kulit hewat bisa suci?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 08*

Dalil bahwa kulit dapat dihukumi suci dengan mensamaknya.

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ذُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ رواه مسلم وغيره

Dari sahabat ibn Abbas semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah bersabda jika kulit telah disamak maka dihukumi suci.

Menyamak ( دبغ ) adalah membersihkan kulit ( mengangkat ) dari sesuatu yang menempel dari nya seperti daging, darah dan lainya. Ukuran bahwa proses mansamak telah mengangkat hal-hal tersebut adalah sampai kulit itu tidak berbau .

Kulit yang bisa disamak adalah yang najis karena kematianya walaupun kulit hewan yang tidak bisa dimakan, oleh karena itu dikecualikan hewan yang memang najis semasa hidupnya seperti anjing maka kulitnya tidak bisa disamak, karena samak ( دبغ ) itu ibarat kehidupan menjaga kesehatan kulit dan membuatnya layak untuk dimanfaatkan seperti halnya ketika binatang tersebut masih hidup, dan binatang pada masa hidup ( selain anjing dan sejenisnya ) mencegah untuk dihukumi kulitnya najis begitu juga mensamak ( دبغ ).

Mensamak adalah mengangkat ( menghilangkan) dari darah, daging yang ada pada kulit, maka tidak cukup proses yang tidak bisa mengangkat ( menghilangkan) hal-hal tersebut seperti mengeringkan kulit, membekukanya dan mengasinkanya.


Yang bisa disamak adalah kulit maka tidak bisa mensamak selain kulit seperti bulunya karena tidak akan terpengaruh dengan proses samak.


Dapat diketahui dari hadits diatas bahwa samak cukup untuk mensucikan kulit, adapun hadits يُطهِّرُهَا المَاءُ وَالقَرَظ yang bisa mensucikan adalah air dan daun dari jenis pohon yang digunakan untuk menyamak, maka hadits ini adalah menunjukan kesunahan, atau menunjukan thoharoh secara mutlak.

Apakah wadah untuk makan dari emas & perak itu dibolehkan?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 07*

Dalil diharamkan memakai wadah dari emas atau perak

عن أبي عبد الله حذيفة بن اليمان رضي الله عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لا تَشرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَلَا تَأكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُم فِي الدُّنيَا وَلَكُم فِي الآخِرَة رواه مسلم وغيره

Dari sahabat ibu Hudzaifah ibn al Yaman berkata bahwasanya Rosulullah bersabda janganlah minum di bejana ( cangkir ) yang terbuat dari emas atau perak, dan janganlah makan di piring dari keduanya, karena sesungguhnya wadah emas dan perak biasanya banyak digunakan oleh orang-orang kafir didunia dan boleh digunakan oleh kalian ( orang-orang mukmin ) di akhirat ( surga ).


Haram menggunakan wadah dari emas dan perak baik ( keharamannya ) atas laki-laki dan selainya ( perempuan dan khuntsa ) dengan memasukkan keduanya ( perempuan dan khuntsa ) kedalam dhomir dzukur ( laki-laki ), karena illah diharamkan keduanya ( wadah emas dan perak ) adalah penggunaan bendanya disertai kesombongan dan hal itu terdapat dalam laki-laki ataupun selainya.


Diharamkan membuat wadah dari keduanya juga, karena apa yang diharamkan penggunaannya juga diharamkan pembuatanya.


Dalam hadits ini juga menunjukan balasan dari kesabaran atas sesuatu yang akan binasa dengan sesuatu yang kekal ( nikmat surga dengan dibolehkan memakainya didalam surga )

Dikhususkan penyebutan kata minum dan makan karena memang biasanya banyak digunakan untuk hal tersebut bukan untuk membatasi.


Dikhusukan kata الإناء untuk minum dan الصحفة untuk makan karena memang biasanya keduanya digunakan untuk hal tersebut.

Selasa, 17 Oktober 2023

Apakah kencing manusia itu najis?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 06*

Dalil bahwa kencing manusia najis 

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال جَاء أَعرَابِيٌّ فَبَال فِي طَائِفَةِ المَسجِد فَزَجَرَهُ النَّاس فَنَهَاهَم النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى بَولَه أَمَر النَّبِي بِذنُوبٍ مِن مَاءٍ فَأُهرِيقَ عَلَيه رواه الشيخان

Dari Anas ibn Malik semoga Allah meridhoinya berkata : " telah datang seorang arab badui ( pedalaman ) lalu kencing di salah satu pojokan masjid, kemudian orang orang ingin langsung mencegahnya akan tetapi Rosulullah melarang mereka, setelah selesai dari kencing nya, rosul memerintahkan untuk mengambil satu ember air lalu disiramkan ditempat yang terkena kencing tersebut".

