Senin, 16 Oktober 2023

Bagaimanakah Caranya Membersihkan diri ketika terkena Jilatan Anjing?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 05*

Dalil bekas jilatan anjing ( sesuatu yang terjilat oleh anjing ) wajib dibasuh tujuh kali salah satunya bercampur dengan tanah. 


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَن يَغسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَاب رواه مسلم وَ فِي رِوَايَةٍ لِلتِّرمِذِيّ أُولَاهُنَّ أَو أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَاب وَفِي أُخْرَى لِلدَّارَقُطنِي إِحْدَاهُنَّ بِالبَطْحَاء


Dari Abu Horoiroh semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah bersabda : "cara mensucikan wadah salah seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali basuhan pertama dicampur dengan tanah", diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam riwayat at Tirmidzi yang pertama atau yang terakhir bercampur dengan tanah dalam riwayat ad Daroquthni salah satunya dicampur dengan air.



Hadits ini menunjukan najis nya sesuatu yang telah dijilat oleh anjing, karena membasuh biasanya wajib karena hadats , najis ataupun memulyakan, tidak terdapat sebab hadats juga memulyakan maka sudah pasti itu karena najis.


Caranya mensucikanya dengan membasuh tujuh kali, dengan salah satu basuhan dicampuri dengan tanah, yang paling utama diletakan dibasuhan pertama, berarti riwayat أولاهن menunjukan kesunahan, riwayat إحداهن menunjukan kebolehan, riwayat أخراهن menunjukan keabsahan ( dianggap cukup ).

Syarat tanah tersebut harus suci maka tidak cukup najis atau musta'mal. Juga disyaratkan agar tanah tersebut membuat keruh air dan sampai kesetiap bagian najis, tempat yang disyaratkan untuk dicampuri tanah adalah selain tanah, kalau yang terkena najis adalah tanah maka tidak disyaratkan dicampuri tanah dalam membasuh karena tidak ada faidah dalam mencapur tanah kedalam tanah.


Air yang didalam wadah menjadi najis dengan jilatan anjing jika kurang dari dua qullah adapun kalau dua qullah atau lebih maka tidak najis.


Dikiaskan dengan anjing adalah babi dan peranakan dari keduanya dengan hewan lain, dikiaskan dengan jilatan anjing selainya yang berasal dari anjing seperti kotoran dan kringat nya.

Dapat diketahui tidak disyaratkan bercampurnya air dengan tanah sebelum diletakkan di tempat najis, akan tetapi dianggap cukup juga bercampurnya keduanya langsung ditempat najis.

Disyaratkan harus tanah maka tidak cukup mencampur selain tanah dengan air.

0 komentar:

Posting Komentar