https://youtu.be/Mzd01LCiCnc?si=ZoA4f771aiW55ZIu
*04 Metode Itsbat Ramadlan*
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ، وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ
Ibnu Umar _radliyallaahu 'anhu_ berkata: Orang-orang melihat bulan sabit (hilal), lalu aku beritahukan kepada Nabi _shallallaahu 'alaihi wa sallam_ bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud. Hadis shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban
*Penjelasan Hadist*
✳️ Hadits ini menjelaskan tentang tata cara menetapkan (itsbat) bulan Ramadlan.
👉 Bahwa Imam bisa menetapkan awal Ramadlan berdasarkan persaksian satu orang laki-laki yang merdeka dan adil.
👉 Jika ada seorang laki-laki yang merdeka dan adil memberitahukan kepada Imam bahwa dia telah melihat hilal Ramadlan, maka Imam menetapkan awal Ramadlan berdasarkan persaksian tersebut.
✅ Adil yang dimaksud adalah adil secara dzahir, secara dzahir dia menjalankan syariat Islam; menjalankan yang wajib dan meninggalkan yang haram
#LDNU KAB KEDIRI
0 komentar:
Posting Komentar