Sabtu, 02 Desember 2023

mandi wajib ketika keluar mani

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (41)*

Dalil Bahwa Keluar Mani Mewajibkan Mandi


عن أبي سَعِيدٍ الخُدرِي رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: إِنَّما المَاءُ مِنَ المَاء. رواه مسلم

Dari Abu Said al Khudri -semoga Allah meridlainya- bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Wajib mandi dengan air ketika keluar air (mani)". (H.R. Muslim)


Dalam hadits ini adalah dalil bahwa keluarnya mani itu mewajibkan mandi baik keluarnya dengan syahwat atau tanpa syahwat, dari laki-laki atau perempuan, orang berakal atau gila, dengan jima' atau selainnya.

Pembatasan dalam hadits ini (الحصر) tidak menafikan wajibnya mandi disebabkan jima', karena:
1. Pembatasan ini di- _naskh_ (dihapus/diganti) hukumnya dengan hadits yang diriwayatkan oleh abu Hurairah (tentang wajibnya mandi disebabkan jima'). 

2. Pembatasan ini bukanlah pembatasan secara mutlak (wajib mandi hanya disebabkan oleh mani) akan tetapi pembatasan terhadap orang yang membatasi wajibnya mandi hanya karena jima', karena wajibnya mandi itu dengan keluarnya mani baik karena jima ataupun tidak.

3. Makna hadits ini, menurut ibnu Abbas, tidak wajib mandi dengan mimpi kecuali mengeluarkan mani.


Wajibnya mandi sebab keluar mani ini jika keluarnya dari tempat biasa dia keluar, atau dari tulang belakang (punggung) laki-laki atau tulang dada perempuan dalam kondisi jalan biasanya mani itu keluar (farji) tertutup jika keluarnya bukan karena sakit. Akan tetapi, jika keluar dari bukan tempat biasanya dikarenakan sakit maka tidak wajib mandi.


Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah beliau bercerita bahwa Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah dan bertanya tentang apakah perempuan wajib mandi jika dia bermimpi.
Lalu Rasulullah menjawab:

نعم إذا رأت الماء

"Iya, jika dia keluar mani."

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa perempuan juga keluar darinya mani, bukan hanya laki-laki.


Yang mewajibkan mandi adalah mani yang keluar pertama kali artinya jika keluar mani kemudian dimasukan lagi kemudian keluar maka ini (yang keluar pada kali kedua) tidak mewajibkan mandi.


Ciri-ciri mani :
- Keluarnya dengan menyembur
- Rasa nikmat ketika keluar walaupun tidak menyembur ketika itu karena sedikit
- Bau adonan ketika mani basah dan bau putih telur ketika kering walaupun tidak menyembur atau merasa nikmat ketika keluar.


Dari sini, dapat dipahami bahwa tanda-tanda mani perempuan sama dengan mani laki-laki. Ini adalah pendapat yang _mu'tamad_ (dapat dijadikan pedoman). Tetapi ada yang mengatakan bahwa tanda-tanda mani perempuan adalah rasa nikmat saja, ada yang mengatakan tanda-tandanya adalah rasa nikmat dan bau.


Kalau ada kemungkinan bahwa yang keluar adalah mani atau wadzi seperti orang yang bangun tidur kemudian mendapati sesuatu yang keluar itu berwarna putih kental, maka dia boleh memilih salah satunya, boleh mandi karena itu mani dan boleh membasuhnya saja karena itu adalah wadzi. Tetapi yang lebih baik adalah melakukan keduanya, yaitu membasuh tempat yang terkena dan mandi.

0 komentar:

Posting Komentar