This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 20 November 2023

Doa Sebelum Masuk Kamar Kecil

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (33)*


Dalil Disunnahkannya Membaca Doa اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُث والخَبَائِث Sebelum Masuk Kamar Kecil


عن أنس رضي الله عنه قال: كَان النبي صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَل الخَلَاء قال: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُث والخَبَائِث. رواه الشيخان

Dari sahabat Anas beliau berkata: "Bahwasanya Rasulullah jika akan masuk ke dalam kamar kecil beliau mengatakan (maknanya): "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan dengan-Mu dari gangguan setan laki-laki dan perempuan." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

WC/kamar kecil dinamakan dengan خلاء (Khala') karena dia akan kosong pada waktu selain buang hajat dan karena setan yang ditugaskan di _khala'_ bernama Khala.


_Al khubuts_ ( الخبث ) artinya setan laki-laki. Dia adalah bentuk jama' dari _khabits_ (خبيث). Sedangkan _al khabaits_ (الخبائث) artinya setan perempuan. Dia adalah bentuk jama' dari _khobitsah_ (خبيثة). Ada yang mengatakan _al khubts_ artinya para setan sedangkan _al khabaits_ artinya maksiat-maksiat. Dikatakan juga bahwa _al khubts_ artinya para setan sedangkan _al khabaits_ artinya kencing dan tinja.

Adapun Nabi memohon perlindungan dari hal tersebut adalah untuk menampakkan _ubudiyyah_ serta mengajarkan kepada umatnya karena pada hakekatnya beliau adalah orang yang _ma'shum_ (terjaga) dari hal tersebut. 


Hadits ini adalah dalil disunahkannya doa tersebut. Hal ini dikarenakan kata كان pada hadits ini menunjukkan hal yang dilakukan terus-menerus bahkan (di luar hal itu) perkara ini adalah memang disunnahkan secara ijma' baik (buang hajat) di bangunan ataupun di padang pasir karena tempat buang hajat menjadi rumah bagi para setan. Disunnahkan juga mengucapkan basmalah sebelum do'a tersebut. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Anas:

بسم الله، اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث


Berbeda halnya dengan ucapan _ta'awudz_ di dalam shalat dan selainnya karena _ta'awudz_ dalam hal tersebut didahulukan karena untuk membaca (al Qur'an) dan _basmalah_ merupakan ayat dalam al Qur'an, berbeda dengan _basmalah_ pada do'a ini (karena _basmalah_ tidak diucapkan untuk membaca al Qur'an).


Faidah: Asy-Syaikh Abdullah Al-Harari banyak memperingatkan agar seseorang tidak berlama-lama di dalam kamar kecil karena tempat tersebut banyak disukai oleh setan dan banyak terjadi waswas disebabkan terlalu sering berlama-lama di kamar kecil. Para ulama menjelaskan, di antara hal-hal yang dapat melindungi seseorang dari gangguan jin di dalam kamar kecil adalah dengan memakai sesuatu yang menutupi kepalanya.

Minggu, 19 November 2023

Dalil Bahwa Apa yang Keluar dari _Qubul_ dan Dubur Membatalkan Wudlu

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (32)*

Dalil Bahwa Apa yang Keluar dari _Qubul_ dan Dubur Membatalkan Wudlu


عن عبد الله بن زيد رضي الله عنه شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُل خُيِّل إِلَيه أَنَّه يَجِد الشَّيءَ فِي الصَّلَاة فقال: لا يَنصَرِف حَتَّى يَسمَعَ صَوتا أو يَجِدَ رِيحًا رواه الشيخان

Dari Abdullah ibn Zaid -semoga Allah meridlainya-, diadukan kepada Nabi tentang seorang laki-laki yang di dalam sholatnya ia menyangka bahwasa ia mendapati (mengalami) sesuatu dalam shalat. Maka Nabi bersabda: "Janganlah ia beranjak dari shalat (memutuskan bahwa shalatnya batal) sampai ia mendengar suara atau mencium bau". (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Maksud dari "sampai ia mendengar suara atau mencium bau" adalah sampai ia yakin akan hal tersebut (keluarnya kentut) karena bisa saja dia adalah orang yang tuli atau tidak bisa mencium bau. Adapun disebutkannya hal tersebut dalam hadits adalah karena memang menyesuaikan kebiasaan. 


