Sabtu, 03 Februari 2024

Dalil Shalat di Awal Waktu Lebih Utama

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (53)*

Dalil Shalat di Awal Waktu Lebih Utama daripada Mengakhirkannya dengan Pengecualian Beberapa Kondisi

عن جابر رضي الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلّى الظُّهر بِالهَاجِرة وَيُصَلِّى العَصرَ وَالشَّمسُ نَقِيَّة والمغربَ إذا وَجَبَت وَالعِشَاء أَحيَانًا وأحيانًا إِذَا رَآهُم اجتَمَعُوا عَجَّل وَإذَا رآهُم أَبطَؤُوا أَخَّر والصبحَ كَان النَّبيُّ يُصليهَا بِغَلَسٍ. رواه الشيخان

Dari Jabir -semoga Allah meridlainya- bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ shalat Zhuhur ketika terik matahari setelah tergelincir, shalat Ashar ketika matahari putih dan murni dari kekuningan, shalat Maghrib jika matahari telah tenggelam sepenuhnya, mendahulukan shalat Isya' (di awal waktu) pada suatu kondisi dan mengakhirkannya pada kondisi lain, jika melihat para sahabat sudah berkumpul maka Rasulullah mengerjakan di awal waktu, kalau mereka lambat maka di akhir waktu, shalat Shubuh Nabi mengerjakannya ketika bercampurnya cahaya Shubuh dengan kegelapan malam. (H.R. al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menjadi dalil untuk mengerjakan shalat Shubuh di awal waktu. Adapun hadits dari at-Tirmidzi: 

أسفروا بالفجر فإنه أعظم الأجر

dapat dipahami dari hadits ini untuk shalat Shubuh ketika sudah memastikan terbitnya fajar, yaitu ketika nampak samar-samar di awal kemunculannya. Yakni menunggu sebentar setelah terbit fajar sampai memastikan benar-benar telah terbit fajar, bukan maksudnya menunggu meluasnya cahaya fajar.

Dalam hadits ini, terdapat dalil bahwa mengerjakan shalat di awal waktu itu lebih utama daripada mengakhirkannya, kecuali shalat Isya'. Adapun pada shalat Isya', maka dilihat, kalau jama'ah sudah berkumpul maka dilaksanakan di awal waktu, dan kalau tidak, maka di akhir waktu.


Dapat diambil dalil juga dari hadits tersebut bahwa shalat jama'ah walaupun diakhirkan lebih utama daripada shalat di awal waktu tapi tidak berjama'ah (berarti mengakhirkan di sini adalah dengan tujuan shalat secara berjama'ah). Al Imam ibnu Daqiq al 'Id menyepakati hal tersebut berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Adapun pendapat yang _mu'tamad_ adalah jika pengakhiran tersebut sangat parah maka mengerjakan diawal itu lebih utama, kalau tidak seperti itu maka menunggu dan mengerjakanya di akhir lebih utama.


Dikecualikan juga dari keutamaan mengerjakan di awal waktu yaitu shalat Zhuhur. Mengakhirkannya sekira tidak terlalu panas lebih utama. Ini akan dibahas di hadits berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar