Jumat, 10 November 2023

Berapa Hari bisa Mengusap khuf

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 27*

Dalil bahwa seorang musafir ( berpergian ) boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam sedangkan orang yang bermukim boleh mengusap selama satu hari satu malam.


عن أبي بَكرَةَ رضي الله عنه قَال أَرخَصَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِلمُسَافِر ثَلاثَةَ أَيَّام وَلَيَاليَهّن وللمُقِيم يَومٍا وليلةً إِذَا تَطَهَّر فَلَبِسَ خُفَّيه أَن يَمسَحَ عَلَيهِمَا رواه الدارقطني


Dari abi Bakroh semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah memberikan keringanan untuk orang yang berpergian ( boleh mengusap khuf ) selama tiga hari tiga malam, dan untuk orang yang mukim ( boleh mengusap ) sehari semalam jika sudah suci kemudian memakai khuf agar bisa mengusap nya ( dengan waktu yang telah ditentukan tersebut )

Dimualainya waktu tersebut ( tiga hari untuk musafir dan sehari untuk mukim ) dari waktu terakhir berhadast setelah memakai khuf.


seandainya waktu sudah berjalan dan belum mengusap khuf ( dan telah lewat dari waktu yang ditentukan ) maka waktu nya tetap dikatakan habis, tidak boleh mengusap khuf sehingga melepasnya dan memulai dari awal memakainya setelah bewudhu.


Seandainya mengusap khuf dalam kondisi mukim kemudian berpergian ( dengan jarak yang dibolehkan untuk mengqoshor sholat ) atau sebaliknya ( mengusap ketika kondisi berpergian lalu dia bermukim ) maka dalam dua kondisi tersebut tidak melanjutkan waktu untuk orang musafir ( berpergian ) karena mukim lebih unggul dari safar ( berpergian ) karena dia adalah asal, maka dalam kondisi pertama boleh mengusap hanya sehari semalam begitu juga dengan kondisi kedua, jika dia dalam kondisi mukim dan belum habis masa nya ( belum ada sehari semalam ) kalau sudah ada sehari semalam maka wajib mencopot khuf.



Adapun yang boleh mengusap khuf pada waktu yang telah ditentukan tersebut adalah kepada selain orang yang selalu berhadast dan orang yang bertayamum bukan karena tidak menemukan air, adapun keduanya boleh mengusap khuf pada sholat sholat yang dibolehkan baginya seandainya masih dalam kondisi suci yang ketika memakai khuf yaitu satu fardhu dan sunnah sunnah, atau sunnah sunnah saja jika hadast nya setelah menunaikan fardhu, maka tidak mengusap kecuali untuk hal yang sunnah sunnah saja, karena mengusapnya itu berkaitan dengan kesucianya, dan ia tidak memberikan faidah kecuali hal tersebut, kalau seandainya keduanya ingin menuanaikan fardhu ( kewajiban ) yang lain maka wajib melepas khuf dan berwudhu secara sempurna, karena ia dihukumi berhadast jika dinisbatkan kepada yang lebih dari satu fardhu dan sunnah sunnah, maka dia benar benar seperti orang yang memakai khuf dalam keadaan hadats.


Adapun kalau orang yang tayamum karena tidak mendapati air maka tidak boleh mengusap ketika menemukan air, karena keadaan sucinya dikarenakan darurat ( tidak mendapati air ) dan telah hilang kondisi sucinya dengan hilang nya darurat tersebut ( ketika menemukan air ), begitu juga orang yang terus barhadats dan yang bertaymum bukan karena tidak menumukan air maka tidak mengusap ketika sudah hilang udzurnya.

0 komentar:

Posting Komentar