This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 27 Maret 2024

Hadits 10 Kesunnahan makan sahur

*1 Hari 1 Hadits Puasa 09*
https://youtu.be/SWmMj1djKuY?si=j5XZmCzxvL4nXroU
*Kesunnahan makan sahur*
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
Anas Ibnu Malik _radliyallaahu 'anhu _ bahwa Rasulullah _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur itu ada berkahnya." Muttafaq 'alaihi

*Penjelasan Hadits*
✳️ Hadits ini menjelaskan tentang dua hal, yaitu:
1️⃣ Kesunnahan makan sahur 
👉 Disebut sahur apabila dilakukan setelah lewat tengah malam.
2️⃣ Kesunnahan mengakhirkan makan sahur
👉 Maksudnya melaksanakan makan sahur di waktu sahar (sepertiga malam terakhir)
✳️ Hadits ini juga menjelaskan bahwa dalam makan sahur ada keberkahan. Keberkahan adalah tambahan kebaikan, orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala.

#LDNU KAB KEDIRI

Kamis, 21 Maret 2024

Hadits 11 Larangan Puasa Wishol

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
https://youtu.be/056-Xfqshd4?si=oBsv14JHJ3yqEVXb
*11 Larangan Puasa Wishol*
✳️ Hadits ini menjelaskan tentang keharaman puasa wishol.
👉 Puasa wishol adalah menyambung puasa hari ini dengan puasa hari berikutnya tanpa berbuka sama sekali.
👉 Hukum ini berlaku untuk umat Nabi Muhammad. Sedangkan bagi Nabi Muhammad puasa wishol diperbolehkan.

#LDNU KAB KEDIRI

Selasa, 19 Maret 2024

Hadits 09 Kesunnahan makan sahur

*1 Hari 1 Hadits Puasa 09*
https://youtu.be/SWmMj1djKuY?si=j5XZmCzxvL4nXroU
*Kesunnahan makan sahur*
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
Anas Ibnu Malik _radliyallaahu 'anhu _ bahwa Rasulullah _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur itu ada berkahnya." Muttafaq 'alaihi

*Penjelasan Hadits*
✳️ Hadits ini menjelaskan tentang dua hal, yaitu:
1️⃣ Kesunnahan makan sahur 
👉 Disebut sahur apabila dilakukan setelah lewat tengah malam.
2️⃣ Kesunnahan mengakhirkan makan sahur
👉 Maksudnya melaksanakan makan sahur di waktu sahar (sepertiga malam terakhir)
✳️ Hadits ini juga menjelaskan bahwa dalam makan sahur ada keberkahan. Keberkahan adalah tambahan kebaikan, orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala.

#LDNU KAB KEDIRI

Senin, 18 Maret 2024

Hadits 08 Menyegerakan Berbuka Puasa

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
https://youtu.be/KHUjNbU3ACY
*08 Menyegerakan Berbuka Puasa*
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
Dari Sahal Ibnu Sa'ad _radliyallaahu 'anhu_ bahwa Rasulullah _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bersabda: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." Muttafaq Alaihi.
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: قَالَ اَللَّهُ تعَالى أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا 
Menurut riwayat Tirmidzi dari hadis Abu Hurairah _radliyallaahu 'anhu_ bahwa Nabi _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bersabda: "Allah _'Azza wa Jalla_ berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling menyegerakan berbuka."

*Penjelasan Hadits*
✳️ Hadits ini menjelaskan tentang kesunnahan menyegerakan berbuka.
👉 Yaitu ketika telah yakin bahwa waktu Magrib telah benar-benar masuk, ditandai dengan tenggelamnya seluruh lingkaran matahari.
❌ Berbuka sebelum masuknya masuk maghrib meski hanya 1 menit sebelumnya membatalkan puasa. 

#LDNU KAB KEDIRI

Hadits 07 Niat Puasa Sunnah

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
https://youtu.be/M0qIjwfQv8Y?si=ZaeJQHmPnQ1EOZsO
*07 Niat Puasa Sunnah*
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ. فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ? قُلْنَا: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ، فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ، فَقَالَ: أَرِينِيهِ، فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari 'Aisyah _radliyallaahu 'anha_ berkata: Suatu hari Nabi _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ masuk ke rumahku, lalu beliau bertanya: "Apakah ada sesuatu padamu?" Aku menjawab: Tidak ada. Beliau bersabda: "Kalau begitu aku puasa." Pada hari lain beliau mendatangi kami dan kami katakan: Kami diberi hadiah makanan hais (terbuat dari kurma, samin, dan susu kering). Beliau bersabda: "Tunjukkan padaku, sungguh tadi pagi aku berpuasa." Lalu beliau makan. Riwayat Muslim.

*Penjelasan Hadits*
✳️ Hadits ini menjelaskan dua hal, yaitu:
1️⃣ Puasa sunnah boleh dibatalkan, berbeda dengan puasa wajib yang tidak boleh dibatalkan.
2️⃣ Niat puasa sunnah boleh dilakukan setelah terbitnya fajar shodiq dengan ketentuan sebagai berikut:
✅ Sebelum masuknya waktu dzuhur (tergelincirnya matahari ke arah barat)
✅ Belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan atau minum.
👉 Sedangkan niat puasa wajib harus dilakukan di malam hari.

