Kamis, 21 Desember 2023

Dalil mencari air untuk berwudhu sebelum langsung bertayammum

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (46)*

Dalil Wajibnya Memindahkan Tanah ke Tangan Sebanyak Satu Kali dalam Tayammum serta Wajibnya Mencari Air sebelum Tayammum

عن أبي اليقظان عمار بن ياسر رضي الله عنهما بعثني النبي صلى الله عليه وسلم في حاجة فأجنبت فلم أجد الماء فتمرغتُ في الصَّعيد كما تَمرغُ الدابةُ ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له. فقال: إنما كان يكفيك أن تقول بيديك هكذا. ثم ضرب بيديه الأرض ضربةً واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه. رواه الشيخان 

Dari Abu Yaqzhan Amar ibnu Yasir -semoga Allah meridlainya- Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ mengirimku dalam sebuah keperluan lalu aku mengalami junub dan tidak menemukan air lalu aku berguling-guling di tanah seperti beguling-gulingnya hewan lalu aku datang kepada Nabi dan aku ceritakan hal tersebut kepadanya lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya cukup bagi kamu (dalam tayammum ketika tidak mendapati air) untuk melakukan seperti ini pada tanganmu." Kemudian beliau meletakkan dua tangannya ke tanah (untuk memindahkan tanah) kemudian mengusap tangan kiri atas tangan kanan dan mengusap bagian luar (dari) dua telapak tangan beliau dan wajah beliau. (H.R. al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berijtihad ketika nabi masih hidup, karena Nabi tidak menyuruh Amar untuk mengulangi tayammumnya. Juga sebagai dalil bagi pendapat yang mencukupkan satu pukulan (memindahkan tanah ke tangan hanya satu kali ini merupakan pendapat ar-Rafi'i) dan pendapat yang mencukupkan mengusap kedua telapak tangan saja (akan tetapi pendapat yang masyhur adalah mengusap tangan sampai siku).


Adapun pendapat yang mengharuskan dua kali pulukan (dua kali memindahkan tanah) dan mengusap harus sampai siku adalah pendapat yang dikuatkan oleh al Imam an-Nawawi. Beliau mengambil dalil dari riwayat Abu Dawud dan al Hakim berikut:

التيمم ضربتان ضربة للوجه وضربة لليدين إلى المرفقين

"Tayammum itu dengan dua pukulan (dua kali memindahkan tanah): yang pertama untuk wajah dan yang kedua untuk dua tangan sampai siku."

Mereka juga berdalil mengusap sampai siku itu lebih cocok dalam tayammum yang merupakan pengganti wudlu.

Cukup menggunakan dua kali pukulan jika dapat meratakan tanah ke anggota tayammum. Kalau tidak, maka wajib menambah pukulan.

Dalam hadits, disebutkan pukulan, akan tetapi yang dimaksud itu adalah memindahkan tanah walaupun tanpa pukulan.

Al Imam an-Nawawi menjawab hadits Amar, bahwa meskipun itu hadits yang kuat untuk dijadikan sebagai dalil dan lebih dekat kepada sunnah akan tetapi yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah gambaran tayammum saja (gambaran memindahkan tanah) dalam rangka mengajari Ammar. Bukan maksud dari hadits tersebut menjelaskan semua yang harus dilakukan dalam tayammum.

Dalam hadits tersebut, didahulukan mengusap dua telapak tangan dari mengusap wajah, ini bukan menunjukkan _tartib_ (urutan) tayammum, karena lafazh wawu pada hadits tersebut tidak memberikan faidah _tartib_.


Hadits ini juga dalil wajibnya mencari air berdasarkan pada pernyataan Amar yang menafikan adanya air. Hadits ini juga sebagai dalil bahwa barangsiapa yang melakukan hal yang lebih dari yang diperintahkan maka itu sah, karena ketika Amar berguling-guling maka anggota tayammum sudah masuk pada perbuatannya tersebut, seperti seseorang yang punya hadats kecil dan hadats besar, lalu dia mandi wajib maka hadats kecilnya juga terangkat walaupun dia tidak berwudlu.

0 komentar:

Posting Komentar