This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 31 Desember 2023

Dalil Orang yang Haidl Wajib mengqadla' Puasa Wajib yang Ia Tinggalkan selama Haidl

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (49)*


Dalil Orang yang Haidl Wajib mengqadla' Puasa Wajib yang Ia Tinggalkan selama Haidl


عن عائشة رضي الله عنها قالت: كُنَّا نُؤمَرُ بقضاء الصوم ولا نُؤمَر بِقَضاء الصّلاة. رواه مسلم

Dari Sayyidah Aisyah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Kita diperintahkan untuk mengqadla' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla' shalat." (H.R. Muslim)


Perkataan beliau كنا نؤمر (kita diperintahkan) memberikan makna bahwa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ memerintahkan hal tersebut.

Dalil bahwa seorang yang haidl ketika meninggalkan puasa wajib mengqadla'nya tetapi tidak wajib mengqadla' shalat adalah karena puasa tidak diulang ulang dalam satu tahun, berbeda halnya dengan shalat. Maka mengqadla' puasa tidak akan memberatkannya.


Hadits ini dalil bahwa qadla' perkara wajib dengan perintah baru, dan ia tidak diperintahkan untuk puasa di kala haidl karena haram bagi seorang perempuan yang haidl berpuasa secara ijma'. Maka bagaimana mungkin diperintahkan untuk puasa.

Juga terdapat pendapat bahwa qadla itu wajib karena perintah pertama (ketika diwajibkan baginya puasa). Sehingga dia (seorang yang haidl) diperintahkan juga untuk puasa ketika haidl akan tetapi dimaafkan dalam mengakhirkan puasa dikarenakan haidl, karena kalau tidak wajib puasa ketika haidl maka tidak akan wajib mengqadla'nya seperti shalat.

Maka diwajibkannya puasa atasnya ketika haidl itu seperti halnya orang yang hadats ketika diwajibkan baginya shalat walaupun tidak sah baginya shalat ketika sedang hadats. Akan tetapi hal ini dijawab bahwa kondisi orang yang haidl dengan orang yang berhadats berbeda. Seorang yang berhadats bisa menghilangkan hadatsnya sedangkan orang yang haidl tidak bisa.


Pendapat yang mengatakan bahwa dia diperintahkan juga puasa ketika haidl tidak berarti bahwa boleh baginya berpuasa dalam keadaan haidl.


Hadits ini dalil bahwa perintah dan larangan syariat itu merupakan sebuah hujjah dan tidak diharuskan untuk mengetahui hikmahnya.

Kita wajib menjalankan perintah syariat baik kita mengetahui hikmahnya ataupun tidak. Kita percaya bahwa pasti ada hikmahnya walaupun kita tidak mengetahuinya dan tidak diwajibkan bagi kita untuk mencaritahu hikmahnya.

Sabtu, 30 Desember 2023

Wajib Wudhu setiap akan shalat bagi Perempuan Yang masa Istihadlah

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (48)*

Dalil Bahwa Orang yang Istihadlah Wajib Wudlu Setiap Akan Shalat

عن عائشة رضي الله عنها أنّ أمَّ حَبِيبَة بنتَ جَحشٍ رضي الله عنها شَكَت إِلَى النَّبي صلى الله عليه وسلم الدم فقال: امكثِي قدرَ ما كانت تَحبِسُك حَيضتُك ثم اغتَسِلي وتوضَّئِي لكل صَلاةٍ فكانت تغتسل لكل صلاة. رواه البخاري

Dari Aisyah -semoga Allah meridlainya- bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ tentang darah istihadlah (yang keluar terus menerus) lalu Rasul bersabda (maknanya): "Tetaplah (berpedoman) pada jumlah hari haidl sesuai adat kebiasaanmu, kemudian mandilah (setelah mencapai jumlah hari kebiasaan haidl tersebut) dan berwudlulah setiap kali shalat (karena darahnya terus menerus keluar)." Maka Ummu Habibah mandi setiap kali shalat". (H.R. Al Bukhari)


Ummu Habibah mandi setiap hendak shalat adalah bentuk kehati-hatian karena yang wajib atasnya adalah wudlu setiap shalat, bukan mandi, walaupun mandi sudah bisa mencakup wudlu. Berarti beliau mandi setiap shalat bukan karena diperintahkan oleh Rasulullah.

