Rabu, 08 November 2023

disunahkanya wudhu dengan air ukuran satu mud dan mandi dengan empat mud.

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 25*

Dalil disunahkanya wudhu dengan air ukuran satu mud dan mandi dengan empat mud.

عن أنس رضي الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ بِالمُدّ وَيِغتَسِلُ بِالصَّاع إِلَى خَمسَةِ أَمدَاد رواه الشيخان 
Dari sahabat Anas beliau berkata bahwasanya Rosulullah berwudhu dengan ukuran satu mud dan mandi dengan dengan satu sho' ( empat mud ) sampai lima mud.


Dzhohir dari hadits ini adalah disunnahkan untuk membatasi dengan satu mud dan satu sho' , ( sebagian ulama menjelaskan bahwa nabi secara kebiasaan memang seperti itu tapi sebagian ulama yang lain mengatakan tidak seperti itu ).


Dzhohir pendapat al imam as Syafi'i dan para ashabul wujuh disunnahkan air wudhu tidak kurang dari satu mud dan untuk mandi tidak kurang dari satu sho' maka pendapat tersebut lebih umum dari yang disebutkan ( dari dzhohir hadits tersebut ).


Kalau berwudhu sampai enam mud itu tidak menyalahi sunnah sedangkan lebih dari itu dengan tambahan yang sangat banyak maka tidak diterima wudhu nya ( bukan berarti tidak sah ).


Al imam an Nawawi dan ar Rofi'i menjelaskan bahwa ukuran satu mud dan sho' adalah secara perkiraan saja bukan sebuah hal yang pasti harus dengan satu mud atau satu sho' .



Para ulama telah sepakat bahwa air yang digunakan dalam wudhu dan mandi tidak disyaratkan ukuran tertentu bahkan kalau sudah merata keseluruh anggota wudhu atau seluruh tubuh ( dalam mandi ) maka hal tersebut dianggap cukup berapapun ukuran air yang digunakan.


Ukuran satu mud adalah dua cangkupan tangan dengan ukuran tangan yang sedang, sedangkan satu sho' itu ukuran empat mud.


Al imam as Syafi'i mengatakan : "terkadang pemakaian air yang sedikit dan itu sudah cukup, sebaliknya pemakaian air yang banyak ( boros ) malah tidak cukup".


Ijma' telah menunjukan bolehnya kurang dari sho' dan mud, juga hadits rosul yang diriwayatkan oleh al imam Muslim dari Aisyah
كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد يسع ثلاثة أمداد او قريبا من ذلك

Hadits ini menunjukan bahwa nabi dan asiyah mandi dari wadah satu yang cukup untuk tiga mud atau kurang lebih seperti itu.


Begitu juga ditunjukan dengan hadits an Nasa'i dari ummi Ummaroh al anshoriyyah berkata bahwa Rosulullah wudhu denga wadah seukuran sepetiga mud.


Catatan : dimakruhkan isrof ( berlebihan dalam menggunakan air dalam wudhu dan mandi ) walaupun ia di pinggir laut ( di pantai), dikatakan juga bahwa hal tersebut hukum nya harom.


Sudah jelas jika al isrof dengan air masjid yang diwaqofkan maka hukum nya harom.

0 komentar:

Posting Komentar