Jumat, 27 Oktober 2023

Bagaimana tata cara mengusap telinga dalam wudhu?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 16*


Dalil kesunahan ( tata cara ) mengusap telinga dalam wudhu dilengkapi dengan faidah berkaitan dengan mengusap kepala 

عن ابن عمر رضي الله عنهما في ذلك ثُم مَسَحَ صلى الله عليه وسلم بِرَأسِه وَ أَدخَلَ إِِصبَعَيهِ السَّبَّاحَتَينِ بِأُذُنَيهِ وَمَسحَ بِإِبهَامَيهِ ظَاهِرَ أُذُنَيه رواه أبو داود وابن خزيمة 

Dari ibnu Umar semoga Allah meridhoinya ( dalam sifat wudhunya Rosulullah ) lalu rosul mengusap kepala nya kemudian memasukkan dua jari telunjuknya kedalam dua telinga nya, mengusap dengan kedua jempol nya bagian luar dua telinga.

Mengusap telinga dengan air baru ( bukan air dari bekas mengusap kepala ), waktu mengusap telinga adalah setelah mengusap kepala.

Kesunahan dalam cara mengusap telinga memasukkan dua jari telunjuk ke kedua lubang telinga kemudian memutarkanya pada lekukan lekukan yang berada di telinga lalu mengusapkan dua jempolnya ke bagian luar telinga setelah itu menempelkan dua telapak tangan ( keduanya dalam kondisi basah ) ke telinga dalam rangka memastikan bahwa air telah merata keseluruh bagian telinga.

Faidah : masalah mengusap kepala dalam wudhu Allah ta'ala berfirman وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ
Al imam Albaghowi berkata dalam tafsir nya para ulama berbeda pendapat dalam ukuran wajib dalam mengusap kepala imam Malik mengatakan wajib mengusap seluruh kepala sebagaimana wajib mengusap seluruh wajah dalam tayamum, menurut imam Abu Hanifah wajib mengusap seperempat dari kepala, menurut imam As Syafi'ie wajib mengusap bagian dari kepala ( walaupun bagian yang sedikit dari kepala asalkan itu tetap dinamkan mengusap )


Al Imam an Nawawi menjelaskan para ulama ashabul wujuh berhujjah bahwasanya mengusap itu dapat dikatakan pada bagian yang sedikit dan banyak, dan telah datang dalam hadits bahwasanya Rosulullah mengusap tempat tumubuhya rambut pada bagian depan kepala ( nashiah ) hal ini dapat diambil dalil akan tidak wajibnya mengusap seluruh kepala, dan mencegah wajibnya mengusap seperempat, sepertiga atau setengah bagian kepala karena ukuran nashiah sendiri lebih kecil dari itu maka dapat dipastikan ukuran wajibnya mengusap adalah bagian kecil dari kepala asalkan tetap dikatakan itu adalah mengusap.

0 komentar:

Posting Komentar