Selasa, 13 Februari 2024

Dalil Diharamkannya Shalat setelah Ashar dan Shubuh

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (56)*


Dalil Diharamkannya Shalat setelah Ashar dan Shubuh 

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس. رواه الشيخان 

Dari Abu Said al Khudri -semoga Allah meridlainya-, beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Tidak ada shalat (yang dikerjakan) setelah Shubuh sampai terbit matahari, dan tidak ada shalat (yang dikerjakan) setelah Ashar sampai tenggelam matahari." (H.R al Bukhari dan Muslim)


Dalam hadits ini, terdapat dalil diharamkannya shalat setelah dua waktu tersebut. Dan dikatakan dalam sebagian pendapat, bahwa ini hukumnya makruh. Namun, baik menurut pendapat pertama atau kedua sama-sama tidak sah shalatnya. Hukum haram atau makruh ini adalah setelah mengerjakan shalat tersebut di waktu shalat itu (hukumnya berkaitan dengan melakukan shalat Ashar atau Shubuh). Apabila shalat Ashar atau Shubuh dilakukan secara qadla' di waktu lain maka tidak makruh shalat setelahnya. Kalau seandainya mengumpulkan (_jama'_) shalat Ashar dan Zhuhur di waktu Zhuhur maka makruh atau haram shalat setelahnya karena seluruh waktu tersebut menjadi waktu Ashar.


Hukum haram atau makruh shalat setelah Ashar dan Shubuh berlaku untuk shalat tanpa sebab atau shalat dengan sebab yang terlambat (muncul setelah shalat), seperti shalat Ihram dan Istikharah karena sebab kedua shalat ini terlambat. Berbeda halnya jika mengerjakan shalat dengan sebab yang terdahulu (muncul sebelum shalat) seperti shalat qadla' atau shalat dengan sebab yang bersamaan dengan shalat dan tidak menyegaja melakukannya pada waktu tersebut (setelah Ashar atau Shubuh) maka tidak haram seperti mengerjakan shalat Istisqa' dan shalat Kusuf .

Disebutkan dalam sebuah hadits:

لأنه صلى الله عليه وسلم فاته ركعتا سنة الظهر التى بعده فقضاهما بعد العصر. رواه الشيخان 

"Karena Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ terlewat tidak mengerjakan dua raka'at shalat sunnah setelah Zhuhur kemudian beliau qadla' setelah Ashar." (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Para ulama juga bersepakat atas bolehnya melaksanakan shalat Jenazah setelah shalat Shubuh dan Ashar.

Dikecualikan dari keharaman atau kemakruhan ini shalat di tanah haram Makkah, maka tidak diharamkan shalat di sana secara mutlak berdasarkan hadits:

يا بني عبد مناف لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل ونهار. رواه الترمذي 

"Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seseorang thawaf di Ka'bah dan shalat (di situ) kapan pun ia menginginkan untuk shalat baik malam hari atau siang hari. (H.R. at-Tirmidzi)

Dengan hadits di atas, dapat diketahui keharaman atau kemakruhan ini mencakup seluruh waktu Ashar (dari setelah shlat Ashar) sampai terbenamnya matahari dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun hadits:

لا تصلوا بعد العصر إلا أن تصلوا والشمس مرتفعة

"Janganlah kalian shalat setelah Ashar, kecuali kalian shalat dalam keadaan matahari masih tinggi."

Jawabannya seperti yang dikatakan oleh asy-Syaikh Zakaria al Anshari, bahwa hadits yang pertama (larangan shalat setelah Ashar dan Shubuh) itu lebih shah

0 komentar:

Posting Komentar