Sabtu, 20 Januari 2024

Dalil Kesunnahan Shalat di Awal Waktu serta Kemakruhan Berbincang-bincang setelah Isya' Kecuali Perbincangan Yang Baik

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (52)*

Dalil Kesunnahan Shalat di Awal Waktu serta Kemakruhan Berbincang-bincang setelah Isya' Kecuali Perbincangan Yang Baik

عن أبي برزة الأسلمي رضي الله عنه قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يستحب أن يؤخر صلاة العشاء وكان يكره النوم قبلها والحديث بعدها ينفتل من صلاة الغداة حين يعرف الرجل جليسه وكان يقرأ بالستين إلى المائة. رواه الشيخان 

Dari Abu Barzah al Aslamiy -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ dahulu suka mengakhirkan shalat Isya', dan beliau tidak suka untuk tidur sebelum sholat Isya' dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau selesai dari shalat Shubuh ketika (sekira) bisa membedakan wajah orang yang diajak berbicara, dan beliau membaca pada shalat Shubuh enam puluh sampai seratus ayat." (H.R. al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini adalah dalil disunnahkannya mengakhirkan shalat Isya'. Akan tetapi yang masyhur dalam madzhab Syafi'i adalah mendahulukan shalat Isya' di awal waktu itu lebih utama berdasarkan hadits bahwa Nabi ditanya tentang amal yang paling utama beliau menjawab: 

الصلاة لأول وقتها

"Sholat di awal waktunya."

Al Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hal yang menjadi kebiasaan Nabi adalah mengerjakan shalat Isya' di awal waktu, akan tetapi, yang lebih kuat dalilnya adalah mengakhirkan sampai sepertiga malam atau setengah malam. Sebagian ulama menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan kondisi waktu itu, yaitu ketika Rasulullah mendapati para shahabat sudah berkumpul di masjid maka beliau mendahulukan shalat Isya', dan ketika mereka belum berkumpul maka beliau mengakhirkannya.

Hadits ini juga dalil bahwa dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya' dan berbincang-bincang setelahnya (dengan pembicaraan yang mubah). Dimakruhkannya tidur adalah karena akan mengakhirkan mendirikan shalat Isya' pada awal waktu, sedangkan dimakruhkan berbicara setelah isya adalah karena akan terlambat tidur maka ditakutkan akan terlewatkan shalat malam (bagi yang terbiasa shalat malam), atau akan terlewatkan dari waktu Shubuh. Hal ini kecuali pembicaraan yang baik seperti membaca Alqur'an, belajar agama, menjamu tamu, bercengkrama dengan istri maka tidak dimakruhkan karena kebaikan yang pasti terjadi tidak ditinggalkan karena kerusakan yang masih dalam ranah dugaan.

Diriwayatkan dari Imran ibnu Husain:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يتحدث عامة ليله عن بني إسرائيل

"Dahulu Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ bercerita tentang Bani Israil di kebanyakan malammnya."

Dari hadits ini, juga dapat diambil dalil disunnahkanya menoleh ke kanan dan ke kiri sembari membaca salam setelah shalat, baik dalam kondisi imam ataupun makmum. Dan imam disunnahkan juga untuk menoleh dengan seluruh badannya ke arah manapun setelah salam sehingga makmum berada pada bagian kanannya dan bagian kirinya ke mihrab atau juga sebaliknya. Atau bisa juga menghadap ke makmum dan punggungnya ke mihrab

0 komentar:

Posting Komentar