Jumat, 06 Oktober 2017

Masalah Wanita

KEHATI-HATIAN DALAM PERKARA HAIDH BAGI WANITA
AGAR MENDAPATKAN RIDHA ALLAH SEMATA

Di antara kewajiban pertama bagi seorang manusia terhadap Allah setelah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengerjakan shalat lima waktu setiap hari, yaitu zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh.
Kewajiban ini wajib dilaksanakan sesuai dengan perintah Allah dengan mengerjakan rukun-rukun, syarat-syarat dan menjauhi hal-hal yang membatalkannya.
Kewajiban ini juga wajib dilaksanakan pada waktunya bagi seorang muslim, baligh, berakal dan suci (dari haidh dan nifas). Haram melaksanakan shalat sebelum waktunya dan tidak sah shalat yang dilaksanakan tersebut tanpa ada udzur. Begitu juga haram mengakhirkan shalat dari waktunya tanpa ada udzur, tetapi shalatnya tersebut sah.
Seseorang yang akan mengerjakan shalat kadang-kadang atau mungkin akan kedatangan penghalang, seperti haidh, nifas, gila atau pingsan. Seorang perempuan yang sudah baligh ketika akan shalat kadang-kadang akan kedatangan penghalang (haidh, nifas atau istihadhah / darah kotor).

Berikut ini ketentuannya:
1. Jika penghalang datang:
a. Wanita yang sehat (secara hukum dia dapat melaksanakan bersuci sebelum waktu shalat).
Jika haidh datang setelah berlalu masa (waktu shalat) yang memungkinkan mengerjakan shalat dalam jenjang masa tersebut, maka dia wajib mengqadha’ shalat tersebut.

Contohnya: jika waktu zhuhur jam 12.00, seorang wanita yang sehat akan melaksanakan shalat zhuhur jam 12.05, tetapi ternyata dia kedatangan haidh, maka dia wajib mengqadha’ shalat zhuhur tersebut. Karena masa waktu 5 menit dari waktu zhuhur sampai masa waktu dia terkena haidh dapat dilaksanakan shalat zhuhur. Tetapi jika dia kedatangan haidh pada jam 12.02, maka dia tidak wajib qadha shalat zhuhur tersebut, karena masa waktu 02 menit dari waktu zhuhur sampai masa waktu dia terkena haidh tidak dapat dilaksanakan shalat zhuhur.

b. Wanita yang sedang mengalami salas (keluar air kencing terus menerus) atau istihadhah (keluar darah kotor) (secara hukum dia harus bersuci setelah masuk waktu shalat).
Jika haidh datang setelah berlalu masa (waktu shalat) yang memungkinkan mengerjakan shalat dan melakukan bersuci dalam jenjang masa tersebut, maka dia wajib mengqadha shalat tersebut.

Contohnya: jika waktu zhuhur jam 12.00, seorang wanita yang mengalami salas atau istihadhah akan melakukan bersuci dan shalat zhuhur pada jam 12.15, tetapi ternyata dia kedatangan haidh, maka dia wajib mengqadha’ shalat zhuhur tersebut. Karena masa waktu 15 menit dari waktu zhuhur sampai masa waktu dia terkena haidh dapat dilaksanakan bersuci dan shalat zhuhur. Tetapi jika dia kedatangan haidh pada jam 12.05, maka dia tidak wajib qadha shalat zhuhur tersebut, karena masa waktu 05 menit dari waktu zhuhur sampai masa waktu dia terkena haidh tidak dapat dilaksanakan bersuci dan shalat zhuhur. Karena hukum perempuan yang mengalami salas atau istihadhah harus bersuci ketika waktu shalat sudah datang.

2. Jika penghalang hilang:
Jika seorang perempuan yang mengalami haidh selesai dan waktu shalat masih ada (minimal) seukuran mengucapkan Allaahu akbar atau lebih lama, maka dia wajib mengqadha’ shalat tersebut dan shalat sebelumnya, jika status shalat tersebut dan shalat sebelumnya dapat dijama’ ketika ada udzur (seperti bepergian/musafir).

Contohonya: jika waktu maghrib jam 18.00, haidh perempuan berhenti pada jam 17.58, maka perempuan tersebut wajib mengqadha’ shalat ashar dan zhuhur, karena waktu 2 atau 1 menit dari waktu 17.58 ke 18.00 cukup untuk mengucapkan Allaahu akbar, dan status shalat ashar dengan shalat zhuhur dapat dijama’ ketika dalam safar (bepergian jauh).

Sedangkan jika waktu zhuhur 12.00, haidh perempuan berhenti pada jam 11.58, maka dia wajib mengerjakan shalat zhuhur dan tidak wajib mengerjakan shalat shubuh, karena status shalat zhuhur dengan shalat shubuh tidak dapat dijama’ ketika dalam safar (bepergian jauh).

Jika waktu shubuh jam 04.30, haidh perempuan berhenti pada jam 04.28, maka dia wajib mengqadha’ shalat isya’ dan shalat maghrib, karena waktu 2 atau 1 menit dari waktu 04.28 ke 04.30 cukup untuk mengucapkan Allaahu Akbar dan status shalat isya’ dengan shalat maghrib dapat dijama’ ketika dalam safar (bepergian jauh).

Jika waktu isya’ jam 19.00, haidh perempuan berhenti pada jam 18.58, maka dia wajib mengqadha’ shalat maghrib dan tidak mengqadha’ shalat ashar, karena waktu 2 atau 1 menit dari waktu 18.58 ke 19.00 cukup untuk mengucapkan Allaahu Akbar dan status shalat maghrib dengan shalat ashar tidak dapat dijama’ ketika dalam safar (bepergian jauh).

Referensi:
Al-Qawl al-Jaliy fi Hall al-Fazh Mukhtashar Abdullah al-Harari
Sullam at-Taufiq ila Mahabbatillah ‘ala at-Tahqiq

Semoga Allah memudahkan kita untuk memahami ilmu fiqih ini sehingga ibadah kita diterima oleh Allah, aamiin.

0 komentar:

Posting Komentar