Sabtu, 14 Oktober 2023

Apakah Air yang banyak jika terkena najis masih boleh dipakai bersuci?

Dalil air yang banyak tetap suci walaupun terkena najis

عن أبي سعيد الخُدرِيّ رضي الله عنه و عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن المَاء طَهُورٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ رواه أبو داود والنسائي و غيرهما وصححه الإمام أحمد والنووي

   Dari sahabat Abi Said al Khudriy semoga Allah merohmatinya dan ayah nya Rosulullah bersabda yang maknanya Sesungguhnya air itu suci tidak ada yang bisa menajisinya .


   Rosulullah ditanya tentang air di sumur budho'ah apakah bisa digunakan untuk berwudhu sedangkan telah dibuangi didalamnya kain pembungkus darah haid, kotoran juga daging anjing kemudian Rosulullah bersabda seperti diatas.
 
Bahkan telah datang riwayat bahwa nabi berwudhu dengan air tersebut. 

   Alasan air disumur tersebut tetap suci adalah Karana jumlahnya yang banyak dan tidak berubah, hal ini dapat difahami dengan hadist Rosululullah 
إذا بلغ الماء قُلَّتَينِ لَم يَنجُس
" jika air sudah mencapai dua qullah maka tidak najis "


  Dikatakan air itu banyak jika telah mencapai dua qullah atau lebih, sedangkan air yang tidak mencapai dua qullah disebut air yang sedikit.

0 komentar:

Posting Komentar