Rabu, 11 Oktober 2017

Orang yang meninggalkan shalat tidak akan mempunyai nur dan tanda-tanda keislaman

Orang yang meninggalkan shalat tidak akan mempunyai nur dan tanda-tanda keislaman
************************
Ketahuilah bahwa wajib melaksanakan semua shalat lima waktu pada waktunya. Tidak boleh mendahulukan shalat sebelum waktunya dan tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya tanpa ada halangan (udzur). Karena Allah telah berfirman:
 {فويلٌ للمصلين الذين هُم عن صلاتهم ساهون} سورة الماعون
yang dimaksud بالسهو عن الصلاة adalah mengakhirkan shalat dari waktunya sehingga masuk waktu shalat berikutnya. Allah akan menyiksa kepada orang yang mengerjakan shalat diluar waktunya dengan al-Wail, yaitu siksaan yang pedih.
Telah disebutkan dengan sanad yang shahih riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah menyatakan tentang siksaan orang yang meninggalkan shalat bahwa dia tidak akan mempunyai nur, tidak mempunyai bukti bahwa dia orang yang beriman pada hari kiamat. Dan bahwasanya dia akan dikumpulkan bersama Fir'aun, Haman, Qarun, Ubay bin Khalaf. Padahal dia meninggalkan shalat karena malas dan hal ini tidak menyebabkan dia keluar dari agama Islam, bahkan dia tetap muslim, tetapi dia termasuk orang fasiq dan termasuk pelaku dosa besar.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah:
 "خمسُ صلواتٍ كتبهُنَّ الله على العباد مَنْ أتى بهنَّ بتمامهنَّ كان له عند الله عهدٌ أن يدخله الجنة ومن لم يأت بهنَّ بتمامهنَّ فليس له عند الله عهدٌ أن يُدخله الجنة إن شاء عذبه وإن شاء أدخله الجنة".
"Allah mewajibkan shalat lima waktu terhadap hambanya, orang yang melaksanakan shalat tersebut dengan  sempurna, maka Allah akan memasukkannya ke surga. Dan orang yang tidak melaksanakan shalat dengan sempurna, maka dia tidak akan mendapatkan jaminan dari Allah untuk masuk surga. Jika Allah menghendakinya (dengan keadilan-Nya), maka Allah akan menyiksanya, dan jika Allah menghendakinya (dengan rahmat-Nya), maka Allah akan memasukkannya ke surga."

Sedangkan hadits yang menyatakan yang secara zhahirnya orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir, maka hadits tersebut ditakwil, yaitu seperti hadits:
 "بين العبد وبين الكفر تركُ الصلاة"
Hadits ini tidak bermakna bahwa seseorang yang hanya sekedar meninggalkan shalat menjadi kafir. Hanya saja maksudnya adalah perbuatan meninggalkan shalat menyerupai perbuatan orang kafir dan hal ini merupakan ungkapan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat sebagaimana besarnya dosa orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah.

Kedua hadits tersebut adalah shahih, yang pertama diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan hadits yang kedua diriwayatkan oleh al-Imam Muslim.

Maka marilah kita melaksanakan shalat lima waktu, karena hal ini merupakan tiang agama.

Semoga hidayah, taufiq dan inayah Allah senantiasa menyertai kita, aamiin.

0 komentar:

Posting Komentar