Dalam hadits ini menunjukan najisnya air kencing manusia dan dapat menajisi tempat yang terkena air kencing tersebut.


Hadits ini sebagai dalil untuk memulyakan masjid dan mensucikanya dari kotoran kotoran, sebagai dalil juga untuk berlemah lembut dalam mengajari orang yang bodoh ( tidak tahu ), tidak menyakitinya ( mencelanya ) kalau memang perbuatannya tidak menunjukan penghinaan dan pengingkaran.


Hadits ini menunjukan bahwa cara mensucikan tanah yang terkena najis dengan menyiramnya dan tidak disyaratkan untuk menggalinya, tidak cukup mensucikan tanah dengan dikeringkan saja tanpa disiram kalau tidak seperti itu rosul tidak akan memerintahkan menyiramnya.


Selain air seperti mengeringkan atau sesuatu yang cair selain air tidak mensucikan.

Pelarangan rosul terhadap para sahabat yang ingin mencegahnya terdapat nilai kemslahatan, yaitu apabila dicegah ditengah ia sedang kencing akan berbahaya baginya dan akan tercecer air kencingnya, sehingga tempat najisnya semakin banyak, karena asal najis tersebut sudah terjadi, maka penambahan najis pada satu tempat saja lebih utama dari membahayakannya dan berceceran najis lebih dari satu tempat.


Dari hadits ini juga diketahui untuk langsung mencegah kemungkaran pada orang yang menyakini bahwa itu adalah mungkar.



----------------------
*#Dakwah_AhlussunnahWalJamaah*

Senin, 16 Oktober 2023

Bagaimanakah Caranya Membersihkan diri ketika terkena Jilatan Anjing?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 05*

Dalil bekas jilatan anjing ( sesuatu yang terjilat oleh anjing ) wajib dibasuh tujuh kali salah satunya bercampur dengan tanah. 


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَن يَغسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَاب رواه مسلم وَ فِي رِوَايَةٍ لِلتِّرمِذِيّ أُولَاهُنَّ أَو أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَاب وَفِي أُخْرَى لِلدَّارَقُطنِي إِحْدَاهُنَّ بِالبَطْحَاء


Dari Abu Horoiroh semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah bersabda : "cara mensucikan wadah salah seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali basuhan pertama dicampur dengan tanah", diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam riwayat at Tirmidzi yang pertama atau yang terakhir bercampur dengan tanah dalam riwayat ad Daroquthni salah satunya dicampur dengan air.



Hadits ini menunjukan najis nya sesuatu yang telah dijilat oleh anjing, karena membasuh biasanya wajib karena hadats , najis ataupun memulyakan, tidak terdapat sebab hadats juga memulyakan maka sudah pasti itu karena najis.


Caranya mensucikanya dengan membasuh tujuh kali, dengan salah satu basuhan dicampuri dengan tanah, yang paling utama diletakan dibasuhan pertama, berarti riwayat أولاهن menunjukan kesunahan, riwayat إحداهن menunjukan kebolehan, riwayat أخراهن menunjukan keabsahan ( dianggap cukup ).

Syarat tanah tersebut harus suci maka tidak cukup najis atau musta'mal. Juga disyaratkan agar tanah tersebut membuat keruh air dan sampai kesetiap bagian najis, tempat yang disyaratkan untuk dicampuri tanah adalah selain tanah, kalau yang terkena najis adalah tanah maka tidak disyaratkan dicampuri tanah dalam membasuh karena tidak ada faidah dalam mencapur tanah kedalam tanah.


Air yang didalam wadah menjadi najis dengan jilatan anjing jika kurang dari dua qullah adapun kalau dua qullah atau lebih maka tidak najis.


Dikiaskan dengan anjing adalah babi dan peranakan dari keduanya dengan hewan lain, dikiaskan dengan jilatan anjing selainya yang berasal dari anjing seperti kotoran dan kringat nya.

Dapat diketahui tidak disyaratkan bercampurnya air dengan tanah sebelum diletakkan di tempat najis, akan tetapi dianggap cukup juga bercampurnya keduanya langsung ditempat najis.