#LDNU KAB KEDIRI

Jumat, 15 Maret 2024

Hadits 05 Ketentuan Saksi dalam Itsbat Ramadlan

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
*05 Ketentuan Saksi dalam Itsbat Ramadlan*
https://youtu.be/lUBn8eI_i0I?si=IvZ1BqGY-cUlIeBA
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ، فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّه؟ " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ؟ " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ، وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui menghadap Nabi _shallallaahu 'alaihi wa sallam_, lalu berkata: Sungguh aku telah melihat bulan sabit (bulan tanggal satu). Nabi _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan yang disembah dengan haq selain Allah?" Ia berkata: Ya. Beliau bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah." Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka berpuasa." Riwayat Imam Lima. Hadis shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, an Nasa'i mengunggulkan kemursalannya.

*Penjelasan*
✳️ Hadits ini menjelaskan bahwa untuk menetapkan (itsbat) awal Ramadlan, cukup bagi imam berpedoman pada persaksian satu orang laki-laki yang adil. Namun dia juga harus seorang muslim.
❌ Persaksian non muslim tidak bisa dijadikan sebagai pedoman dalam istbat Ramadlan. 

#LDNU KAB KEDIRI

Kamis, 14 Maret 2024

Hadits 03 Metode Menentukan Awal Ramadlan

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
https://youtu.be/1fCoiXW-bRg?si=PZSZQiyW7FU418I1
*03 Metode Menentukan Awal Ramadlan*

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ: فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ . وَلِلْبُخَارِيِّ: فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ 
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ 
Ibnu Umar _radliyallaahu 'anhu_ berkata: Aku mendengar Rasulullah _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bersabda: "Apabila engkau sekalian melihatnya (hilal) berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (hilal) berhari rayalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat Bukhari: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari." Menurut riwayatnya dari hadis Abu Hurairah: "Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."

*Penjelasan Hadits*
 ✳️ Hadits menjelaskan bahwa metode menentukan awal Ramadlan adalah dengan ru'yatul hilal (melihat bulan tanggal satu.
👉 Pada tanggal 29 Sya'ban, di saat matahari tenggelam wajib bagi sebagian umat Islam (fardlu kifayah) melakukan _muroqobatul hilal_ (pemantauan terhadap hilal). Apabila hilal terlihat maka malam itu berarti telah masuk 1 Ramadlan. Namun jika hilal tidak berhasil dilihat karena mendung atau lainnya maka bilangan bulan Sya'ban disempurnakan 30 hari _(istikmal)_, dan hari berikutnya baru masuk tanggal 1 Ramadlan.
👉 Perlu diketahui bahwa bilangan hari dalam bulan hijriyah itu hanya 29 atau 30.

#LDNU KAB KEDIRI

Hadits 04 Metode Itsbat Ramadlan

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
https://youtu.be/Mzd01LCiCnc?si=ZoA4f771aiW55ZIu
*04 Metode Itsbat Ramadlan*

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ، وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ
Ibnu Umar _radliyallaahu 'anhu_ berkata: Orang-orang melihat bulan sabit (hilal), lalu aku beritahukan kepada Nabi _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud. Hadis shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban

*Penjelasan Hadist*
✳️ Hadits ini menjelaskan tentang tata cara menetapkan (itsbat) bulan Ramadlan. 
👉 Bahwa Imam bisa menetapkan awal Ramadlan berdasarkan persaksian satu orang laki-laki yang merdeka dan adil. 
👉 Jika ada seorang laki-laki yang merdeka dan adil memberitahukan kepada Imam bahwa dia telah melihat hilal Ramadlan, maka Imam menetapkan awal Ramadlan berdasarkan persaksian tersebut.
✅ Adil yang dimaksud adalah adil secara dzahir, secara dzahir dia menjalankan syariat Islam; menjalankan yang wajib dan meninggalkan yang haram

#LDNU KAB KEDIRI

Selasa, 12 Maret 2024

hadits 02 Keharaman Puasa di Hari Syakk

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
https://youtu.be/-VIWhCxrG1Y?si=ao7s0FQ1p-PYfJ
*02 Keharaman Puasa di Hari Syakk*
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه قَالَ: مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم. وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا، وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ، وَابْنُ حِبَّانَ

Dari 'Ammar Ibnu Yasir _radliyallaahu 'anhu_ berkata: "Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Muhammad) _shallallaahu 'alaihi wa sallam_. Hadits mu'allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadis shahih.