Hadits ini menunjukkan bahwa Ummu Habibah tidak _mumayyizah_ (sehingga bisa menghukumi yang kuat adalah haidl) karena Rasulullah memerintahnya untuk kembali ke kebiasaan jumlah haidlnya.

Adapun hadits yang menyatakan bahwa Nabi memerintahnya mandi setiap akan shalat itu adalah dla'if. Akan tetapi kalau ditaqdirkan keshahihannya (diperkirakan sebagai shahih) maka dapat dipahami bahwa Ummu Habibah lupa kebiasaan waktu dan ukuran haidlnya.

Jumat, 22 Desember 2023

Dalil Bahwa Tayammum Dikhususkan bagi Umat Nabi Muhammad

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (47)*

Dalil Bahwa Tayammum Dikhususkan bagi Umat Nabi Muhammad 


عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: أُعطِيتُ خمسا لم يُعطَهُنَّ أَحَدٌ قَبلِي نُصِرتُ بالرُّعبِ مَسيرَةَ شَهرٍ وجُعلَت لِيَ الأرضُ مَسجِدًا وطَهُورا فَأيُّما رَجلٍ من أمتي أدركته الصلاة فليصل وأحلت لي الغنائم ولم تحل لأحد قبلي وأعطيتُ الشفاعة وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة وبعثت إلى الناس عامة. رواه الشيخان

Dari Jabir bin Abdullah -semoga Allah meridlai keduanya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Saya telah diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku: (1) aku ditolong dengan rasa ketakutan yang dirasakan oleh musuh (Rasul berada dalam kejauhan akan tetapi lawan sudah takut), (2) dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid yang suci, siapa saja dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah ia shalat, (3) dibolehkan untukku mengambil _ghanimah_ (rampasan perang dari orang kafir) dan tidak diperbolehkan (untuk diambil) bagi nabi-nabi terdahulu, (4) aku diberi syafa'at (yang khusus bagiku), (5) dulu para nabi diutus untuk kaumnya saja, akan tetapi aku diutus untuk manusia secara umum (bahkan diutus untuk jin juga). (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menafikan hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi diberikan enam kekhususan dan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi diberikan tiga kekhususan. Sebab ada kemungkinan bahwa Nabi awal mulanya diberi kekhususan sedikit kemudian beliau mengabarkan hal tersebut dan setelah itu diberikan tambahan kekhususan dan beliau mengabarkannya. Atau sebaliknya, awal mulanya diberikan banyak kekhususan kemudian mengabarkannya, dan setelah itu, beliau mengabarkan sebagian kekhususannya tersebut. Semua ini dilandasi bahwa penyebutan jumlah bukan untuk pembatasan.


Hadits ini menunjukkan boleh shalat di mana saja, baik di masjid atau di tempat lain asalkan tidak ada hal yang menghalangi keabsahannya, seperti adanya najis. Adapun para nabi sebelum Nabi Muhammad hanya diperbolehkan shalat di tempat-tempat khusus.


Hadits ini adalah dalil bahwa dikhususkan bagi umat Nabi Muhammad tayammum karena tanahnya dapat dijadikan untuk bersuci (tayammum). Ini bukan berarti bahwa tanah umat sebelum Nabi Muhammad tidak suci.


Nabi Muhammad boleh mengambil ghanimah, sedangkan umat terdahulu tidak diperbolehkan. Sebagian nabi-nabi terdahulu dilarang untuk memerangi orang kafir sehingga tidak ada ghanimah. Sebagian nabi yang lain dihalalkan untuk berperang melawan orang kafir akan tetapi jika mendapatkan ghanimah, akan datang api ke ghanimah tersebut lalu membakarnya. Maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk memilikinya.


