Rabu, 25 Desember 2019

*Materi Kitab al Arba'in an Nawawiyah (Hadits 4-1)*
عَنْ أبي عبدِ الرحمن عبدِ الله بْنِ مسعود رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال: حَدَّثَنَا رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو الصّادقُ المصدوق: ”إنَّ أحدكم يجمعُ خلقهُ فِي بطنِ أمهِ أربعينَ يوما نطفة، ثُمَّ يكونُ علقة مثلَ ذلك، ثُمَّ يكونُ مضغة مثلَ ذلك، ثُمَّ يرسلُ الملكُ فينفخُ فِيْهِ الروح...
"Sungguh salah seorang diantara kalian dihimpun dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah juga seperti itu, kemudian menjadi segumpal daging juga seperti itu, kemudian malaikat diutus dan meniup ruh padanya..."

*Penjelasan*
✅Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah as Shodiq al Mashduq artinya beliau adalah orang yang benar dan jujur dalam perkataannya dan orang yang dibenarkan dalam setiap yang dia sampaikan dalan masalah agama.
✅Hadits ini menjelaskan tentang proses penciptaan manusia.
✔️Manusia pertama nabi Adam diciptakan dari tanah. Allah berfirman menceritakan tentang Iblis yang membangkang terhadap perintah Allah untuk sujud hormat kepada nabi Adam:
(قَالَ أَنَا۠ خَیۡرࣱ مِّنۡهُ خَلَقۡتَنِی مِن نَّارࣲ وَخَلَقۡتَهُۥ مِن طِینࣲ)
[Surat Shad 76]
"Iblis berkata: Aku lebih baik dari Adam, Engkau menciptakanku dari api dan menciptakan dia dari tanah".
✔️Selanjutnya manusia diciptakan dari saripati tanah dalam bentuk air mani. Allah ta'ala berfirman:
(فَلۡیَنظُرِ ٱلۡإِنسَـٰنُ مِمَّ خُلِقَ ۝ خُلِقَ مِن مَّاۤءࣲ دَافِقࣲ ۝ یَخۡرُجُ مِنۢ بَیۡنِ ٱلصُّلۡبِ وَٱلتَّرَاۤىِٕبِ)
[Surat Ath-Thariq 5 - 7]
✅Proses penciptaan manusia sebagai berikut:
1️⃣ 40 hari pertama, Allah mengumpulkan air mani yang jatuh pada rahim secara terpisah-pisah, dikumpulkan pada rahim, ditempat kelahiran.
2⃣40 hari kedua, Allah menjadikan air mani itu menjadi segumpal darah (Alaqoh).
3⃣40 hari ketiga, Allah menjadikan segumpal darah itu menjadi segumpal daging (mudlghoh).
4⃣Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh padanya.
✅ Setelah ditiupkan ruh pada bayi yang masih dalam rahim, maka status bayi itu seperti manusia yang hidup di atas bumi ini.
✔️Semua para ulama Mujtahid sepakat (berijma') bahwa menggugurkan kandungan setelah ini hukumnya haram, dan orang yang menghalalkanya jatuh pada kufur.
👆Bahkan dalam kondisi bahaya mengancam sang ibu karena kehamilan tersebut, tetap tidak diperbolehkan bagi ibu tersebut (demi keselamatan dirinya) membunuh bayi yang ada dalam kandungannya. Sang ibu harus bersabar, jika dia mati karenanya maka dia akan mati syahid.
👆Jika sang ibu menggugurkanya dengan minum pil tertentu maka dia berdosa besar (seperti dosa membunuh manusia yang hidup di atas bumi), dosa terbesar setelah syirik. Wajib bagi sang ibu tersebut membayar diyat dan kaffarah pembunuhan.
👆Jika dokter yang melakukan pengguguran tersebut dengan ridlo sang ibu maka keduanya sama-sama jatuh pada dosa besar. Tetapi dokterlah yang kena diyat dan kaffarah.
👆Suami yang ridlo terhadap pengguguran janin juga jatuh pada dosa besar.
✔️Adapun sebelum ditiupkan ruh pada bayi, maka para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama mengharamkan dan sebagian membolehkannya, pendapat yang berhati-hati yang seyogyanya diikuti adalah pendapat yang mengharamkannya.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري

0 komentar:

Posting Komentar