Minggu, 15 Oktober 2023

Apakah Lalat ketika masuk diminuman itu akan menjadikan minuman itu jadi najis?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 04*

Dalil bahwa hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika masuk kedalam minuman tidak menajisinya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى
 الله عليه وسلم إِذَا وَقَعَ الذُبَاب في شَرَابِ أَحَدِكُم فَليَغمِسْهُ ثُمَّ لِيَنزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَناحَيه دَاءً وَ فِي الآخَرِ شِفَاءً رواه البخاري وأبو داود 

Dari Abu Horoiroh semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosululullah bersabda: " jika ada lalat yang jatuh di tempat minum salah seorang dari kalian maka agar dicelupkan ( tambah dicelupkan ) Kemudian baru diangkat karena disalah satu sisi sayapnya ada penyakit dan sisi yang lain terdapat obat "


Para ulama mengambil dalil dari hadits ini bahwa hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh kedalam air yang sedikit tanpa dimasukan ( terjatuh sendiri ) tidak menajisi air tersebut. 

Pengambilan dalilnya mencelupkan serangga dapat menyebabkan hewan itu mati kalau seandainya itu bisa menajisi air maka Rosululullah tidak memerintahkan untuk mencelupkanya.


Dapat dikiaskan dengan lalat serangga sejenisnya ( yang tidak memiliki darah yang mengalir ) seperti semut, kumbang, tawon, nyamuk, kalajengking, kutu dan lain sebagainya. 

Dikiaskan dengan lalat karena sama sama tidak memiliki darah yang mengalir juga sulit untuk dihindari ( dijauhkan agar tidak masuk kedalam minuman )

Adapun jika air nya berubah ( karena terlalu banyak serangga yang masuk ) atau serangga tersebut sengaja dimasukkan maka membuat air tersebut najis.


-----------------------

*#Dakwah_AhlussunnahWalJamaah*

0 komentar:

Posting Komentar