Kamis, 19 Oktober 2023

Apakah wadah untuk makan dari emas & perak itu dibolehkan?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 07*

Dalil diharamkan memakai wadah dari emas atau perak

عن أبي عبد الله حذيفة بن اليمان رضي الله عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لا تَشرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَلَا تَأكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُم فِي الدُّنيَا وَلَكُم فِي الآخِرَة رواه مسلم وغيره

Dari sahabat ibu Hudzaifah ibn al Yaman berkata bahwasanya Rosulullah bersabda janganlah minum di bejana ( cangkir ) yang terbuat dari emas atau perak, dan janganlah makan di piring dari keduanya, karena sesungguhnya wadah emas dan perak biasanya banyak digunakan oleh orang-orang kafir didunia dan boleh digunakan oleh kalian ( orang-orang mukmin ) di akhirat ( surga ).


Haram menggunakan wadah dari emas dan perak baik ( keharamannya ) atas laki-laki dan selainya ( perempuan dan khuntsa ) dengan memasukkan keduanya ( perempuan dan khuntsa ) kedalam dhomir dzukur ( laki-laki ), karena illah diharamkan keduanya ( wadah emas dan perak ) adalah penggunaan bendanya disertai kesombongan dan hal itu terdapat dalam laki-laki ataupun selainya.


Diharamkan membuat wadah dari keduanya juga, karena apa yang diharamkan penggunaannya juga diharamkan pembuatanya.


Dalam hadits ini juga menunjukan balasan dari kesabaran atas sesuatu yang akan binasa dengan sesuatu yang kekal ( nikmat surga dengan dibolehkan memakainya didalam surga )

Dikhususkan penyebutan kata minum dan makan karena memang biasanya banyak digunakan untuk hal tersebut bukan untuk membatasi.


Dikhusukan kata الإناء untuk minum dan الصحفة untuk makan karena memang biasanya keduanya digunakan untuk hal tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar