Jumat, 01 Desember 2023

Doa ketika keluar dari WC

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (40)*

Dalil Disunahkannya Membaca غفرانك Selepas Keluar dari Tempat Buang Hajat


عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا خَرَج مِن الغَائِط قَال: غُفرَانَك. رواه أبو داود

Dari Sayyidah Aisyah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ jika keluar dari tempat buang hajat membaca (maknanya): "Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah." (H.R. Abu Dawud)


Hadits ini menjadi dalil disunahkannya membaca doa tersebut setelah keluar dari tempat buang hajat.

Terkait hikmah dari perkataan Rasulullah, ada dua pendapat:

Pertama, bahwasanya Rasulullah beristighfar dari meninggalkan dzikir (menyebut) Allah ketika buang hajat. Bukan makna dari ini bahwasanya beliau berdosa karena meninggalkan dzikir, sebab tidak menjadi syarat untuk membaca istighfar harus didahului dengan dosa. Bahkan Nabi setiap hari beristighfar tujuh puluh kali.

Kedua, beristighfar karena takut dari keteledoran untuk mensyukuri nikmat Allah yang berkaitan dengan hal tersebut karena Allah telah memberikan nikmat makanan lalu memberikan pencernaaan yang baik dan memudahkan untuk mengeluarkan sisanya.


Diriwayatkan juga bacaan berikut:

غفرانك، الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني

Akan tetapi ini statusnya dla'if. Para ulama menjelaskan bahwa hadits dla'if dapat diamalkan dalam _fadlail al a'mal_ ketika memenuhi persyaratan.

0 komentar:

Posting Komentar