*Penjelasan Hadits*
✅ Hadits ini menunjukkan keharaman berpuasa pada hari syakk.
👉 Hari Syakk adalah hari di tanggal 30 Sya'ban di mana ada orang yang tidak diterima persaksiannya untuk menetapkan (itsbat) Ramadlan mengaku telah melihat hilal.
👉 Orang yang tidak diterima persaksiannya untuk itsbat adalah perempuan, budak, anak-anak yang belum baligh dan orang fasiq

#LDNU KAB KEDIRI

Senin, 11 Maret 2024

Hadits Puasa 01

*1 Hari 1 Hadits Puasa*
*Hadits 01*
https://youtu.be/cuZ_kGxIc3c?si=BnurtQWi75r12IAc

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah _radliyallaahu 'anhu_ bahwa Rasulullah _shallallaahu 'alaihi wasallam_ bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa puasa, maka bolehlah ia berpuasa." Muttafaq 'alaihi.

*Penjelasan*
✳️ Hadits ini berisi larangan berpuasa satu hari atau dua hari sebelum masuk bulan Ramadlan. 
👉 Tidak boleh bagi seseorang dengan alasan berhati-hati terhadap masuknya Ramadlan kemudian dia berpuasa sehari atau dua hari sebelum memasuki bulan Ramadlan.
👉 Tidak boleh juga bagi seseorang berpuasa sunnah sehari atau dua hari sebelum Ramadlan atau setelah memasuki separuh kedua dari bulan Sya'ban.
👆 Hukum di atas tidak berlaku apabila seseorang telah terbiasa berpuasa, yaitu jika kebiasaan berpuasanya tersebut bertepatan dengan satu hari atau dua hari sebelum Ramadlan. 
👉 Misalnya seseorang terbiasa puasa Senin Kamis, kemudian hari Senin bertepatan dengan satu hari sebelum Ramadlan, maka boleh bagi dia berpuasa pada hari itu

#LDNU KAB KEDIRI

Rabu, 28 Februari 2024

jangan Lupakan Utang

INGAT RAMADHAN HARUS INGAT HUTANG 

Ramadhan sudah hampir tiba. Meskipun secara teori seharusnya umat islam makin hemat anggaran selama bulan puasa sebab diharuskan menahan nafsu, tapi kenyataannya justru saat Ramadhan seringkali pengeluaran membengkak karena berbagai nafsu diumbar.

Sebab itu, sebelum memasuki Ramadhan sebaiknya kelola uang anda dengan baik. Dan, yang harus jadi skala prioritas adalah hutang yang akan jatuh tempo menjelang, saat atau sesudah Ramadhan. Membayar hutang saat jatuh tempo hukumnya wajib, tidak boleh disepelekan atau dinonorduakan. Jangan sampai jatah untuk membayar hutang dialihkan untuk pengeluaran yang tidak wajib semisal makanan yang lebih enak, baju yang lebih bagus dan sebagainya.

Semua pengeluaran hari raya, termasuk pakaian baru untuk anak-anak, tidaklah wajib. Meskipun kasihan, tidak tega dan mungkin juga malu melihat anak istri tidak berganti baju baru, hutang yang jatuh tempo tetaplah wajib diutamakan dan tidak bisa kalah dari pengeluaran tidak wajib di atas. Justru dalam momen seperti itu adalah saat yang tepat bagi kepala rumah tangga untuk mengajarkan mental kuat dan anti ngemplang hutang bagi anggota keluarganya. Ini pelajaran berharga yang baik bagi masa depan anak. Jangan sampai anak dididik untuk hidup bergaya dengan baju baru tapi ngemplang hutang. Ini adalah pelajaran berharga yang makin hari makin jarang diajarkan ke anak-anak hingga generasi muda memprioritaskan gaya hidup hedon meski aslinya pas-pasan. 

Kalau setelah membayar hutang masih ada kelebihan rezeki, maka silakan bahagiakan keluarga dengan memberi mereka pakaian baru dan makanan yang lebih enak sesuai dengan budget yang ada. Tidak perlu memaksakan diri dengan hutang baru kecuali memang yakin dapat dibayar dengan mudah saat jatuh tempo. 

Orang yang biasanya menomorduakan pembayaran hutang yang telah jatuh tempo akan selalu hidup dalam hutang, janjinya sering meleset dan akhirnya dicap kurang jujur. Dampaknya, orang lain enggan bekerja sama dengan dia dan lambat laun rezekinya makin seret.

Karena itu, dalam fikih diajarkan untuk jangan makan makanan enak kalau masih punya hutang, kalau perlu hanya satu lauk saja, sebab semua yang tidak wajib harus digunakan untuk memastikan haqqul adami tersebut terbayar saat jatuh tempo. Itulah wujud harga diri sesungguhnya.

Semoga bermanfaat.

https://t.me/laskarpejuangaswaja

Kamis, 22 Februari 2024

Malam Nishfu Sya'ban

*Malam Nishfu Sya'ban*

*Maafkanlah saudara kalian yang telah berbuat buruk kepadamu, janganlah ada dendam kepadanya ingatlah hadits Rosul yang diriwayatkan oleh Muadz ibnu Jabal*

عن مُعاذِ بن جَبلٍ عن النّبي صلى الله عليه وسلم قالَ: "يَطّلِعُ الله على خَلْقِه لَيلةَ النِصفِ مِن شَعبَانَ فيَغفِرُ لجميعِ خَلْقِه إلا لمُشْركٍ أو مُشَاحِن". 

