Senin, 15 Januari 2024

Dalil Bahwa Seseorang yang Haidl Dilarang Membaca Al Qur'an

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (50)*

Dalil Bahwa Seseorang yang Haidl Dilarang Membaca Al Qur'an

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان صلى الله عليه وسلم يتكئ في حِجري وأنا حائض فيقرأ القرآن. رواه الشيخان

Dari Sayyidah Aisyah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersandar di pangkuanku sedangkan saya dalam kondisi haidl kemudian beliau membaca Al Qur'an." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang haidl tidak boleh membaca Al Qur'an. Dan perkataan beliau "Rasulullah membaca Al Qur'an" itu bagus disebutkan untuk menolak dugaan bahwa sebab orang yang haidl dilarang membaca Al Qur'an maka orang yang di dekatnya juga dilarang membaca Al Qur'an.


Dalam hadits ini, disampaikan apa yang dilakukan Nabi agar umatnya mengikutinya walaupun biasanya dirasa malu untuk disebutkan.


Boleh bersenang-senang dengan seseorang yang haidl pada bagian selain antara pusar dan lutut. Begitu juga boleh bersenang-senang pada bagian antara pusar dan lutut jika memakai penghalang. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرني بالاتزار فأتّزر فيباشرني وأنا حائض. رواه الشيخان 

"Dahulu, Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ memerintahku mengencangkan kain sarung (yang menutupi bagian antara pusar sampai lutut) lalu saya melakukannya, kemudian Rasulullah bersenang-senang denganku (selain jima') ketika aku sedang haidl." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini mengkhususkan ayat:
 فَٱعۡتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ فِی ٱلۡمَحِیضِ 
[Surat Al-Baqarah: 222]


Sebagian ulama mengatakan bahwa yang diharamkan itu hanya jima', sedangkan bersenang-senang selain jima' itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits:

اصنعوا كل شيء إلا النكاح

"Berbuatlah segalanya kecuali jima'."

0 komentar:

Posting Komentar