Jumat, 15 Desember 2023

Makruh mengeringkan badan setelah mandi wajib

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (45)*

Dalil Dimakruhkannya _Tansyif_ (Mengeringkan Badan setelah Mandi Wajib dengan Kain) dan Disunnahkannya Wudlu sebelum Mandi Wajib

عن أم المؤمنين ميمونة رضي الله عنها قالت: وضع النبي وَضوء لجنابة فأكفأ بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ثم تمضمض واستنشق وغسل وجهه وذراعيه ثم أفاض على رأسه الماء ثم غسل جسده ثم تَنَحَّى فغسل رجليه فأتيته بخرقة فلم يُرِدها وجعل يَنفُض المَاءَ بيده. رواه الشيخان.

Dari Ummu al Mu'minin Maimunah -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah meletakkan air yang digunakan untuk wudlu dan mandi wajib kemudian beliau membalikkan wadah tersebut (untuk menyiramkan air) dengan tangan kanan atas tangan kiri kemudian berkumur dan menghirup air ke hidung lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya kemudian menyiramkan air ke kepalanya lalu membasuh tubuhnya kemudian setelah selesai dari hal tersebut, beliau membasuh kakinya lalu aku datang kepadanya dengan membawa kain akan tetapi beliau tidak menginginkannya lalu mengibas-ngibaskan air dengan tangannya." (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk meninggalkan _tansyif_ (mengeringkan dengan kain atau sejenisnya selepas mandi wajib atau wudlu), karena juga dalam riwayat lain, beliau diberikan sapu tangan kemudian menolaknya dan mengibas-ngibaskan tangannya seraya berkata: "Begini caranya (dengan meletakan tangannya diatas lenganya yang lain kemudian mengibaskan airnya)."


Mengibaskan dengan tangan hukumnya boleh. Hal ini yang diunggulkan dalam kitab Majmu', yaitu bahwa mengibas-ngibaskan dengan tangan itu boleh (boleh ditinggalkan boleh dikerjakan).

Disunnahkan ketika meninggalkan kamar mandi untuk membasuh dua kaki, baik wudlunya disempurnakan sebelum mandi atau sesudahnya. Dalam hadist ini, tidak disebutkan mengusap kepala karena mengusap kepala telah disebutkan dalam hadits lain atau karena mencukupkan dengan menyiram kepala tanpa menyebutkan mengusap kepala.

Dalam hadits tersebut, disebutkan "تنحى". Ini adalah isyarah untuk mengakhirkan membasuh kedua kaki.

Disunnahkan untuk berwudhu secara sempurna (dengan membasuh kedua kaki) sebelum mandi wajib. Dikatakan juga bisa mengakhirkan membasuh kaki setelah mandi, hal ini berdasarkan hadits Aisyah bahwa beliau berkata bahwasanya Rasulullah wudlu dalam mandi seperti halnya wudhu untuk shalat. Kemudian al Bukhori menambahkan dalam riwayatnya, kecuali membasuh kaki, karena Nabi membasuhnya setelah mandi.

Di dalam kitab Majmu', dijelaskan bahwa para ulama menjelaskan baik mendahulukan wudhu secara sempurna atau mengerjakan sebagianya diawal, atau mengakhirkanya seluruhnya, atau mengerjakannya di tengah-tengah mandi maka semuanya menghasilkan sunnah mandi. Akan tetapi mendahulukan wudlu itu lebih utama. Dari sini, dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat tersebut terletak pada mana yang lebih utama.

Sedangkan terkait niat wudlu, hal ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

- Jika mengerjakan wudlu terlebih dahulu kemudian mandi dan dia memiliki hadats kecil maka dia berniat dalam wudlunya untuk menghilangkan hadats kecil. Jika ia tidak memiliki hadats kecil maka dia berniat dalam wudlunya untuk melaksanakan sunnah mandi.

- Jika mengakhirkan wudlunya setelah mandi maka dia berniat dalam wudlunya untuk mengerjakan sunnah mandi baik dia memiliki hadats kecil ataupun tidak.

0 komentar:

Posting Komentar