Maknanya : Allah ta'ala merahmati hambaNya (dengan rahmat yang khusus) pada malam pertengahan bulan sya'ban, maka Allah mengampuni seluruh makhluk Nya kecuali orang musyirk dan musyahin.

(Hadits ini setatusnya hasan diriwayatkan oleh ad Daroquthni dalam kitab As Sunnah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) 

 As Syaikh Abdullah Al-Harori semoga Allah merahmatinya berkata

 مَعْنَاهُ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ مُسْلِمٍ آخَرَ عَدَاوَةٌ وَحِقْدٌ وَبَغْضَاءُ، أَمَّا مَنْ سِوَى هَذَيْنِ فَكُلُّ الْمُسْلِمِينَ يُغْفَرُ لَهُمْ يُغْفَرُ لِبَعْضٍ جَمِيعُ ذُنُوبِهِمْ وَلِبَعْضٍ بَعْضُ ذُنُوبِهِمْ.

Maknanya: "Musyahin adalah orang yang antaranya dan antar muslim lainya ada permusuhan, kebencian dan kemarahan.
Adapun selain keduanya (musyrik dan musyahin) dari seluruh umat islam akan diampuni dosanya, sebagian diampuni seluruh dosanya, sebagian diampuni sebagian dosanya".

Selasa, 13 Februari 2024

Dalil Diharamkannya Shalat setelah Ashar dan Shubuh

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (56)*


Dalil Diharamkannya Shalat setelah Ashar dan Shubuh 

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس. رواه الشيخان 

Dari Abu Said al Khudri -semoga Allah meridlainya-, beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Tidak ada shalat (yang dikerjakan) setelah Shubuh sampai terbit matahari, dan tidak ada shalat (yang dikerjakan) setelah Ashar sampai tenggelam matahari." (H.R al Bukhari dan Muslim)


Dalam hadits ini, terdapat dalil diharamkannya shalat setelah dua waktu tersebut. Dan dikatakan dalam sebagian pendapat, bahwa ini hukumnya makruh. Namun, baik menurut pendapat pertama atau kedua sama-sama tidak sah shalatnya. Hukum haram atau makruh ini adalah setelah mengerjakan shalat tersebut di waktu shalat itu (hukumnya berkaitan dengan melakukan shalat Ashar atau Shubuh). Apabila shalat Ashar atau Shubuh dilakukan secara qadla' di waktu lain maka tidak makruh shalat setelahnya. Kalau seandainya mengumpulkan (_jama'_) shalat Ashar dan Zhuhur di waktu Zhuhur maka makruh atau haram shalat setelahnya karena seluruh waktu tersebut menjadi waktu Ashar.


Hukum haram atau makruh shalat setelah Ashar dan Shubuh berlaku untuk shalat tanpa sebab atau shalat dengan sebab yang terlambat (muncul setelah shalat), seperti shalat Ihram dan Istikharah karena sebab kedua shalat ini terlambat. Berbeda halnya jika mengerjakan shalat dengan sebab yang terdahulu (muncul sebelum shalat) seperti shalat qadla' atau shalat dengan sebab yang bersamaan dengan shalat dan tidak menyegaja melakukannya pada waktu tersebut (setelah Ashar atau Shubuh) maka tidak haram seperti mengerjakan shalat Istisqa' dan shalat Kusuf .

Disebutkan dalam sebuah hadits:

لأنه صلى الله عليه وسلم فاته ركعتا سنة الظهر التى بعده فقضاهما بعد العصر. رواه الشيخان 

"Karena Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ terlewat tidak mengerjakan dua raka'at shalat sunnah setelah Zhuhur kemudian beliau qadla' setelah Ashar." (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Para ulama juga bersepakat atas bolehnya melaksanakan shalat Jenazah setelah shalat Shubuh dan Ashar.

Dikecualikan dari keharaman atau kemakruhan ini shalat di tanah haram Makkah, maka tidak diharamkan shalat di sana secara mutlak berdasarkan hadits:

يا بني عبد مناف لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل ونهار. رواه الترمذي 

"Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seseorang thawaf di Ka'bah dan shalat (di situ) kapan pun ia menginginkan untuk shalat baik malam hari atau siang hari. (H.R. at-Tirmidzi)

Dengan hadits di atas, dapat diketahui keharaman atau kemakruhan ini mencakup seluruh waktu Ashar (dari setelah shlat Ashar) sampai terbenamnya matahari dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun hadits:

لا تصلوا بعد العصر إلا أن تصلوا والشمس مرتفعة

"Janganlah kalian shalat setelah Ashar, kecuali kalian shalat dalam keadaan matahari masih tinggi."

