Sabtu, 11 November 2023

Bagian Khuf yang disapu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 28*

Dalil yang wajib di usap pada khuf adalah bagian atas.

عن أمير المؤمنين علي رضي الله عنه قال لو كان الدِينُ باِلرَأيِ لَكَانَ أَسفَلُ الخُفِّ أَولَى بِالمَسحِ مِن أَعلاهُ وَقَد رَأَيتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَمسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيهِ رواه أبو داود والبيهقي 

Dari pemimpin umat islam sayyiduna Ali bahwasanya beliau berkata: "kalau seandainya agama itu pedoman hanya akal saja maka bagian bawah khuf itu lebih utama untuk di usap daripada bagian atas, dan saya telah melihat Rosulullah mengusap bagian atas khuf".



Perkataan al imam Ali bagian bawah lebih utama untuk diusap karena memang yang terkena kotoran, akan tetapi penggunaan pendapat / akal disni ditinggalkan karena memang ada nash yang mewajibkan mengusap pada bagian atas, dan telah tetap wajib mengusap atas tanpa bawah, yang mu'tamad di dalam sebuah rukhsoh ( keringanan ) adalah dengan mengikuti nabi, maka yang wajib hanya mengusap bagian atas sedangkan bagian bawah sunnah di usap dengan yang atas karena dia mengikuti bagian atas karena keduanya memang bagian yang bersambung.



Disyaratkan agar dapat mengusap khuf

-Memakai khuf setelah suci dari dua hadats kalau memakainya sebelum membasuh kaki dalam wudhu dan membasuhnya malah didalam khuf maka tidak boleh mengusap kecuali melepasnya kedua khuf lalu memasukan kakinya lagi kedalam nya.
Kalau memasukkan salah satu khuf setelah membasuh kaki yang satu kemudian membasuh kaki yang lain lalu memasukkanya maka tidak boleh mengusap juga kecuali melepas khuf pada kaki yang pertama kemudian memakainya lagi.



-khuf itu menutupi kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu yaitu kaki dan mata kaki dari semua sisi kecuali atas ( tidak disyaratkan menutupi bagian atas ) maka cukup khuf yang lebar sehingga terlihat kaki dari lubang tempat masuk kaki pada khuf tersebut. 


Kalau khuf nya robek pada bagian yang wajib dibasuh pada kaki maka itu tidak boleh mengusap, kalau bagian dalam khuf robek akan tetapi bagian luar nya masih kuat, begitu juga sebaliknya bagian luar robek akan tetapi bagian dalam masih kuat maka tetap bisa di usap.



-Disyaratkan khuf adalah suci maka tidak cukup najis atau terkena najis karena sholat tidak sah denganya yang itu ( sholat ) adalah maksud yang asli dari mengusap, maka selain sholat seperti menyentuh mushaf itu mengikuti sholat.


-Dapat mencegah masuk nya air ke kaki selain dari tempat jahitan seandainya khuf tersebut disiram air.


-Khuf tersebut dimungkinkan untuk dipakai oleh musafir dalam berjalan ( tanpa alas lain dibawahnya seperti sendal ) untuk memenuhi hajat nya ( cukup dibuat berjalan sekitar setengah jam ).

0 komentar:

Posting Komentar