Sabtu, 21 Oktober 2023

bolehkah menggunakan wadah yang ditambal ( disatukan karena pecah ) dengan tambalan kecil dari perak?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 10*

Dalil bolehnya menggunakan wadah yang ditambal ( disatukan karena pecah ) dengan tambalan kecil dari perak.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن قَدَحَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم انكَسَرَ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعبِ سِلْسِلَةً مِن فِضَّة رواه البخاري

Dari sahabat Anas ibn Malik beliau berkata bahwasanya gelas Rosulullah pecah ( retak ) kemudian beliau menambal ( menyatukan ) tempat yang retak tersebut dengan benang dari perak seolah menyerupai bentuk rantai.

Dalam hadits ini seolah olah nabi yang menambal nya,akan tetapi tidak seperti itu, justru anas yang menambal, dijelaskan dalam suatu riwayat فجعلت مكان الشعب سلسلة 
" saya menjadikan tempat yang retak tersebut seperti rantai ", dalam riwayat Ashim ibn al Ahwal beliau berkata : "saya melihat gelas nabi berada bersama Anas ibn Malik telah terbelah ( retak ) lalu beliau yang menambalnya".

Hadits ini dalil bolehnya menggunakan wadah yang ditambal ( جبر الإناء المنكسر disatukan karena sebelumnya pecah atau retak ) dengan tambalan perak dalam ukuran kecil karena untuk kebutuhan ( keperluan ) dan bolehnya disini tanpa kemakruhan.

Adapun kalau tambalan dari perak itu berukuran besar untuk kebutuhan, atau kecil untuk sekedar hiasan maka hukumnya makruh, kalau ukuranya ( tambalan tersebut ) besar untuk hiasan maka hukumnya haram.

Ukuran itu dikatagorikan besar atau kecil adalah menurut kebiasaan, dikecualikan dari yang disebutkan diatas adalah tambalan dari emas maka itu diharamkan secara mutlak, karena unsur kesombongan ditambalan dari emas itu lebih besar .


-----------------------

*#Dakwah_AhlussunnahWalJamaah*

0 komentar:

Posting Komentar