Jawabannya seperti yang dikatakan oleh asy-Syaikh Zakaria al Anshari, bahwa hadits yang pertama (larangan shalat setelah Ashar dan Shubuh) itu lebih shah

Sabtu, 03 Februari 2024

Dalil Shalat di Awal Waktu Lebih Utama

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (53)*

Dalil Shalat di Awal Waktu Lebih Utama daripada Mengakhirkannya dengan Pengecualian Beberapa Kondisi

عن جابر رضي الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلّى الظُّهر بِالهَاجِرة وَيُصَلِّى العَصرَ وَالشَّمسُ نَقِيَّة والمغربَ إذا وَجَبَت وَالعِشَاء أَحيَانًا وأحيانًا إِذَا رَآهُم اجتَمَعُوا عَجَّل وَإذَا رآهُم أَبطَؤُوا أَخَّر والصبحَ كَان النَّبيُّ يُصليهَا بِغَلَسٍ. رواه الشيخان

Dari Jabir -semoga Allah meridlainya- bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ shalat Zhuhur ketika terik matahari setelah tergelincir, shalat Ashar ketika matahari putih dan murni dari kekuningan, shalat Maghrib jika matahari telah tenggelam sepenuhnya, mendahulukan shalat Isya' (di awal waktu) pada suatu kondisi dan mengakhirkannya pada kondisi lain, jika melihat para sahabat sudah berkumpul maka Rasulullah mengerjakan di awal waktu, kalau mereka lambat maka di akhir waktu, shalat Shubuh Nabi mengerjakannya ketika bercampurnya cahaya Shubuh dengan kegelapan malam. (H.R. al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menjadi dalil untuk mengerjakan shalat Shubuh di awal waktu. Adapun hadits dari at-Tirmidzi: 

أسفروا بالفجر فإنه أعظم الأجر

dapat dipahami dari hadits ini untuk shalat Shubuh ketika sudah memastikan terbitnya fajar, yaitu ketika nampak samar-samar di awal kemunculannya. Yakni menunggu sebentar setelah terbit fajar sampai memastikan benar-benar telah terbit fajar, bukan maksudnya menunggu meluasnya cahaya fajar.

Dalam hadits ini, terdapat dalil bahwa mengerjakan shalat di awal waktu itu lebih utama daripada mengakhirkannya, kecuali shalat Isya'. Adapun pada shalat Isya', maka dilihat, kalau jama'ah sudah berkumpul maka dilaksanakan di awal waktu, dan kalau tidak, maka di akhir waktu.


Dapat diambil dalil juga dari hadits tersebut bahwa shalat jama'ah walaupun diakhirkan lebih utama daripada shalat di awal waktu tapi tidak berjama'ah (berarti mengakhirkan di sini adalah dengan tujuan shalat secara berjama'ah). Al Imam ibnu Daqiq al 'Id menyepakati hal tersebut berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Adapun pendapat yang _mu'tamad_ adalah jika pengakhiran tersebut sangat parah maka mengerjakan diawal itu lebih utama, kalau tidak seperti itu maka menunggu dan mengerjakanya di akhir lebih utama.


Dikecualikan juga dari keutamaan mengerjakan di awal waktu yaitu shalat Zhuhur. Mengakhirkannya sekira tidak terlalu panas lebih utama. Ini akan dibahas di hadits berikutnya.

Kamis, 25 Januari 2024

Adab di atas Ilmu ataukah sebaliknya?

Adab di atas Ilmu ataukah sebaliknya?

1. Tanpa ilmu, seseorang tidak dapat beradab dgn adab islami.
2. Tanpa adab ketika menuntut ilmu, seseorang tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal. 
3. Tanpa ilmu, seseorang tidak dapat menjaga adab kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada sesama hamba. 
4. Tanpa adab, mendakwahkan dan menyebarluaskan ilmu tidak akan memperoleh hasil yang maksimal. 

Jadi mana yang lebih utama, orang yang beradab ataukah orang yang berilmu?
Ilmu di atas adab ataukah sebaliknya?

Begini...
Adab itu jangan HANYA dipahami secara sempit dgn arti sopan santun, berbicara lembut, murah senyum, menunduk di hadapan orang yang lebih tua, cium tangan dan semacamnya.

Adab jauh lebih luas maknanya dari itu semua. Adab mencakup adab kepada Allah, yaitu dgn beriman kepada-Nya, meyakini bahwa Dia satu-satunya Tuhan yang wajib dan berhak disembah, Dia berbeda dgn segala sesuatu, Pencipta segala sesuatu, menakdirkan terjadinya segala sesuatu, Dia ada tanpa tempat dan arah, Mahasuci dari ukuran dan bentuk, meyakini kebenaran firman-Nya.... dan seterusnya. 

Adab juga mencakup adab kepada Rasul-Nya, yaitu dgn beriman kepada-Nya dan meyakini bahwa ia jujur dan benar dalam semua yang ia kabarkan dari Allah, serta meneladaninya dalam bersikap, berucap dan bertindak.

Adab mencakup pula adab kepada sesama hamba, yaitu dgn memenuhi hak-hak mereka dan tidak menzalimi mereka. 

Hati yang beradab adalah hati yang iklash, ridla, bersabar, bersyukur....Lisan yang beradab adalah lisan yang bersyukur, berdzikir, baca al Quran, tidak menyakiti hati orang lain, tidak memfitnah, tidak mengghibah....Mata yang beradab adalah mata yang tidak melihat kepada hal-hal yang diharamkan.... dan begitu seterusnya.