Nabi Muhammad diberikan syafa'at yang khusus baginya. Al Imam an-Nawawi menyebutkan lima syafa'at bagi Nabi: (1) Asy-Syafa'at al 'Uzhma untuk menyelamatkan orang-orang ketika matahari didekatkan, (2) syafa'at untuk menyelamatkan orang-orang sehingga masuk surga tanpa _hisab_, (3) syafa'at untuk menyelamatkan orang-orang yang seharusnya masuk neraka sehingga tidak jadi memasukinya, (4) syafa'at untuk meyelamatkan orang-orang yang sudah masuk neraka agar keluar dari neraka dan masuk surga, dan (5) syafa'at untuk menaikkan derajat seseorang (ini berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa syafa'at tidak khusus bagi pelaku dosa besar).


Perlu diketahui bahwa Nabi memiliki kekhususan yang sangat banyak. Adapun penyebutan jumlah pada hadits di atas tidak menafikan hal ini.

Kamis, 21 Desember 2023

Dalil mencari air untuk berwudhu sebelum langsung bertayammum

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (46)*

Dalil Wajibnya Memindahkan Tanah ke Tangan Sebanyak Satu Kali dalam Tayammum serta Wajibnya Mencari Air sebelum Tayammum

عن أبي اليقظان عمار بن ياسر رضي الله عنهما بعثني النبي صلى الله عليه وسلم في حاجة فأجنبت فلم أجد الماء فتمرغتُ في الصَّعيد كما تَمرغُ الدابةُ ثم أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له. فقال: إنما كان يكفيك أن تقول بيديك هكذا. ثم ضرب بيديه الأرض ضربةً واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه. رواه الشيخان 

Dari Abu Yaqzhan Amar ibnu Yasir -semoga Allah meridlainya- Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ mengirimku dalam sebuah keperluan lalu aku mengalami junub dan tidak menemukan air lalu aku berguling-guling di tanah seperti beguling-gulingnya hewan lalu aku datang kepada Nabi dan aku ceritakan hal tersebut kepadanya lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya cukup bagi kamu (dalam tayammum ketika tidak mendapati air) untuk melakukan seperti ini pada tanganmu." Kemudian beliau meletakkan dua tangannya ke tanah (untuk memindahkan tanah) kemudian mengusap tangan kiri atas tangan kanan dan mengusap bagian luar (dari) dua telapak tangan beliau dan wajah beliau. (H.R. al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berijtihad ketika nabi masih hidup, karena Nabi tidak menyuruh Amar untuk mengulangi tayammumnya. Juga sebagai dalil bagi pendapat yang mencukupkan satu pukulan (memindahkan tanah ke tangan hanya satu kali ini merupakan pendapat ar-Rafi'i) dan pendapat yang mencukupkan mengusap kedua telapak tangan saja (akan tetapi pendapat yang masyhur adalah mengusap tangan sampai siku).


Adapun pendapat yang mengharuskan dua kali pulukan (dua kali memindahkan tanah) dan mengusap harus sampai siku adalah pendapat yang dikuatkan oleh al Imam an-Nawawi. Beliau mengambil dalil dari riwayat Abu Dawud dan al Hakim berikut:

التيمم ضربتان ضربة للوجه وضربة لليدين إلى المرفقين

"Tayammum itu dengan dua pukulan (dua kali memindahkan tanah): yang pertama untuk wajah dan yang kedua untuk dua tangan sampai siku."

Mereka juga berdalil mengusap sampai siku itu lebih cocok dalam tayammum yang merupakan pengganti wudlu.

Cukup menggunakan dua kali pukulan jika dapat meratakan tanah ke anggota tayammum. Kalau tidak, maka wajib menambah pukulan.

Dalam hadits, disebutkan pukulan, akan tetapi yang dimaksud itu adalah memindahkan tanah walaupun tanpa pukulan.

