Kamis, 19 Oktober 2023

Bagaimana caranya supaya kulit hewat bisa suci?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 08*

Dalil bahwa kulit dapat dihukumi suci dengan mensamaknya.

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ذُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ رواه مسلم وغيره

Dari sahabat ibn Abbas semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah bersabda jika kulit telah disamak maka dihukumi suci.

Menyamak ( دبغ ) adalah membersihkan kulit ( mengangkat ) dari sesuatu yang menempel dari nya seperti daging, darah dan lainya. Ukuran bahwa proses mansamak telah mengangkat hal-hal tersebut adalah sampai kulit itu tidak berbau .

Kulit yang bisa disamak adalah yang najis karena kematianya walaupun kulit hewan yang tidak bisa dimakan, oleh karena itu dikecualikan hewan yang memang najis semasa hidupnya seperti anjing maka kulitnya tidak bisa disamak, karena samak ( دبغ ) itu ibarat kehidupan menjaga kesehatan kulit dan membuatnya layak untuk dimanfaatkan seperti halnya ketika binatang tersebut masih hidup, dan binatang pada masa hidup ( selain anjing dan sejenisnya ) mencegah untuk dihukumi kulitnya najis begitu juga mensamak ( دبغ ).

Mensamak adalah mengangkat ( menghilangkan) dari darah, daging yang ada pada kulit, maka tidak cukup proses yang tidak bisa mengangkat ( menghilangkan) hal-hal tersebut seperti mengeringkan kulit, membekukanya dan mengasinkanya.


Yang bisa disamak adalah kulit maka tidak bisa mensamak selain kulit seperti bulunya karena tidak akan terpengaruh dengan proses samak.


Dapat diketahui dari hadits diatas bahwa samak cukup untuk mensucikan kulit, adapun hadits يُطهِّرُهَا المَاءُ وَالقَرَظ yang bisa mensucikan adalah air dan daun dari jenis pohon yang digunakan untuk menyamak, maka hadits ini adalah menunjukan kesunahan, atau menunjukan thoharoh secara mutlak.

0 komentar:

Posting Komentar