Apakah itu semua bisa dilakukan tanpa belajar, tanpa ngaji, tanpa ilmu? Tentu tidak.

Jadi ilmu dan adab itu semestinya seiring sejalan. Adab adalah pengamalan dari ilmu. Ilmu yang tidak diamalkan (ilmu yang tidak disertai adab) tidak akan mendekatkan diri kepada Allah. Dan amal yang tidak berlandaskan ilmu tidak akan diterima oleh Allah.

Jadi perbandingannya begini teman-teman...

1. Orang berilmu yang beradab (mengamalkan ilmunya) lebih utama daripada orang berilmu yang tidak beradab (tidak mengamalkan ilmunya.

2. Ilmu yang disertai adab, DI ATAS adab yang tidak berdasarkan ilmu.

3. Adab yang berlandaskan ilmu, DI ATAS ilmu yang tidak disertai adab.

Intaha...
Salam,
Copas Kyai Nur Rohmad

Sabtu, 20 Januari 2024

Dalil Kesunnahan Shalat di Awal Waktu serta Kemakruhan Berbincang-bincang setelah Isya' Kecuali Perbincangan Yang Baik

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (52)*

Dalil Kesunnahan Shalat di Awal Waktu serta Kemakruhan Berbincang-bincang setelah Isya' Kecuali Perbincangan Yang Baik

عن أبي برزة الأسلمي رضي الله عنه قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يستحب أن يؤخر صلاة العشاء وكان يكره النوم قبلها والحديث بعدها ينفتل من صلاة الغداة حين يعرف الرجل جليسه وكان يقرأ بالستين إلى المائة. رواه الشيخان 

Dari Abu Barzah al Aslamiy -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ dahulu suka mengakhirkan shalat Isya', dan beliau tidak suka untuk tidur sebelum sholat Isya' dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau selesai dari shalat Shubuh ketika (sekira) bisa membedakan wajah orang yang diajak berbicara, dan beliau membaca pada shalat Shubuh enam puluh sampai seratus ayat." (H.R. al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini adalah dalil disunnahkannya mengakhirkan shalat Isya'. Akan tetapi yang masyhur dalam madzhab Syafi'i adalah mendahulukan shalat Isya' di awal waktu itu lebih utama berdasarkan hadits bahwa Nabi ditanya tentang amal yang paling utama beliau menjawab: 

الصلاة لأول وقتها

"Sholat di awal waktunya."

Al Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hal yang menjadi kebiasaan Nabi adalah mengerjakan shalat Isya' di awal waktu, akan tetapi, yang lebih kuat dalilnya adalah mengakhirkan sampai sepertiga malam atau setengah malam. Sebagian ulama menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan kondisi waktu itu, yaitu ketika Rasulullah mendapati para shahabat sudah berkumpul di masjid maka beliau mendahulukan shalat Isya', dan ketika mereka belum berkumpul maka beliau mengakhirkannya.

Hadits ini juga dalil bahwa dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya' dan berbincang-bincang setelahnya (dengan pembicaraan yang mubah). Dimakruhkannya tidur adalah karena akan mengakhirkan mendirikan shalat Isya' pada awal waktu, sedangkan dimakruhkan berbicara setelah isya adalah karena akan terlambat tidur maka ditakutkan akan terlewatkan shalat malam (bagi yang terbiasa shalat malam), atau akan terlewatkan dari waktu Shubuh. Hal ini kecuali pembicaraan yang baik seperti membaca Alqur'an, belajar agama, menjamu tamu, bercengkrama dengan istri maka tidak dimakruhkan karena kebaikan yang pasti terjadi tidak ditinggalkan karena kerusakan yang masih dalam ranah dugaan.

Diriwayatkan dari Imran ibnu Husain:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يتحدث عامة ليله عن بني إسرائيل

"Dahulu Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ bercerita tentang Bani Israil di kebanyakan malammnya."

Dari hadits ini, juga dapat diambil dalil disunnahkanya menoleh ke kanan dan ke kiri sembari membaca salam setelah shalat, baik dalam kondisi imam ataupun makmum. Dan imam disunnahkan juga untuk menoleh dengan seluruh badannya ke arah manapun setelah salam sehingga makmum berada pada bagian kanannya dan bagian kirinya ke mihrab atau juga sebaliknya. Atau bisa juga menghadap ke makmum dan punggungnya ke mihrab

Senin, 15 Januari 2024

Dalil Bahwa Seseorang yang Haidl Dilarang Membaca Al Qur'an

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (50)*

Dalil Bahwa Seseorang yang Haidl Dilarang Membaca Al Qur'an

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان صلى الله عليه وسلم يتكئ في حِجري وأنا حائض فيقرأ القرآن. رواه الشيخان

Dari Sayyidah Aisyah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersandar di pangkuanku sedangkan saya dalam kondisi haidl kemudian beliau membaca Al Qur'an." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang haidl tidak boleh membaca Al Qur'an. Dan perkataan beliau "Rasulullah membaca Al Qur'an" itu bagus disebutkan untuk menolak dugaan bahwa sebab orang yang haidl dilarang membaca Al Qur'an maka orang yang di dekatnya juga dilarang membaca Al Qur'an.