Al Imam an-Nawawi menjawab hadits Amar, bahwa meskipun itu hadits yang kuat untuk dijadikan sebagai dalil dan lebih dekat kepada sunnah akan tetapi yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah gambaran tayammum saja (gambaran memindahkan tanah) dalam rangka mengajari Ammar. Bukan maksud dari hadits tersebut menjelaskan semua yang harus dilakukan dalam tayammum.

Dalam hadits tersebut, didahulukan mengusap dua telapak tangan dari mengusap wajah, ini bukan menunjukkan _tartib_ (urutan) tayammum, karena lafazh wawu pada hadits tersebut tidak memberikan faidah _tartib_.


Hadits ini juga dalil wajibnya mencari air berdasarkan pada pernyataan Amar yang menafikan adanya air. Hadits ini juga sebagai dalil bahwa barangsiapa yang melakukan hal yang lebih dari yang diperintahkan maka itu sah, karena ketika Amar berguling-guling maka anggota tayammum sudah masuk pada perbuatannya tersebut, seperti seseorang yang punya hadats kecil dan hadats besar, lalu dia mandi wajib maka hadats kecilnya juga terangkat walaupun dia tidak berwudlu.

Jumat, 15 Desember 2023

Makruh mengeringkan badan setelah mandi wajib

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (45)*

Dalil Dimakruhkannya _Tansyif_ (Mengeringkan Badan setelah Mandi Wajib dengan Kain) dan Disunnahkannya Wudlu sebelum Mandi Wajib

عن أم المؤمنين ميمونة رضي الله عنها قالت: وضع النبي وَضوء لجنابة فأكفأ بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ثم تمضمض واستنشق وغسل وجهه وذراعيه ثم أفاض على رأسه الماء ثم غسل جسده ثم تَنَحَّى فغسل رجليه فأتيته بخرقة فلم يُرِدها وجعل يَنفُض المَاءَ بيده. رواه الشيخان.

Dari Ummu al Mu'minin Maimunah -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah meletakkan air yang digunakan untuk wudlu dan mandi wajib kemudian beliau membalikkan wadah tersebut (untuk menyiramkan air) dengan tangan kanan atas tangan kiri kemudian berkumur dan menghirup air ke hidung lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya kemudian menyiramkan air ke kepalanya lalu membasuh tubuhnya kemudian setelah selesai dari hal tersebut, beliau membasuh kakinya lalu aku datang kepadanya dengan membawa kain akan tetapi beliau tidak menginginkannya lalu mengibas-ngibaskan air dengan tangannya." (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk meninggalkan _tansyif_ (mengeringkan dengan kain atau sejenisnya selepas mandi wajib atau wudlu), karena juga dalam riwayat lain, beliau diberikan sapu tangan kemudian menolaknya dan mengibas-ngibaskan tangannya seraya berkata: "Begini caranya (dengan meletakan tangannya diatas lenganya yang lain kemudian mengibaskan airnya)."


Mengibaskan dengan tangan hukumnya boleh. Hal ini yang diunggulkan dalam kitab Majmu', yaitu bahwa mengibas-ngibaskan dengan tangan itu boleh (boleh ditinggalkan boleh dikerjakan).

Disunnahkan ketika meninggalkan kamar mandi untuk membasuh dua kaki, baik wudlunya disempurnakan sebelum mandi atau sesudahnya. Dalam hadist ini, tidak disebutkan mengusap kepala karena mengusap kepala telah disebutkan dalam hadits lain atau karena mencukupkan dengan menyiram kepala tanpa menyebutkan mengusap kepala.

Dalam hadits tersebut, disebutkan "تنحى". Ini adalah isyarah untuk mengakhirkan membasuh kedua kaki.

Disunnahkan untuk berwudhu secara sempurna (dengan membasuh kedua kaki) sebelum mandi wajib. Dikatakan juga bisa mengakhirkan membasuh kaki setelah mandi, hal ini berdasarkan hadits Aisyah bahwa beliau berkata bahwasanya Rasulullah wudlu dalam mandi seperti halnya wudhu untuk shalat. Kemudian al Bukhori menambahkan dalam riwayatnya, kecuali membasuh kaki, karena Nabi membasuhnya setelah mandi.

