Jumat, 22 Desember 2023

Dalil Bahwa Tayammum Dikhususkan bagi Umat Nabi Muhammad

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (47)*

Dalil Bahwa Tayammum Dikhususkan bagi Umat Nabi Muhammad 


عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: أُعطِيتُ خمسا لم يُعطَهُنَّ أَحَدٌ قَبلِي نُصِرتُ بالرُّعبِ مَسيرَةَ شَهرٍ وجُعلَت لِيَ الأرضُ مَسجِدًا وطَهُورا فَأيُّما رَجلٍ من أمتي أدركته الصلاة فليصل وأحلت لي الغنائم ولم تحل لأحد قبلي وأعطيتُ الشفاعة وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة وبعثت إلى الناس عامة. رواه الشيخان

Dari Jabir bin Abdullah -semoga Allah meridlai keduanya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Saya telah diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku: (1) aku ditolong dengan rasa ketakutan yang dirasakan oleh musuh (Rasul berada dalam kejauhan akan tetapi lawan sudah takut), (2) dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid yang suci, siapa saja dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah ia shalat, (3) dibolehkan untukku mengambil _ghanimah_ (rampasan perang dari orang kafir) dan tidak diperbolehkan (untuk diambil) bagi nabi-nabi terdahulu, (4) aku diberi syafa'at (yang khusus bagiku), (5) dulu para nabi diutus untuk kaumnya saja, akan tetapi aku diutus untuk manusia secara umum (bahkan diutus untuk jin juga). (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menafikan hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi diberikan enam kekhususan dan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi diberikan tiga kekhususan. Sebab ada kemungkinan bahwa Nabi awal mulanya diberi kekhususan sedikit kemudian beliau mengabarkan hal tersebut dan setelah itu diberikan tambahan kekhususan dan beliau mengabarkannya. Atau sebaliknya, awal mulanya diberikan banyak kekhususan kemudian mengabarkannya, dan setelah itu, beliau mengabarkan sebagian kekhususannya tersebut. Semua ini dilandasi bahwa penyebutan jumlah bukan untuk pembatasan.


Hadits ini menunjukkan boleh shalat di mana saja, baik di masjid atau di tempat lain asalkan tidak ada hal yang menghalangi keabsahannya, seperti adanya najis. Adapun para nabi sebelum Nabi Muhammad hanya diperbolehkan shalat di tempat-tempat khusus.


Hadits ini adalah dalil bahwa dikhususkan bagi umat Nabi Muhammad tayammum karena tanahnya dapat dijadikan untuk bersuci (tayammum). Ini bukan berarti bahwa tanah umat sebelum Nabi Muhammad tidak suci.


Nabi Muhammad boleh mengambil ghanimah, sedangkan umat terdahulu tidak diperbolehkan. Sebagian nabi-nabi terdahulu dilarang untuk memerangi orang kafir sehingga tidak ada ghanimah. Sebagian nabi yang lain dihalalkan untuk berperang melawan orang kafir akan tetapi jika mendapatkan ghanimah, akan datang api ke ghanimah tersebut lalu membakarnya. Maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk memilikinya.


Nabi Muhammad diberikan syafa'at yang khusus baginya. Al Imam an-Nawawi menyebutkan lima syafa'at bagi Nabi: (1) Asy-Syafa'at al 'Uzhma untuk menyelamatkan orang-orang ketika matahari didekatkan, (2) syafa'at untuk menyelamatkan orang-orang sehingga masuk surga tanpa _hisab_, (3) syafa'at untuk menyelamatkan orang-orang yang seharusnya masuk neraka sehingga tidak jadi memasukinya, (4) syafa'at untuk meyelamatkan orang-orang yang sudah masuk neraka agar keluar dari neraka dan masuk surga, dan (5) syafa'at untuk menaikkan derajat seseorang (ini berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa syafa'at tidak khusus bagi pelaku dosa besar).


Perlu diketahui bahwa Nabi memiliki kekhususan yang sangat banyak. Adapun penyebutan jumlah pada hadits di atas tidak menafikan hal ini.

0 komentar:

Posting Komentar