Dalam hadits ini, disampaikan apa yang dilakukan Nabi agar umatnya mengikutinya walaupun biasanya dirasa malu untuk disebutkan.


Boleh bersenang-senang dengan seseorang yang haidl pada bagian selain antara pusar dan lutut. Begitu juga boleh bersenang-senang pada bagian antara pusar dan lutut jika memakai penghalang. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرني بالاتزار فأتّزر فيباشرني وأنا حائض. رواه الشيخان 

"Dahulu, Nabi _shallallahu 'alayhi wasallam_ memerintahku mengencangkan kain sarung (yang menutupi bagian antara pusar sampai lutut) lalu saya melakukannya, kemudian Rasulullah bersenang-senang denganku (selain jima') ketika aku sedang haidl." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Hadits ini mengkhususkan ayat:
 فَٱعۡتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ فِی ٱلۡمَحِیضِ 
[Surat Al-Baqarah: 222]


Sebagian ulama mengatakan bahwa yang diharamkan itu hanya jima', sedangkan bersenang-senang selain jima' itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits:

اصنعوا كل شيء إلا النكاح

"Berbuatlah segalanya kecuali jima'."

Minggu, 31 Desember 2023

Dalil Orang yang Haidl Wajib mengqadla' Puasa Wajib yang Ia Tinggalkan selama Haidl

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (49)*


Dalil Orang yang Haidl Wajib mengqadla' Puasa Wajib yang Ia Tinggalkan selama Haidl


عن عائشة رضي الله عنها قالت: كُنَّا نُؤمَرُ بقضاء الصوم ولا نُؤمَر بِقَضاء الصّلاة. رواه مسلم

Dari Sayyidah Aisyah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Kita diperintahkan untuk mengqadla' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla' shalat." (H.R. Muslim)


Perkataan beliau كنا نؤمر (kita diperintahkan) memberikan makna bahwa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ memerintahkan hal tersebut.

Dalil bahwa seorang yang haidl ketika meninggalkan puasa wajib mengqadla'nya tetapi tidak wajib mengqadla' shalat adalah karena puasa tidak diulang ulang dalam satu tahun, berbeda halnya dengan shalat. Maka mengqadla' puasa tidak akan memberatkannya.


Hadits ini dalil bahwa qadla' perkara wajib dengan perintah baru, dan ia tidak diperintahkan untuk puasa di kala haidl karena haram bagi seorang perempuan yang haidl berpuasa secara ijma'. Maka bagaimana mungkin diperintahkan untuk puasa.

Juga terdapat pendapat bahwa qadla itu wajib karena perintah pertama (ketika diwajibkan baginya puasa). Sehingga dia (seorang yang haidl) diperintahkan juga untuk puasa ketika haidl akan tetapi dimaafkan dalam mengakhirkan puasa dikarenakan haidl, karena kalau tidak wajib puasa ketika haidl maka tidak akan wajib mengqadla'nya seperti shalat.

Maka diwajibkannya puasa atasnya ketika haidl itu seperti halnya orang yang hadats ketika diwajibkan baginya shalat walaupun tidak sah baginya shalat ketika sedang hadats. Akan tetapi hal ini dijawab bahwa kondisi orang yang haidl dengan orang yang berhadats berbeda. Seorang yang berhadats bisa menghilangkan hadatsnya sedangkan orang yang haidl tidak bisa.


Pendapat yang mengatakan bahwa dia diperintahkan juga puasa ketika haidl tidak berarti bahwa boleh baginya berpuasa dalam keadaan haidl.


Hadits ini dalil bahwa perintah dan larangan syariat itu merupakan sebuah hujjah dan tidak diharuskan untuk mengetahui hikmahnya.

Kita wajib menjalankan perintah syariat baik kita mengetahui hikmahnya ataupun tidak. Kita percaya bahwa pasti ada hikmahnya walaupun kita tidak mengetahuinya dan tidak diwajibkan bagi kita untuk mencaritahu hikmahnya.

Sabtu, 30 Desember 2023

Wajib Wudhu setiap akan shalat bagi Perempuan Yang masa Istihadlah

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (48)*

Dalil Bahwa Orang yang Istihadlah Wajib Wudlu Setiap Akan Shalat

عن عائشة رضي الله عنها أنّ أمَّ حَبِيبَة بنتَ جَحشٍ رضي الله عنها شَكَت إِلَى النَّبي صلى الله عليه وسلم الدم فقال: امكثِي قدرَ ما كانت تَحبِسُك حَيضتُك ثم اغتَسِلي وتوضَّئِي لكل صَلاةٍ فكانت تغتسل لكل صلاة. رواه البخاري

Dari Aisyah -semoga Allah meridlainya- bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ tentang darah istihadlah (yang keluar terus menerus) lalu Rasul bersabda (maknanya): "Tetaplah (berpedoman) pada jumlah hari haidl sesuai adat kebiasaanmu, kemudian mandilah (setelah mencapai jumlah hari kebiasaan haidl tersebut) dan berwudlulah setiap kali shalat (karena darahnya terus menerus keluar)." Maka Ummu Habibah mandi setiap kali shalat". (H.R. Al Bukhari)


Ummu Habibah mandi setiap hendak shalat adalah bentuk kehati-hatian karena yang wajib atasnya adalah wudlu setiap shalat, bukan mandi, walaupun mandi sudah bisa mencakup wudlu. Berarti beliau mandi setiap shalat bukan karena diperintahkan oleh Rasulullah.