Disyaratkan harus tanah maka tidak cukup mencampur selain tanah dengan air.

Minggu, 15 Oktober 2023

Apakah Lalat ketika masuk diminuman itu akan menjadikan minuman itu jadi najis?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 04*

Dalil bahwa hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika masuk kedalam minuman tidak menajisinya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى
 الله عليه وسلم إِذَا وَقَعَ الذُبَاب في شَرَابِ أَحَدِكُم فَليَغمِسْهُ ثُمَّ لِيَنزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَناحَيه دَاءً وَ فِي الآخَرِ شِفَاءً رواه البخاري وأبو داود 

Dari Abu Horoiroh semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosululullah bersabda: " jika ada lalat yang jatuh di tempat minum salah seorang dari kalian maka agar dicelupkan ( tambah dicelupkan ) Kemudian baru diangkat karena disalah satu sisi sayapnya ada penyakit dan sisi yang lain terdapat obat "


Para ulama mengambil dalil dari hadits ini bahwa hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh kedalam air yang sedikit tanpa dimasukan ( terjatuh sendiri ) tidak menajisi air tersebut. 

Pengambilan dalilnya mencelupkan serangga dapat menyebabkan hewan itu mati kalau seandainya itu bisa menajisi air maka Rosululullah tidak memerintahkan untuk mencelupkanya.


Dapat dikiaskan dengan lalat serangga sejenisnya ( yang tidak memiliki darah yang mengalir ) seperti semut, kumbang, tawon, nyamuk, kalajengking, kutu dan lain sebagainya. 

Dikiaskan dengan lalat karena sama sama tidak memiliki darah yang mengalir juga sulit untuk dihindari ( dijauhkan agar tidak masuk kedalam minuman )

Adapun jika air nya berubah ( karena terlalu banyak serangga yang masuk ) atau serangga tersebut sengaja dimasukkan maka membuat air tersebut najis.


-----------------------

*#Dakwah_AhlussunnahWalJamaah*

Sabtu, 14 Oktober 2023

Bolehkah orang junub mandi diair yang diam?

Dalil dimakruhkan mandi bagi orang yang junub di air yang diam ( tidak mengalir )

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله
 عليه وسلم لا يَغتَسِل أَحَدُكُم فِي المَاء الدَائِم وَهُو جُنُب رواه مسلم

Dari sahabat Abu Huroiroh beliau berkata bahwa Rosulullah bersabda : " Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang diam ( tidak mengalir ) sedang ia dalam kondisi junub "

Larangan tersebut adalah menunjukan kemakruhan, karena hal tersebut dapat mengotori air, bahkan dilarang untuk digunakan jika kurang dari dua qullah.

Bisa saja terlalu sering mandi di air tersebut ( air diam ) dapat membuat air tersebut berubah.

Wudhu dalam hal ini sama dengan mandi, artinya dimakruhkan juga.

Sedangkan air yang mengalir tidak dimakruhkan mandi atau wudhu didalamnya bagi orang yang junub.

Apakah Air yang banyak jika terkena najis masih boleh dipakai bersuci?

Dalil air yang banyak tetap suci walaupun terkena najis

عن أبي سعيد الخُدرِيّ رضي الله عنه و عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن المَاء طَهُورٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ رواه أبو داود والنسائي و غيرهما وصححه الإمام أحمد والنووي

   Dari sahabat Abi Said al Khudriy semoga Allah merohmatinya dan ayah nya Rosulullah bersabda yang maknanya Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang bisa menajisinya .


   Rosulullah ditanya tentang air di sumur budho'ah apakah bisa digunakan untuk berwudhu sedangkan telah dibuangi didalamnya kain pembungkus darah haid, kotoran juga daging anjing kemudian Rosulullah bersabda seperti diatas.
 
Bahkan telah datang riwayat bahwa nabi berwudhu dengan air tersebut. 

   Alasan air disumur tersebut tetap suci adalah Karana jumlahnya yang banyak dan tidak berubah, hal ini dapat difahami dengan hadist Rosululullah 
إذا بلغ الماء قُلَّتَينِ لَم يَنجُس
" jika air sudah mencapai dua qullah maka tidak najis "


  Dikatakan air itu banyak jika telah mencapai dua qullah atau lebih, sedangkan air yang tidak mencapai dua qullah disebut air yang sedikit.

