Senin, 30 Oktober 2023

Dalil menyela-nyela Jari-jari ketika berwudhu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 19*

Dalil disunahkanya takhlil ( meenyela nyela diantara jari dengan air dalam wudhu ), serta mubalaghoh dalam istinsyaq disertai masalah mubalaghoh dalam berkumur.

عن أبي لقيط بن عامر بن صبرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أَسبِغِ الوُضُوء وَخَلِّل بَينَ الأِصِابِع وَبالِغ في الاستِنشَاق إِلَا أَن تَكُونَ صائما رواه الترمذي وغيره 

Dari abu Laqith ibni Amir ibni Shobiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda ratakanlah anggota wudhu dengan air, sela salakanlah diantara jari jemari dengan air dan hiruplah air dengan nafas sampai khoisyum kecuali engkau dalam kondisi berpuasa ( maka jangan lakukan itu karena ditakutkan batal puasanya )


Takhlil ( menyela nyela jari dengan air ) pada jari tangan dengan cara tasybik ( menyelakan jari tangan kanan ke kiri ), sedangkan pada kaki dengan menyela-nyela menggunakan jari kelingking kiri melalui jari kaki bagian bawah dengan memulai pada kelingking jari kaki bagian kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.


Dalam sebuah riwayat dari abu Dawud disebutkan إذا توضأت فمضمض jika kalian berwudhu maka berkumurlah, melebih lebihkan dalam berkumur ( mubalaghoh ) untuk selain orang yang berpuasa karena adanya perintah dalam riwayat ad Dhulabi dengan cara menyampaikan air ke ujung langit langit mulut dan bagian muka dari gigi dan gusi.

Dikatakan seorang yang berpuasa juga melebih lebihkan dalam berkumur ( mubalaghoh ) seperti cara diatas, karena dimungkinkan bagi nya untuk mencegah air masuk ke dalam rongga dengan menutup tenggorokanya berbeda halnya dengan istinsyaq, akan tetapi yang diambil adalah pendapat pertama, karena tidak dirasa aman dari berlebih lebihan dalam berkumur tersebut dari tertelanya air.


Mubalaghoh ini ( dalam berkumur ) adalah kesunahkan bukan kewajiban, dan perintah dalam hadits dimaknai dengan sunnah berdasarkan hadits توضأ كما امرك الله
Berwudhulah seperti yang diperintahkan oleh Allah,sedangkan mubalghoh dalam berkumur tidak ada dalam perintah tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar