Minggu, 29 Oktober 2023

Dalil dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah ketika bangun tidur sebelum membasuh nya ( mencucinya ) tiga kali.

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 18*

Dalil dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah ketika bangun tidur sebelum membasuh nya ( mencucinya ) tiga kali.

عن أبي هريرة رضي الله عنه إِذَا استَيقَظَ أَحَدُكُم مِن نَومِهِ فَلا يَغمِس يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغسِلَها ثلاثا فَإِنَّه لا يَدرِى أَينَ بَاتَت يَدُه رواه الشيخان 

Dari abu Huroiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur nya, janganlah mencelupkan tangan nya ke dalam wadah sampai membasuhnya ( terlebih dahulu ) tiga kali, karena ( selama ia tidur ) tidak tahu dimana saja tangan nya berada.


Sabda rosul yang maknanya " karena ( selama ia tidur ) tidak tahu dimana saja tangan nya berada " sebabnya karena penduduk Hijaz dahulu mencukupkan istinjak dengan batu dan negara mereka merupakan negara panas, jika mereka tidur akan berkeringat, maka orang yang tidur tidak merasa aman akan kondisi tanganya yang akan berada pada tempat najis sehingga menjadi mutanajis.


Dalam hadits ini banyak faidah yang dapat diambil, seperti hal nya yang telah diterangkan oleh al Imam an Nawawi dalam Majmu' diantaranya :

Air yang sedikit jika kemasukan najis ( walaupun najisnya sedikit atau walaupun tidak berubah kondisi air nya ) maka air nya menjadi mutanajis, karena apa yang menempel ditangan dan tidak terlihat adalah sedikit, dan telah menjadi kebiasaan mereka menggunakan wadah yang kecil ( yang tidak mencapai dua qullah )


Beda antara air yang menyiram ke tempat najis dengan sebaliknya ( najis yang masuk kedalam air), sekira pada kondisi najis yang masuk kedalam air menjadikan air mutanajis, kalau tidak seperti itu maka tidak ada faidah dalam pelarangan yang terdapat dalam hadits tersebut.


Tempat yang disucikan dengan istinjak menggunakan batu tidaklah suci karena masih terdapat najis disitu, akan tetapi najis ini dimaafkan di dalam sholat, sehingga kalau ada orang yang istinjak dengan batu kemudian masuk kedalam air yang sedikit menjadikan air tersebut mutanajis.


Disunahkan untuk berhati hati dalam beribadah dan selainya, selagi tidak keluar dari kehati hatian tersebut menjadi waswas.


Disunahkan membasuh sesuatu yang mutanajis tiga kali, karena jika diperintahkan pada najis yang masih dalam ranah dugaan, maka dalam najis yang sudah diketahui lebih utama.


Dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah sebelum membasuhnya tiga kali ketika bangun tidur atau ragu terhadap tanganya apakah terkena najis atau tidak walaupun tidak pada kondisi bangun tidur sebagaimana telah diisyarahkan dalam hadits diatas لا يدرى أين باتت يده 
Kemakruhan tersebut tidak hilang kecuali dengan membasuh tanganya ( menyucinya ) tiga kali dan kemakruhan tersebut bukan menunjukan keharaman.


Catatan : jika ada air dalam wadah yang besar atau batu besar yang berlubang, sekira tidak mungkin untuk menyiramkan ketangan nya , dalam kondisi tidak memiliki wadah yang kecil yang dapat digunakan untuk menyiduk air ( mengambil air ), maka cara mengambil air tersebut adalah dengan mengambilnya dengan mulut nya atau dengan ujung baju nya atau dengan meminta bantuan keseseorang untuk mengambil air, kemudian dengan air tersebut digunakan untuk membasuh tangan nya.

0 komentar:

Posting Komentar