Jumat, 20 Oktober 2023

Apakah boleh menggunakan wadah dari orang kafir?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 09*

Dalil bolehnya menggunakan wadah dari orang kafir.

عن عمران بن حصين رضي الله عنهما أن النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَأَصحَابَهُ تَوَضَّؤُوا مِن مَزَادَةِ مُشرِكَةٍ رواه الشيخان

Dari Imron ibnu Husoin semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah dan para sahabat nya berwudhu dengan menggunakan wadah dari orang kafir.

Dapat diketahui dari hadits ini bolehnya menggunakan wadah dari orang kafir sebagaimana dapat difahami dari bolehnya berwudhu menggunakan wadah tersebut, karena asal wadah tersebut adalah suci dan kita tidak menghukumi najis dengan dasar keraguan, akan tetapi dimakruhkan untuk menggunakannya jika tidak yakin akan kesucianya.



Jika dikatakan hadits dari abi Tsa'labah bahwasanya beliau berkata 
يارسول الله إنا بأرض قوم أهل كتاب أفناكل في آنيتهم ؟ فقال إن وجدتم غير آنيتهم فلا تأكلوا فيها وان لم تجدوا فاغسلوها ثم كلوا فيها 

Wahai Rosulullah sesungguhnya kita ditanah kaum dari ahli kita , apakah kita boleh memakan diwadah mereka? Rosulullah menjawab : " jika kalian mendapati selain wadah mereka maka jangan makan menggunakan wadah mereka, kalau tidak mendapati maka cucilah wadah mereka dan makanlah menggunakan wadah tersebut "

( jika dikatakan hadits ini ) menunjukan sebuah kemakruhan jika mendapati wadah mereka walaupun yakin kesucianya, maka dapat dijawab bahwa maksud dari larangan dalam hadits tersebut adalah pada wadah yang mereka ( orang kafir ) menggunakanya untuk memasak daging babi dan menggunakannya sebagai wadah untuk khomr ( minuman memabukkan ) sebagImana yang ditunjukan oleh riwayat abu Dawud, berarti alasan pelarangan tersebut karena termasuk hal yang menjijikan, sebagaimana dimakruhkan menggunakan wadah dari alat bekam yang sudah dicuci.

0 komentar:

Posting Komentar