Di dalam kitab Majmu', dijelaskan bahwa para ulama menjelaskan baik mendahulukan wudhu secara sempurna atau mengerjakan sebagianya diawal, atau mengakhirkanya seluruhnya, atau mengerjakannya di tengah-tengah mandi maka semuanya menghasilkan sunnah mandi. Akan tetapi mendahulukan wudlu itu lebih utama. Dari sini, dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat tersebut terletak pada mana yang lebih utama.

Sedangkan terkait niat wudlu, hal ini dapat disimpulkan sebagai berikut :

- Jika mengerjakan wudlu terlebih dahulu kemudian mandi dan dia memiliki hadats kecil maka dia berniat dalam wudlunya untuk menghilangkan hadats kecil. Jika ia tidak memiliki hadats kecil maka dia berniat dalam wudlunya untuk melaksanakan sunnah mandi.

- Jika mengakhirkan wudlunya setelah mandi maka dia berniat dalam wudlunya untuk mengerjakan sunnah mandi baik dia memiliki hadats kecil ataupun tidak.

Kamis, 14 Desember 2023

Kesunnahan mandi sebelum berangkat shalat jum'at

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (44)*

Dalil Disunnahkannya Mandi sebelum Berangkat Shalat Jum'at

عن أبي سعيد سَمُرة بن جُندُب رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَن تَوضَّأ يوم الجمعة فَبها ونِعمَت ومَن اغتَسَل فَالغُسل أَفضَل. رواه الترمذي وحسنه

Dari Abu Said Samuroh ibnu Jundub -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Barangsiapa yang wudlu pada hari Jum'at maka ia telah mengambil kesunnahan dan itu adalah kebiasaan yang baik. Dan barangsiapa yang mandi (pada hari Jum'at) maka itu lebih utama." (H.R. at-Tirmidzi dan dinilainya hasan)


Dalam hadits ini, terdapat dalil disunnahkannya mandi bagi orang yang akan berangkat shalat Jum'at. Ini adalah sunnah yang muakkadah sehingga makruh untuk ditinggalkan.

Adapun hadits:

غسل الجمعة واجب على كل محتلم

"Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang baligh."

maka hadits ini dapat dimaknai dengan sunnah yang muakkadah pada orang yang ingin shalat Jum'at.


Waktu mandi Jum'at adalah mulai setelah terbitnya matahari. Lebih utama mandi ketika semakin dekat dari waktu berangkat ke masjid karena lebih mencapai tujuan yaitu menghilangkan bau badan ketika berkumpul dengan orang banyak.

Yang disebutkan di sini, yaitu sunnah mandi Jum'at bagi yang hendak shalat Jum'at adalah pendapat yang masyhur dalam kalangan para ulama. Akan tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa mandi Jum'at juga sunnah bagi yang tidak ingin berangkat shalat Jum'at

Senin, 04 Desember 2023

Dalil diwajibkan mandi wajib ketika sudah berhubungan suami istri

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (43)*

Dalil Bahwa Jima' (Berhubungan Badan) Mewajibkan Mandi Walaupun Tidak Keluar Mani


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: إِذا جَلس بَين شُعَبِها الأَربَع ثم جَهَدَها فَقَد وَجب الغُسلُ واِن لَم يُنزل. رواه الشيخان

Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Jika seorang laki-laki menjima' istrinya maka wajib mandi walaupun belum keluar mani." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Dalam menafsirkan perkataan nabi شعبها الأربع, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan maksudnya adalah tangan dan kaki, sebagian mengatakan paha dan kaki, sebagian mengatakan dua paha dan dua bibir farji, dan sebagian mengatakan empat bagian farji.


Ibnu Daqiq al 'Id memilih penafsiran pertama dan kedua karena itu lebih sesuai dengan kenyataan, yaitu duduk di antara keduanya.


