Sabtu, 30 Desember 2023

Wajib Wudhu setiap akan shalat bagi Perempuan Yang masa Istihadlah

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (48)*

Dalil Bahwa Orang yang Istihadlah Wajib Wudlu Setiap Akan Shalat

عن عائشة رضي الله عنها أنّ أمَّ حَبِيبَة بنتَ جَحشٍ رضي الله عنها شَكَت إِلَى النَّبي صلى الله عليه وسلم الدم فقال: امكثِي قدرَ ما كانت تَحبِسُك حَيضتُك ثم اغتَسِلي وتوضَّئِي لكل صَلاةٍ فكانت تغتسل لكل صلاة. رواه البخاري

Dari Aisyah -semoga Allah meridlainya- bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ tentang darah istihadlah (yang keluar terus menerus) lalu Rasul bersabda (maknanya): "Tetaplah (berpedoman) pada jumlah hari haidl sesuai adat kebiasaanmu, kemudian mandilah (setelah mencapai jumlah hari kebiasaan haidl tersebut) dan berwudlulah setiap kali shalat (karena darahnya terus menerus keluar)." Maka Ummu Habibah mandi setiap kali shalat". (H.R. Al Bukhari)


Ummu Habibah mandi setiap hendak shalat adalah bentuk kehati-hatian karena yang wajib atasnya adalah wudlu setiap shalat, bukan mandi, walaupun mandi sudah bisa mencakup wudlu. Berarti beliau mandi setiap shalat bukan karena diperintahkan oleh Rasulullah.

Hadits ini menunjukkan bahwa Ummu Habibah tidak _mumayyizah_ (sehingga bisa menghukumi yang kuat adalah haidl) karena Rasulullah memerintahnya untuk kembali ke kebiasaan jumlah haidlnya.

Adapun hadits yang menyatakan bahwa Nabi memerintahnya mandi setiap akan shalat itu adalah dla'if. Akan tetapi kalau ditaqdirkan keshahihannya (diperkirakan sebagai shahih) maka dapat dipahami bahwa Ummu Habibah lupa kebiasaan waktu dan ukuran haidlnya.

0 komentar:

Posting Komentar