Jumat, 13 Oktober 2023

Hadits tentang air laut

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في البحر هو الطَّهُورُ مَاؤُه الحِلُّ ميتُهُ
رواه أبو داود والترمذي وغيرهما

   Dari sahabat Abu Hurairoh bahwasanya beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda tentang laut " dia ( air laut ) adalah suci dan mensucikan dan halal juga bangkainya ( bangkai hewan yang hidup di laut ) "


    Dalam hadits ini dikisahkan ada seseorang bertanya kepada nabi bahwa ia sering kelaut dengan menaiki perahu dengan hanya membawa sedikit persediaan air , kalau ia gunakan untuk wudhu akan kehausan apakah boleh berwudhu dengan air laut ? 
Lalu Rosulullah menyebutkan hadits diatas bahwa air laut suci dan mensucikan dan bangkainya ( hewan hewan laut ) boleh dimakan

   Yang dimaksud dengan hewan laut adalah segala jenis hewan yang hidup dilaut seperti ikan ataupun hewan yang tidak mirip ikan namun juga hidup dilaut.

    Dalam hadits diatas dapat dikatahui dianjurkanya untuk seorang yang alim ( memiliki ilmu ) jika ditanya tentang sesuatu untuk menyebutkan juga hal lain yang diperlukan oleh penanya walaupun tidak ditanyakan oleh nya , dalam catatan hal tersebut memang diketahui dibutuhkan oleh penanya yang masih berkaitan dengan apa yang ditanyakan tersebut.

    Rasulullah tidak ditanya tentang makanan, akan tetapi beliau memberitahukanya juga tentang hewan laut bisa dimakan, karena dapat diketahui bahwa sebagaimana ia membutuhkan minuman maka ia juga membutuhkan makanan.

Rabu, 04 Oktober 2023

Biografi Syaikh Abdullah al-Harari

Biografi Syaikh Abdullah al-Harari


Tahukah anda tentang siapa sosok Syaikh Abdullah al-Harari? Beliau adalah salah satu ulama ahlussunnah terkemuka, disegani baik oleh kawan maupun lawan. Kaum Wahhabi terutama, sangat ketakutan mendengar namanya disebut, ibarat takutnya seekor domba mendengar auman singa. karena saking takutnya, tidak jarang mereka kemudian memojokkan nama Syaikh Abdullah al-Harari
bahkan dengan membuat berita-berita bohong yang amat jauh dari fakta. Barangkali nama beliau tidak sesohor ulama ahlussunnah lainnya yang telah masyhur di kalangan kita. Akan tetapi di timur tengah beliau amat masyhur. Berikut sekilas biografi tentang beliau.

# Nama dan Kelahiran
Seorang alim, panutan para muhaqqiq, rujukan dan pemuka ulama, Al-Imam Al-Muhaddits, seorang yang bertaqwa dan zuhud, mempunyai keutamaan dan tekun beribadah, mempunyai keistimewaan yang agung, beliau adalah Syekh Abu 'Abd Al-Rahman 'Abd Allah Ibn Yusuf Ibn Abd Allah Ibn Jami' Al-Harari(1) al-Syaibi(2) Al-'Abdari(3), mufti wilayah Harar. Beliau dilahirkan di kota Harar, sekitar tahun 1339 H/1920 R.

# Kehidupan dan Rihlah Ilmiah
Beliau dibesarkan dalam keluarga sederhana yang cinta ilmu dan ulama. Beliau membaca Al-Qur'an dengan tartil dan baik sejak umur 7 tahun, dan sudah dapat menghapalnya diluar kepala. Beliau belajar dari ayahnya kitab Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah dan kitab Al-Mukhtashar al-Shagir, yang termasuk kitab fiqih yang masyhur di daerahnya. Kemudian beliau mendalami berbagai bidang keilmuan dengan menghafal berbagai matan ilmu agama.
Kemudian beliau memfokuskan diri pada bidang hadits dan menguasai (hafal) Al-Kutub Al-Sittah (6 kitab referensi dalam biang hadits) dan kitab-kitab hadits lainnya beserta sanadnya hingga beliau diperbolehkan berfatwa dan meriwaykan hadits dalam usia kurang dari 18 tahun. Beliau tidak hanya belajar pada ulama negerinya dan sekitarnya, malainkan mengelilingi Habasyah dan Somalia untuk memperoleh ilmu dan mendengar langsung dari para ahlinya. Dalam perjalanan mencari ilmu, beliau banyak menghadapi rintangan, namun hal itu tidak menjadikannya patah semangat. Bahkan setiap kali beliau mendengar adanya seorang alim, beliau langsung pergi menemui dan menimba ilmu kepadanya, sebagaimana kebiasaan ulama salaf. Kecerdasan dan kekuatan hafalannya yang luar biasa sangat mendukung beliau untuk mendalami dan menguasai fiqih madzhab Syafi'i serta khilaf (perbedaan pendapat) yang ada dalam madzhab Syafi'i.