Hadits ini menunjukkan bahwa Ummu Habibah tidak _mumayyizah_ (sehingga bisa menghukumi yang kuat adalah haidl) karena Rasulullah memerintahnya untuk kembali ke kebiasaan jumlah haidlnya.

Adapun hadits yang menyatakan bahwa Nabi memerintahnya mandi setiap akan shalat itu adalah dla'if. Akan tetapi kalau ditaqdirkan keshahihannya (diperkirakan sebagai shahih) maka dapat dipahami bahwa Ummu Habibah lupa kebiasaan waktu dan ukuran haidlnya.

Jumat, 22 Desember 2023

Dalil Bahwa Tayammum Dikhususkan bagi Umat Nabi Muhammad

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (47)*

Dalil Bahwa Tayammum Dikhususkan bagi Umat Nabi Muhammad 


عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: أُعطِيتُ خمسا لم يُعطَهُنَّ أَحَدٌ قَبلِي نُصِرتُ بالرُّعبِ مَسيرَةَ شَهرٍ وجُعلَت لِيَ الأرضُ مَسجِدًا وطَهُورا فَأيُّما رَجلٍ من أمتي أدركته الصلاة فليصل وأحلت لي الغنائم ولم تحل لأحد قبلي وأعطيتُ الشفاعة وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة وبعثت إلى الناس عامة. رواه الشيخان

Dari Jabir bin Abdullah -semoga Allah meridlai keduanya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Saya telah diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada para nabi sebelumku: (1) aku ditolong dengan rasa ketakutan yang dirasakan oleh musuh (Rasul berada dalam kejauhan akan tetapi lawan sudah takut), (2) dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid yang suci, siapa saja dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah ia shalat, (3) dibolehkan untukku mengambil _ghanimah_ (rampasan perang dari orang kafir) dan tidak diperbolehkan (untuk diambil) bagi nabi-nabi terdahulu, (4) aku diberi syafa'at (yang khusus bagiku), (5) dulu para nabi diutus untuk kaumnya saja, akan tetapi aku diutus untuk manusia secara umum (bahkan diutus untuk jin juga). (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menafikan hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi diberikan enam kekhususan dan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi diberikan tiga kekhususan. Sebab ada kemungkinan bahwa Nabi awal mulanya diberi kekhususan sedikit kemudian beliau mengabarkan hal tersebut dan setelah itu diberikan tambahan kekhususan dan beliau mengabarkannya. Atau sebaliknya, awal mulanya diberikan banyak kekhususan kemudian mengabarkannya, dan setelah itu, beliau mengabarkan sebagian kekhususannya tersebut. Semua ini dilandasi bahwa penyebutan jumlah bukan untuk pembatasan.


Hadits ini menunjukkan boleh shalat di mana saja, baik di masjid atau di tempat lain asalkan tidak ada hal yang menghalangi keabsahannya, seperti adanya najis. Adapun para nabi sebelum Nabi Muhammad hanya diperbolehkan shalat di tempat-tempat khusus.


Hadits ini adalah dalil bahwa dikhususkan bagi umat Nabi Muhammad tayammum karena tanahnya dapat dijadikan untuk bersuci (tayammum). Ini bukan berarti bahwa tanah umat sebelum Nabi Muhammad tidak suci.


Nabi Muhammad boleh mengambil ghanimah, sedangkan umat terdahulu tidak diperbolehkan. Sebagian nabi-nabi terdahulu dilarang untuk memerangi orang kafir sehingga tidak ada ghanimah. Sebagian nabi yang lain dihalalkan untuk berperang melawan orang kafir akan tetapi jika mendapatkan ghanimah, akan datang api ke ghanimah tersebut lalu membakarnya. Maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk memilikinya.


Nabi Muhammad diberikan syafa'at yang khusus baginya. Al Imam an-Nawawi menyebutkan lima syafa'at bagi Nabi: (1) Asy-Syafa'at al 'Uzhma untuk menyelamatkan orang-orang ketika matahari didekatkan, (2) syafa'at untuk menyelamatkan orang-orang sehingga masuk surga tanpa _hisab_, (3) syafa'at untuk menyelamatkan orang-orang yang seharusnya masuk neraka sehingga tidak jadi memasukinya, (4) syafa'at untuk meyelamatkan orang-orang yang sudah masuk neraka agar keluar dari neraka dan masuk surga, dan (5) syafa'at untuk menaikkan derajat seseorang (ini berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa syafa'at tidak khusus bagi pelaku dosa besar).


Perlu diketahui bahwa Nabi memiliki kekhususan yang sangat banyak. Adapun penyebutan jumlah pada hadits di atas tidak menafikan hal ini.