Kamis, 23 November 2023

Makruhnya Berbincang-bincang ketika Buang Hajat

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (35)*

Dalil Makruhnya Berbincang-bincang ketika Buang Hajat


عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: لا يَخرُجِ الرَّجُلَان يَضرِبَان الغَائِط عَن عَورَتِهمَا يَتَحدَّثان فَإِنَّ الله يَمقُتُ عَلى ذَلك. رواه أبو داود

Dari Abu Said al Khudri -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Janganlah dua orang datang (ke kamar kecil) dalam kondisi membuka auratnya kemudian berbincang-bincang, karena sesungguhnya Allah murka terhadap hal tersebut." (H.R. Abu Dawud)


Dalam hadits ini, terdapat dalil kemakruhan berbincang-bincang ketika sedang buang hajat.

Kalau dikatakan: "Tidak ada dalil dalam hadits tersebut, yang menunjukkan kemakruhan berbincang-bincang saat buang hajat sebab yang dicela dalam hadits bukan hanya berbincang-bincang saja (karena hadits tersebut melarang berbincang-bincang dalam kondisi membuka aurat)."

Maka jawabannya (sebagaimana yang telah dijelaskan oleh asy-Syaikh Zakariya al Anshari) adalah bahwa sebagian hal yang dimurkai oleh Allah menjadi berhukum makruh tanpa ada keraguan tentang hal itu. Diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh al Imam al Hakim bahwasanya Rasulullah bersabda tentang dua orang yang sedang buang hajat:

إن يتحدثا فإن الله يمقت على ذلك

"Kalau mereka berdua berbincang-bincang maka Allah murka atas hal itu."


*Faidah Penting:*
Al Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi mengatakan:

والله يغضب ويرضى لا كأحد من الورى

"Allah murka dan ridla tapi tidak sama dengan murka dan ridlanya makhluk."

Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya baik dzat-Nya maupun sifat-Nya. Ketika dikatakan Allah murka atau ridla berarti bukan seperti murka atau ridlanya makhluk. Sifat _Ghadlab_ dan _Ridla_-nya Allah adalah _azali_ (ada tanpa permulaan) dan abadi (ada tanpa akhiran). Sedangkan sifat murka dan ridla makhluk itu baharu, memiliki permulaan dan akhiran.

0 komentar:

Posting Komentar