Disamping itu, beliau juga mendalami madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali, sehingga beliau menjadi rujukan para ulama. Banyak yang datang kepadanya dari berbagai penjuru Habasyah dan Somalia hingga beliau diangkat sebagai mufti Harar dan sekitarnya. Beliau belajar fiqih Syafi'i dan ushulnya serta nahwu kepada seorang alim Al-'Airf billah Syekh Muhammad 'Abd Al-Salam Al-Harari, Syekh Muhammad 'Umar Jami' Al-Harari, Syekh Muhammad Rasyid Al-Habasyi, Syekh Ibrahim Abi Al-Ghouts Al-Harari, Syekh Yunus Al-Habasyi, Syekh Muhammad Siraj Al-Jabarti. Diantara kitab-kitab yang beliau pelajari dari mereka adalah Alfiyah Al-Zubad, Al-Tanbih, Al-Minhaj, Alfiyah ibn Malik, Al-Luma' karangan Al-Syairazi dan kitab-kitab referensi lainnya.
Beliau belajar hadits dan musthalahnya dari beberapa ulama, diantaranya Syekh yang shalih Muhammad Al-Bashir, Syekh Ahmad Ibn Muhammad Al-Habasyi dan ulama lainnya. Beliau belajar ilmu tafsir kepada SyekhSyarif Al-Habasyi di Jimmah. Beliau belajar hadits dan musthalahnya dari beberapa ulama, diantaranya Syekh Abu Bakr Muhammad Siraj al-Jabarti, Mufti Habasyah, dan Syekh 'Abd 'Al-Rahman Abd Allah Al-'Habasyi.

Beliau bertemu dengan Syekh yang shalih, seorang ahli hadits dan qori', Ahmad Abd Al-Muthalib Al-Jabarti Al-Habasyi, Syekh qira'at di Masjid Al-Haram.(4) Beliau belajar kepadanya 14 macam qira'at, mendalami ilmu hadits dan mendapat ijazah (sanad keilmuan) darinya. Kemudian beliau menunut ilmu dari Syekh Daud Al-Jabardi Al-Qori dan Syekh Al-Muqri' Mahmud Fayiz Al-Dir'athani, seoarang alim pendatang di Damaskus dan pakar qira'at sab'ah, ketika beliau di Damaskus.

Pada usia muda beliau telah mengajarkan ilmu kepada muridnya yang diantara mereka ada yang usianya lebih tua dari beliau. Jadi disamping belajar beliau juga mengajar. Beliau mempunyai keistimewaan dibanding ulama laiannya yang berada di negeri Habasyah dan Somalia dalam penguasaan biografi periwayat hadits, Thabaqot (tingakatan) mereka, menghafal matan kitab, mendalami ilmu hadits, bahasa arab, faraid, tafsir dan sebagainya, sehingga beliau tidak menemukan disiplin ilmu islam kecuali mendalaminya dan mumpuni dalam bidang tersebut. Terkadang apabila beliau berbicara dalam disiplin ilmu tertentu orang yang mendengarnya akan mengira bahwa beliau hanya mendalami ilmu tersebut disebabkan kedalaman ilmunya. Begitu pula apabila dikatakan kepadanya sesuatu yang beliau ketahui, maka beliau mendengarkannya dengan seksama dan penuh perhatian. Sebagiamana perkataan seorang penyair: "Kau lihat dia mendengarkan perkataan dengan pendengaran dan hatinya, bisa jadi dia lebih tahu tentang hal tersebut".