Para ulama selain Ibnu Daqiq al 'Id memilih penafsiran keempat karena maksud dari hadits ini adalah menjelaskan maksud yaitu jima' (memasukkan dzakar ke farji), bukan hanya sekedar menjelaskan wasilah yaitu duduk. Sebab hanya dengan duduk saja tidak mewajibkan mandi. Selain itu juga untuk menjaga agar tercapainya tujuan yang dimaksud lebih utama dari hanya menjelaskan jalan mencapai tujuan.

 المُحافظة على المقاصد أَولى منها على الوسائل


Dalam hadits ini, dapat diambil dalil wajibnya mandi sebab jima'. Hal tersebut (jima' mewajibkan mandi) adalah dengan memasukkan kepala dzakar atau seukuran kepala dzakar bagi orang yang farjinya terpotong kedalam farji, baik farji tersebut milik orang yang hidup atau mati, orang dewasa atau anak kecil, baik farji manusia atau hewan, keluar mani ataupun tidak, baik dzakarnya dilapisi walaupun tebal ataupun tidak.

Minggu, 03 Desember 2023

Berwudhu sebelum melakukan hubungan suami istri

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (42)*

Dalil Disunnahkannya Berwudlu setelah Jima' dan Ingin untuk Kembali Lagi (Jima')


عن أبي سعيد قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: إِذا أَتَى أحدُكم أهلَهُ ثُمَّ أَرَاد أَن يَعُود فَليَتَوَضّأ بَينَهُما فَإنَّه أَنشَطُ للعَودِ. رواه مسلم

Dari Abu Said beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Jika salah seorang laki-laki dari kalian menjima' istrinya kemudian ingin kembali untuk menjima'nya maka hendaknya dia berwudlu di antara keduanya (dua jima') karena itu lebih menyegarkan untuk kembali." (H.R. Muslim)


Asy-Syaikh Zakaria menjelaskan bahwa dalam hadist ini, diperintahkan untuk wudlu di antara dua jima', dan itu merupakan kesunnahan menurut mayoritas ulama berdasarkan hadits tersebut. Hal ini juga agar keluar dari pendapat yang mewajibkan hal tersebut, karena itu meringankan hadatsnya dengan mengangkat hadats dari anggota wudlu. Selain itu juga agar tidur dengan suci dari salah satu hadats (besar dan kecil) karena ditakutkan ia mati dalam tidurnya.


Berarti sesungguhnya apa yang disampaikan oleh asy-Syaikh Zakaria adalah anjuran berwudlu bagi orang yang habis jima' kemudian ingin kembali baik untuk jima' atau tidur. Akan tetapi karena alasan dari hal ini adalah agar ia tidur dalam keadaan sudah mengangkat hadats kecilnya. Berarti maksudnya adalah ketika setelah jima' dan ingin tidur maka dia berwudlu karena kalau mau jima' lagi niscaya wudlunya akan batal.

Sabtu, 02 Desember 2023

mandi wajib ketika keluar mani

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (41)*

Dalil Bahwa Keluar Mani Mewajibkan Mandi


عن أبي سَعِيدٍ الخُدرِي رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: إِنَّما المَاءُ مِنَ المَاء. رواه مسلم

Dari Abu Said al Khudri -semoga Allah meridlainya- bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Wajib mandi dengan air ketika keluar air (mani)". (H.R. Muslim)


Dalam hadits ini adalah dalil bahwa keluarnya mani itu mewajibkan mandi baik keluarnya dengan syahwat atau tanpa syahwat, dari laki-laki atau perempuan, orang berakal atau gila, dengan jima' atau selainnya.

Pembatasan dalam hadits ini (الحصر) tidak menafikan wajibnya mandi disebabkan jima', karena:
1. Pembatasan ini di- _naskh_ (dihapus/diganti) hukumnya dengan hadits yang diriwayatkan oleh abu Hurairah (tentang wajibnya mandi disebabkan jima'). 

