Sabtu, 21 Oktober 2023

Apakah khomr bisa suci walaupun sudah diolah?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 11*

Dalil bahwa khomr tidak dihukumi suci walaupun setelah menjadi cuka jika prosesnya menggunakan benda ( dimasukan kedalamnya suatu benda )

عن أَنَسٍ رضي الله عنه قَال سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الخَمرِ أَتُتَّخَذُ خَلًّا فَقَال لَا رواه مسلم

Dari sahabat Anas beliau berkata bahwa Rosulullah pernah ditanya apakah khomr ( minuman yang memabukkan ) bisa berubah menjadi khol ( cuka sehingga dihukumi suci )
Rosulullah menjawab tidak


Khomr yang diproses sehingga menjadi cuka tetap dihukumi najis jika prosesnya menggunakan benda seperti batu karena benda tersebut telah menajisi cuka tersebut setelah dia terkena najis dari khomr, akan tetapi kalau benda tersebut diambil sebelum khomr tersebut menjadi cuka maka dihukumi suci cukanya, dengan catatan benda tersebut bukan sesuatu yang najis, kalau bendanya memang najis seperti tulang bangkai maka cuka tersebut dihukumi najis walaupun bendanya diangkat sebelum menjadi cuka.


adapun kalau tidak menggunakan benda ( tanpa memasukan sesuatu yang lain ) seperti dipindahkan dari tempat teduh ketempat panas ( yeng terkena matahari ) atau sebaliknya, maka cuka nya dihukumi suci.


Dikecualikan dari hal tersebut adalah nabidz ( yang terbuat dari anggur ) maka tidak suci walaupun menjadi cuka karena didalamnya terdapat air, akan tetapi al Imam as Subki memilih tetap suci ketika menjadi cuka karena air itu menjadi pelengkap agar air kurma bisa menjadi cuka, Jadi tak bisa dihindari.

0 komentar:

Posting Komentar