Selasa, 28 November 2023

disunnahkannya membuat penghalang dari pandangan orang ketika buang hajat

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (39)*

Dalil Kesunnahan Membuat Penghalang (Penutup) dari Pandangan Orang ketika Buang Hajat


عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَن أَتَى الغَائِطَ فَليَستَتِر. رواه أبو داود

Dari Aisyah -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda : "Barangsiapa yang datang ke tempat buang hajat maka hendaklah ia membuat tutup." (H.R. Abu Dawud)


Hadits ini adalah dalil disunnahkannya membuat penghalang dari pandangan orang ketika buang hajat. Penghalang tersebut memiliki tinggi dua pertiga dzira' dan jarak antara seseorang dengan penghalangnya tiga dzira' atau kurang. Ini jika di padang pasir atau di bangunan yang tidak mungkin untuk diberi atap. Kalau di bangunan yang beratap atau mungkin untuk diberi atap maka hal tersebut sudah cukup menjadi penutup/penghalang.


As-Syaikh Zakaria menjelaskan bahwa hal ini sunnah jika di sana tidak ada orang lain yang tidak menutup matanya untuk melihatnya dan dia termasuk orang yang haram melihat auratnya (orang yang buang hajat). Kalau tidak (kalau ada orang yang membuka matanya dan ia termasuk orang yang haram melihat auratnya) maka hukum menutupi darinya wajib.

Pendapat yang diungkapkan oleh asy-Syaikh Zakaria ini adalah pendapat yang lemah. Sedangkan pendapat yang kuat, baik dia menutup matanya atau tidak selagi ia adalah orang yang haram melihat aurat orang yang buang hajat maka ia wajib menutupi darinya.

Kalau yang berada di situ adalah orang yang boleh melihat auratnya seperti istri maka tidak wajib menutup akan tetapi lebih baik untuk menutup.


Faidah penting:
- Pertama: Kalau ada dua orang kencing dengan saling membelakangi (punggung dengan punggung) yang satu menghadap ke satu arah dan yang lain ke arah berlawanan maka ini tidak haram.

- Kedua: Hadits ini datang dari sayyidah Aisyah dan juga terdapat banyak hadits-hadits lain yang dinukil dari para istri Nabi. Ini adalah hikmah dari banyaknya istri Nabi.

0 komentar:

Posting Komentar