2. Pembatasan ini bukanlah pembatasan secara mutlak (wajib mandi hanya disebabkan oleh mani) akan tetapi pembatasan terhadap orang yang membatasi wajibnya mandi hanya karena jima', karena wajibnya mandi itu dengan keluarnya mani baik karena jima ataupun tidak.

3. Makna hadits ini, menurut ibnu Abbas, tidak wajib mandi dengan mimpi kecuali mengeluarkan mani.


Wajibnya mandi sebab keluar mani ini jika keluarnya dari tempat biasa dia keluar, atau dari tulang belakang (punggung) laki-laki atau tulang dada perempuan dalam kondisi jalan biasanya mani itu keluar (farji) tertutup jika keluarnya bukan karena sakit. Akan tetapi, jika keluar dari bukan tempat biasanya dikarenakan sakit maka tidak wajib mandi.


Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah beliau bercerita bahwa Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah dan bertanya tentang apakah perempuan wajib mandi jika dia bermimpi.
Lalu Rasulullah menjawab:

نعم إذا رأت الماء

"Iya, jika dia keluar mani."

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa perempuan juga keluar darinya mani, bukan hanya laki-laki.


Yang mewajibkan mandi adalah mani yang keluar pertama kali artinya jika keluar mani kemudian dimasukan lagi kemudian keluar maka ini (yang keluar pada kali kedua) tidak mewajibkan mandi.


Ciri-ciri mani :
- Keluarnya dengan menyembur
- Rasa nikmat ketika keluar walaupun tidak menyembur ketika itu karena sedikit
- Bau adonan ketika mani basah dan bau putih telur ketika kering walaupun tidak menyembur atau merasa nikmat ketika keluar.


Dari sini, dapat dipahami bahwa tanda-tanda mani perempuan sama dengan mani laki-laki. Ini adalah pendapat yang _mu'tamad_ (dapat dijadikan pedoman). Tetapi ada yang mengatakan bahwa tanda-tanda mani perempuan adalah rasa nikmat saja, ada yang mengatakan tanda-tandanya adalah rasa nikmat dan bau.


Kalau ada kemungkinan bahwa yang keluar adalah mani atau wadzi seperti orang yang bangun tidur kemudian mendapati sesuatu yang keluar itu berwarna putih kental, maka dia boleh memilih salah satunya, boleh mandi karena itu mani dan boleh membasuhnya saja karena itu adalah wadzi. Tetapi yang lebih baik adalah melakukan keduanya, yaitu membasuh tempat yang terkena dan mandi.

Jumat, 01 Desember 2023

Doa ketika keluar dari WC

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (40)*

Dalil Disunahkannya Membaca غفرانك Selepas Keluar dari Tempat Buang Hajat


عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا خَرَج مِن الغَائِط قَال: غُفرَانَك. رواه أبو داود

Dari Sayyidah Aisyah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ jika keluar dari tempat buang hajat membaca (maknanya): "Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah." (H.R. Abu Dawud)


Hadits ini menjadi dalil disunahkannya membaca doa tersebut setelah keluar dari tempat buang hajat.

Terkait hikmah dari perkataan Rasulullah, ada dua pendapat:

Pertama, bahwasanya Rasulullah beristighfar dari meninggalkan dzikir (menyebut) Allah ketika buang hajat. Bukan makna dari ini bahwasanya beliau berdosa karena meninggalkan dzikir, sebab tidak menjadi syarat untuk membaca istighfar harus didahului dengan dosa. Bahkan Nabi setiap hari beristighfar tujuh puluh kali.

Kedua, beristighfar karena takut dari keteledoran untuk mensyukuri nikmat Allah yang berkaitan dengan hal tersebut karena Allah telah memberikan nikmat makanan lalu memberikan pencernaaan yang baik dan memudahkan untuk mengeluarkan sisanya.


Diriwayatkan juga bacaan berikut:

غفرانك، الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني

Akan tetapi ini statusnya dla'if. Para ulama menjelaskan bahwa hadits dla'if dapat diamalkan dalam _fadlail al a'mal_ ketika memenuhi persyaratan.