Sabtu, 04 November 2023

Mendahulukan Bagian Kanan dalam hal kebaikan barunyang kiri.

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 22*

Dalil disunnahkan mendahulukan bagian kanan dalam hal yang memiliki nilai kemulyaan dan keindahan seperti masuk masjid 


 عن عائشة رضي الله عنها قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يُعجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِه وَتَرُّجُّلِه وَطُهُورِه وَفِي شَأنِه كُلِّه رواه الشيخان

Dari Aisyah semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah menyukai untuk melakukan sesuatu dengan bagian kanan nya dalam memakai sendal, menyisir rambut, bersuci dan seluruh hal yang memiliki nilai kemuliaan dan keindahan.


Segala hal yang mmiliki nilai kemuliaan seperti memakai baju, celana, khuf, masuk ke dalam masjid, keluar dari kamar kecil, memotong kuku, memakai cincin dan bersiwak ( ketika bersiwak memulai dengan bagian kanan dari mulut dan memegangi siwak dengan tangan kanan nya ), karena itu adalah karena kemulyaan bagian kanan maka dikhususkan dengan berbagai kebaikan, juga karena kanan diharapkan untuk mengambil kitab di hari kiamat maka didahululan dalam perbuatan-perbuatan yang baik.


Adapun kalau tidak dalam rangka kemulyaan dan keindahan seperti masuk kamar kecil, keluar dari masjid, istinjak, melepas baju dan sendal maka dimulai dengan bagian kiri, adapun dimulai dengan tangan kiri karena hal itu sesuai dengan perbuatan tersebut juga berdasarkan hadits rosul dari Aisyah 
كان رسول الله يجعل يمينه لطعامه وشرابه ويجعل يساره لما سوى ذلك 
Rosulullah menjadikan bagian tangan kanan untuk makanan dan minuman, sedangkan selainya ( yang tidak dalam rangka memulyakan dan keindahan ) maka menjadikanya dengan tangan kiri.


Kalau seandainya dibalik, dengan membasuh duluan bagian kiri dalam wudhu kemudian baru bagian kanan maka wudhu nya tetap sah, akan tetapi hal ini dimkaruhkan, karena adanya pelarangan tentang hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan ibnu Hibban, akan tetapi pelarangan tersebut bermakna makruh bukan haram berdasarkan ijma' yang menunjukan hal tersebut seperti halnya tidak dimaknai wajib ( karena ijma' ini ) dalam perintah mendahulukan bagian kanan dalam hadist 
إذا توضأتم ابدؤوا بميامنكم
Jika kalian berwudhu maka dahulukanlah bagian kanan.


Dikecualikan pendahuluan bagian kanan dalam beberapa hal seperti dua pipi, dua mata, dua telinga dan dua telapak tangan maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan akan tetapi dibasuh secara bersama sama kecuali kalau dalam kondisi memiliki tangan satu maka tetap disunahkan untuk mendahulukan membasuh yang kanan pada bagian bagian tersebut. 



Faidah : kalau senadainya ingin keluar dari masjid dan memakai sendal maka keluar dari masjid dengan kaki kiri nya lalu meletakkannya diatas sendal nya yang kiri tanpa menggunakanya, kemudian keluar dengan kaki kanan dan memakai sendalnya yang bagian kanan, kemudian memakai sendal yang bagian kiri.


Disunnahkan ketika seseoarang menguap untuk menutupinya, lalu apakah menggunakan tangan kanan seperti dalam memakai sendal atau tangan kiri seperti halnya ketika istinjak, ada dua kemungkinan menurut al Muhib at Thobari lalu beliau mengatakan yang lebih cocok adalah dengan tangan kiri nya.

0 komentar:

Posting Komentar