Kemudian beliau ke Makkah dan berkenalan dengan ulama disana. Diantaranya, Syekh Al-'Alim Sayyid 'Alawi Al-Maliki, Syekh Amin Al-Kutbi, Syekh Muhammad Yasin Al-fadani. Beliau juga menghadiri majlis Syekh Muhammad Al-'Arabi Al-Tabban, serta bertemu Syekh 'Abd Al-Ghafur Al-Afghani Al-Naqsyabandi dan beliu mendaptkan darinya thariqat Naqsyabandiyyah.
Kemudian beliau pergi menuju Al-Madinah Al-Munawwarah dan bertemu dengan ulama di sana. Beliau belajar hadits dan mendaptkan ijazah dalam bidang hadits dari Al-Muhaddits Syekh Muhammad Ibn Ali Al-Shiddiqi Al-Badri Al-Hindi Al-Hanafi. Selama di Madinah beliau selalu mengunjungi perpustakaan 'Arif Hikmat dan perpustakaan Al-Mahmudiyah, beliau mempelajari dan meneliti beberapa kitab yang masih berupa tulilsan tangan (manuskrip) dari sumber aslinya. Belilau berada di Madinah sekitar satu tahun lamanya.

Beliau bertemu dengan Syekh Al-Muhaddits Ibrahim Al-khatny murid al-Muhaddits 'Abd al-Qadir Syalabi. Adapun jumlah ijazah (sanad keilmuan) yang beliau peroleh dari beberapa nama adalah amat banyak untuk disebutkan di sini.

Beliau mengadakan perjalanan ke Baitul Maqdis pada akhir tahun 40–an. Dari sana beliau menuju damaskus dan mendapat sambutan yang hangat dari penduduknya terutama setelah wafatnya muhaddits Damaskus, Syekh Badr Al-Din al-Hasani semoga Allah merahmatinya. Kemudian beliau mengelilingi daratan Syam antara lain Damaskus, Bairut, Himsh, Hamah, Halab dan kota-kota lainnya. Beliau menetap di jami' al-qothath di daerah al-qimariyah. Dari sinilah nama beliau mulai terkenal dan banyak ulama syam dan para pelajarnya datang menemuinya. Mereka mengakui keutamaan dan keilmuan beliau. Beliau terkenal di daratan syam dengan sebutan khlalifah (pengganti) syekh Badr al-din al-hasani dan muhaddits negeri syam (muhaddits al-diyar al-syamiyyah).

Dan banyak ulama dan fuqaha' syam memuji beliau diantaranya Syekh 'izz al-din al-khaznawi al-syafi'i al-naqsabandi dari jazirah siria utara, Syekh 'abd al-razzak al-halabi, imam dan pimpinan masjid al-umawi di damaskus, Syekh abu sulaiman al-zabibi, Syekh mula ramadlan al-buthi, ayah dr. Muhammad said, Syekh abu al-yusr abiding, mufti siria, Syekh 'abd al-karim al-rifa'i, Syekh nuh dari Yordania, Syekh Said Thanathirah al-dimasqi, Syekh ahmad al-hushari (ia adalah Syekh ma'rrah al-nu'man, pimpinan ma'had ma'rrah al-syar'i), Syekh 'abd allah siraj al-halabi, Syekh Muhammad murad al-halabi, Syekh Shuhaib al-syamy, pimpinan majlis fatwa di halab, Syekh 'abd al-aziz uyun al-su'ud, Syekh qira'at di himsh, Syekh abu sa'ud al-himsi, Syekh fayis al-dir'athani, alim pendatang didamaskus dan ahli tujuh qira'at, Syekh "abd al-wahhab dibs wazait al-dimasqi, dr. al-hulawi, Syekh qira'at di siria, Syekh ahmad al-harun al-dimasqi, wali yang shalih, Syekh thahir al-kayyali al-himshi dan Syekh shalah kayawan al-dimasqi dan ulama lainnya.

Demikian pula halnya antara Syekh 'Abd Allah dengan Syekh Usman Siraj Al-Din keturunan Syekh 'Alauddin, pimpinan Tthariqat Naqsyabandiyyah pada masanya telah terjalin hubungan murasalah (surat-menyurat) ilmiyah dan ukhawiyyah (yang mempererat tali persaudaraan). Beliau juga dipuji oleh Syekh 'Abd Al-Karim Al-Bayari, pengajar pada Jami' Al-Hadlarah Al-Kailaniyyah Baghdad, Syekh Ahmad Al-Zahid Al-Istanbuli, Syekh Mahmud Al-Hanafi, salah seorang ulama Turki yang terkenal, Al-Syaikhani, Syekh 'Abd Allah Al-Ghumari dan Syekh 'Abd Al-Aziz Al-Ghumari, dua ahli hadits dari Maroko, Syekh Yasin Al-Fadani al-Makki, Syekh Hadits dan Isnad pada Daar Al-'Ulum Al-Diniyyah Makkah Al-Mukarromah, Syekh Habib Al-Rahman A'dhami Muhaddists daerah India (Syekh 'Abd Allah telah mengunjungi dan sering bertatap muka dengannya). Begitu juga Syekh 'Abd Al-Qadir Al-Hjndi, rektor Universtas Al-Sa'diyyah Al-'Arabiyyah dan masih banyak lagi ulama yang memuji syekh 'Abd Allah.

