Jumat, 20 Desember 2019

HUKUM SIWAK

_*Kajian Fiqh 3*_

HUKUM SIWAK

(فصل) والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة.

Bersiwak (membersihkan gigi menggunakan kayu siwak atau sejenisnya) hukumnya adalah sunnah dalam setiap keadaan dan setiap waktu, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang melaksanakan puasa wajib maupun sunnah maka hukumnya adalah makruh (menurut al-Qodhi Abu Syuja'). Adapun menurut Imam Nawawi bersiwak bagi orang yang berpuasa hukumnya tidak makruh baik sebelum tergelincirnya matahari ataupun setelahnya (pendapat ini juga dikemukakan oleh seorang alim fikih abad 14 H yaitu Imam 'Abdullah al-Harary Rohimahullah) .
Bersiwak sangat disunnahkan dalam 3 keadaan yaitu :
(a) saat berubahnya bau mulut, warnanya atau rasanya yang disebabkan karena diam yang lama, atau meninggalkan makanan atau lainya seperti makan makanan yang baunya menyengat semisal bawang putih dan bawang bombai.
(b) setelah bangun tidur pada malam hari ataupun siang hari meskipun tidak berubah bau mulutnya seperti tidur dalam waktu yang singkat.
(c) hendak melaksanakan shalat fardhu ataupun sunnah , karena diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwasanya sholat 2 rekaat yang didahului dengan bersiwak lebih utama daripada 70 rekaat tanpa didahului dengan bersiwak.

* Diantara manfaat dari bersiwak adalah : membersihkan mulut , memutihkan gigi, menjadikan bau mulut terasa wangi, menguatkan gusi, membersihkan tenggorokan, menjadikan orang lebih fashih, meningkatkan kecerdasan, menghilangkan kelembaban, menajamkan penglihatan, menghambat tumbuhnya uban, menjadikan punggung tegap dan lurus, menjadikan musuh ketakutan, memberi asupan gizi bagi orang yang lapar, membuat setan menjadi marah, menjadikan seseorang ingat akan kalimat syahadat pada saat ajal menjemputnya, meningkatkan pahala dan memperoleh ridho dari Allah Subhanahu wa ta'ala.

(Abu Abdillah Ibnu Zubaidy Al - Bathy)

0 komentar:

Posting Komentar