Kamis, 09 November 2023

mengusap khuf

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 26*

Dalil diperbolehkanya mengusap khuf ( dalam wudhu ) baik dalam kondisi berpergian atau tidak.

عن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه قال كنتُ مَعَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَتَوَضَّأَ فَأَهوَيتُ لأَنزِعَ خُفَّيهِ فقال دَعْهُما فَإِنّي أَدخَلتُهُمَا طَاهِرتَين فَمسَحَ عَليهِمَا رواه الشيخان 

Dari al Mughiroh ibni Syu'bah berkata: "saya bersama nabi beliau berwudhu kemudian saya mengulurkan tangan untuk melepaskan dua khuf nya lalu rosul bersabda jangan dilepaskan karena saya memasukkan dua kaki ku ( di khuf ini ) dalam kondisi suci ( sudah berwudhu )".

Hadits ini menunjukan bolehnya mengusap dua khuf dan kebolehan ini secara ijma' dalam kondisi berpergian atau tidak walaupun tanpa keperluan.


Telah meriwayatkan mengusap khuf banyak dari para sahabat akan tetapi membasuh dua kaki lebih utama karena itu adalah asal ( الأصل ).


Akan tetapi jika orang yang memakainya ( khuf ) sedang berhadats kemudian memiliki air hanya cukup untuk mengusap khuf maka dalam kondisi ini mengusap hukumnya wajib seperti halnya yang dituturkan oleh al Imam ar Ruyani.


Juga disunnahkan mengusap ( mengusap khuf lebih utama dari membasuh kaki ) dibeberapa kondisi :

-bagi orang yang merasa keberatan untuk mengusap khuf karena belum terbiasa maka dalam rangka untuk mendidik dirinya terhadap hal yang diberbolehkan dalam agama maka mengusap sunnah baginya ini makna perktaan para ulama dalam kitab fiqih ترك المسح رغبة عن السنة 


-bagi seoarang mujtahid yang tahu bahwa mengusap khuf itu boleh akan tetapi ada sebuah syubhah dalam dirinya tentang kebolehan mengusap maka pada kondisi ini mengusap baginya sunnah, ini makna perkataan ulama ترك المسح شكا في جوازه
Berarti bukan makna perkataan tersebut bahwa orang yang mengusap tidak tahu bahwa mengusap dalam syareat boleh apa tidak, karena orang yang bodoh tentang ini tidak sah ketika dia mengusap khuf.
Adapun dalam permasalahan ini kita contoh kan mujtahid karena muqollid ( pengikut mujtahid ) tidak memiliki keahlian dalam melihat dalil.


-bagi seseorang yang takut ketinggalan jamaah sholat, takut ketinggalan wuquf di Arofah atau takut ketinggalan dalam membebaskan tawanan perang dari musuh ( orang kafir ) maka ini disunnahkan mengusap bahkan dalam kondisi takut ketinggalan wuquf dan takut tidak bisa meyelamatkan tawanan ini hukum nya wajib mengusap karena tidak ada penggantinya jika sudah terlewatkan atau ada penggantinya tapi didapati dengan susah payah.


Dalam hadits ini menjadi dalil juga disyaratkanya dua kaki dalam kondisi suci untuk bisa dipakai dua khuf tersebut sehingga tidak cukup membasuh satu kaki dalam wudhu lalu memasukanya kedalam khuf kemudian membasuh yang kaki sebelah nya dan memasukanya kedalam khuf.


Mengusap tidak cukup kecuali bagian atas khuf, dan tidak boleh menggabungkan antara membasuh kaki dan mengusap khuf seperti dengan membasuh salah satu kaki kemudian mengusap khuf pada kaki yang lain.

0 komentar:

Posting Komentar