Syekh 'Abd Allah Al-Harari mendapatkan ijazah Thariqat Rifa'iyyah dari Syekh abd al-Rahman al-sabsabi al-hamawi dan Syekh Thahir al-Kayali al-Himshi. Sedangkan ijazah thriqat Qadiriyyah beliau peroleh dari syekh Ahmad al-'Arbaini dan syekh Tayyib al-Damasqi dan juga dari ulama yng lain --semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka--.

Beliau datang ke Beirut tahun 1370 H/ 1950 R. Kedatangan beliau disambut oleh ulama besar Beirut, seperti Syekh Al-Qadli Muhyiddin Al-'Ajuz, Syekh Al-Mustasyar Muhammad Syarif, Syekh Abd Al-Wahhab Al-Butari, imam masjid jami' Al-Bastha Al-Fauqa dan Syekh Ahmad Iskandarani, imam sekaligus mu'adzin masjid jami' Burj Abi Haidar. Mereka sering mendatangi beliau dan mendapat banyak manfaat dari beliau. Kemudian beliau bertemu dengan Syekh Taufiq Al-Hibri --semoga Allah merahmatinya--Selama di sana beliau bertemu dan berkumpul dengan kalangan atas dan pejabat tinggi Beirut, Syekh 'Abd Al-Rahman dan Syekh Mukhtar Al-'Alayili (keduanya menimba ilmu dari beliau) --semoga Allah merahmatinya--. Syekh Mukhtar Al-'Ayalili adalah mantan ketua majelis fatwa di Libanon yang mengakui keutamaan dan keilmuan Syekh 'Abd Allah dan mengusahakan surat izin menetap atas jaminan Daar al-Fatwa di Beirut agar beliau dapat mengajar di berbagai mesjid.
Pada tahun 1389 H/1969 Rasulullah, atas permintaan rector al-Azhar di Lebanon pada waktu itu, beliau menyampaikan ceramah tentang tauhid di hadapan mahasiswa al-Azhar.

# Karya Tulis
Sebenarnya beliau lebih memusatkan perhatian pada pelurusan aqidah umat, memerangi mereka yang menyimpang dari agama dan memberantas ahli bid'ah dan ahwa' dibanding menulis buku. Meskipun demikian beliau juga sempat menghasilkan beberapa tulisan yang berharga, diantaranya:
1. Syarh Alfiyah Al-Suyuthi fi Mushthalah Al-Hadits (manuskrif)
2. Qashidah fi al-I'tiqad (manuskrif sebanyak 60 bait)
3. Al-Shirath Al-Mustqim Fi Al-Tauhid (sudah diterbitkan)
4. Al-Dalil Al-Qawim 'Ala Al-Shirat Al-Mustaqim Fi Al-Tauhid (sudah diterbitkan)
5. Mukhtashar 'Abd Allah Al-Harari Al-Kafil Fi 'Ilm Al-Din Al-Dharuri (sudah
diterbitkan)
6. Bughyah al-Thalib li Ma'rifati 'Alm al-Din al-Wajib (sudah diterbitkan)
7. Al-Ta'aqub Al-Hatsits 'Ala Man Tha'ana Fi Ma Shahha Min Al-Hadits (sudah diterbitkan). Berisi bantahan terhadap Al-Albani dan komentar atas pernyataannya. Muhaddits Negara Maghrib (Maroko), Syekh Abd Allah Al-Ghumari --semoga Allah merahmatinya-- mengatakan buku ini adalah bantahan yang baik dan tepat.
8. Nushrah Al-Ta'aqub Al-Hatsits 'Ala Man Tha'ana Fi ma Shahha Min Al-Hadits (sudah
diterbitkan)
9. Al-Rawaih Al-Zakiyyah Fi Maulidi Khair Al-Bariyyah (sudah diterbitkan)
10. Al-Mathalib Al-Wafiyyah Syarhy Al-'Aqidah Al-Nasafiyyah (sudah diterbitkan)
11. Idh-har Al-'Aqidah Al-Sunniyyah Bi Syarh Al-'Aqidah Al-Thahawiyyah (sudah
diterbitkan)
12. Syarh Alfiyah Al-Zubad Fi Al-Fiqh Al-Syafi'i (manuskrif)
13. Syarh Matn Abi Syuja' Fi Al-Fiqh Al-Syafi'i (manuskrif)
14. Syarh Al-Shirat Al-Mustaqim
15. Syarh Matn Al-'Asmawiyyahfi Al-Fiqh Al-Maliki
16. Syarh Mutammimah Al-Jurumiyyah Fi Al-Nahwi
17. Syarh Al-Baiquniyyah Fi Al-Mushthalah
18. Sharih Al-Bayan Fi Al-Radd 'Ala man khalafa Al-Qur'an (sudah diterbitkan)
19. Al-Maqalat Al-Sunniyyah Fi Kasyfi Dlalalat Ibnu Taimiyyah (sudah diterbitkan)
20. Kitab Al-Durr Al-Nadlid Fi Ahkam Al-Tajwid (sudah diterbitkan)
21. Syarh Al-Shifat Al-Tsalats 'Asyarata Al-Wajibah Lillah (sudah diterbitkan)
22. Al-'Aqidah Al-Munjiyah (kitab ini adalah risalah singkat yang beliau diktekan pada satu majelis dan sudah diterbitkan)
23. Syarh Al-Tanbih karangan Iman Al-Syairazi Fi Al-Fiqh Al-Syafi'i (belum selesai)
24. Syarh Manhaj Al-Thullab karangan Syekh Zakaria al-Anshari Fi Al-Fiqh Al-Syafi'i (belum selesai)
25. Syarh Kitab Sullam Al-Taufiq Ila Mahabbah Allah 'Ala Al-Tahqiq (karangan Syekh 'Abd Allah Baa 'Alawi.

# Budi Pekerti dan Akhlak
Al-Muhaddits Syekh 'Abd Allah al-Harari terkenal sebagai seorang yang wara', tawadlu', ahli ibadah, senantiasa berdzikir, menggabungkan antara ilmu dan dzikir, zuhud, dan berhati mulia. Engkau tidaklah menemui beliau kecuali beliau dalam keadaan membaca, berdzikir, mengajar atau memberi nasihat dan petunjuk. Beliau juga ahli ma'rifat, teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah, kuat hapalan, ahli hujjah dan dalil yang kuat, bijaksana, sangat membenci mereka yang menyalahi syara' dan mempunyai tekad yang gigih dalam 'amr ma'ruf nahi munkar, sehingga para ahli bid'ah dan mereka yang sesat sangat membencinya dan hasud terhadapnya, tetapi Allah senantiasa melindungi mereka yang beriman.

- Terjemahan ini dinukil dari kitab terbitan Daar al-Masyari' di bawah naungan Jam'iyyah Al-Masyari' Al-Khairiyyah Al-Islamiyyah, Beirut Libanon.

Catatan Kaki:
1. Harar terletak didaerah pedalaman Afrika, sebelah timur berbetasan dengan daerah Somalia, sebelah barat dengan Habasyah, sebelah selatan dengan Kenya dan sebelah timur laut dengan Negara Djibouti. Setelah dijajah, Somalia tebagi menjadi lima bagian. Daerah Somalia barat (Harar) masuk ke wilayah Habasyah.
2. Bani syaibah adalah keturunan 'Abd Al-Daar dari kabilah Quraisy. Mereka adalah penjaga ka'bah yang sampai sekarang terkenal dengan sebutan Bani Syaibah, seisilah mereka dari garis keturunan laki-laki berakhir kepada 'Abd Al-Daar. Ayah beliau yang bernama Qushai membeli kunci-kunci ka'bah tersebut dari Abi Ghibsyan Al-Khuza'i dan Rasulullah mengamatkan keturunan mereka untuk memegang kuci-kunci ka'bah tersebut (sabaaik Al-Dzahab, hlm. 68)
3. Bani 'Abd Al-daar keturunan Qushai Ibn Kilab kakek Nabi yang keempat (sabaaik Al-Dzahab, hlm. 68).
4. Beliau memperoleh kehormatan menjadi Imam dan pimpinan Masyayikh Masjid Al-Haram pada masa sulthan Abd al-Hamid semoga Allah merahmatinya....