Adapun lafazh hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar adalah

يأتى أحدَكم الشيطان في صلاته فينفخ في مقعدته فيخيل إليه أنه أحدث ولم يحدث وإذا وجد ذلك فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

"Setan mendatangi salah seorang dari kalian dalam shalatnya lalu meniup di pantatnya (bagian belakang dari orang tersebut) sehingga (dengannya) ia mengira bahwa ia sudah berhadats padahal tidak berhadats. Maka kalau salah seorang dari kalian mendapati hal tersebut janganlah ia memutuskan bahwa shalatnya batal sampai mendengar suara atau mencium bau."


Hadits ini dalil bahwa sesuatu yang keluar dari _qubul_ atau dubur membatalkan wudlu kecuali kalau sekedar ragu (akan hal tersebut). Maka dari sini, dapat diambil kaidah yang sangat agung yaitu:

اليقين لا يرفع بالشك

"Sebuah keyakinan itu tidak akan hilang dengan sebuah keraguan."

Maksudnya adalah sekedar ragu yang meliputi perkiraan atau anggapan semu. Jadi, barangsiapa yakin tentang kondisi sucinya kemudian ragu apakah batal atau tidak maka harus menghukumi bahwasanya ia tetap suci baik di dalam shalat ataupun di luar shalat.


Kata shalat dijadikan _muqaddar_ (tidak disebutkan namun diketahui jika kata tersebut yang dimaksud) pada jawaban Rasul dalam hadits tersebut adalah karena kata shalat telah disebutkan di dalam pertanyaan. Maka yang dimaksud bukanlah pengkhususan kondisi pada shalat saja.

Jumat, 17 November 2023

Menyentuh _Qubul_ atau Dubur Mewajibkan Wudlu

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (31)*

Dalil Bahwa Menyentuh _Qubul_ atau Dubur Mewajibkan Wudlu

عن بُسرَةَ بِنتِ صَفوَان قَالت قال النَّبي صلى الله عليه وسلم: مَن مَسَّ ذَكَرَهُ فَليَتَوَضَّأ. رواه الشافعي وأبو داود والترمذي 

Dari Busrah binti Shafwan ia berkata bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Barangsiapa menyentuh dzakarnya maka wajib berwudlu (karena telah batal wudlunya)." (H.R. Asy-Syafi'i, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini _hasan shahih_.

Hadits ini adalah dalil bahwa siapa yang menyentuh dzakarnya wajib berwudlu. Terlebih lagi jika ia menyentuh dubur (anus) dan menyentuh kemaluan orang lain. Semua hal tersebut mewajibkan wudlu walaupun menyentuh farjinya anak kecil atau orang yang sudah meninggal, baik secara sengaja ataupun tidak, dengan syahwat ataupun tidak, baik yang disentuh adalah farji yang sempurna atau cacat, dan masih tersambung dengan badan ataupun sudah terpisah.


Yang dimaksud menyentuh yang membatalkan wudlu di sini adalah menyentuh dengan bagian dalam telapak tangan walaupun dalam kondisi cacat.


Adapun farji yang terpotong maka tempat terpotongnya itu sama dengan farji (mewajibkan wudlu jika disentuh) karena dia adalah asal dari farji.


Yang dimaksud dengan farji di sini adalah farji manusia. Maka menyentuh farji hewan tidak membatalkan wudlu.


Selain telapak tangan bagian dalam dikecualikan (hukumnya) dari telapak tangan bagian dalam tersebut seperti ujung jari dan sela-sela jari. Maka menyentuh farji dengan bagian tersebut tidak mewajibkan wudlu. Pengkhususan hukum ini bagi telapak tangan bagian dalam adalah sebab rasa nikmat terdapat pada bagian tersebut. Hal ini juga berdasarkan kabar ibnu Hibban. Beliau berkata:

إذا أفضى أحدكم بيده إلى فرجه وليس بينهما ستر ولا حجاب فليتوضأ.

"Jika salah seorang dari kalian menyentuh farjinya dengan (telapak) tangan (bagian dalam) tanpa adanya penghalang maka wajib berwudlu."


Adapun kabar dari Thalq bin Ali bahwasanya Rasulullah ditanya tentang menyentuh dzakar saat shalat, beliau bersabda:

هل هو إلا بَصعَة منك

"Dia tidak lain hanya bagian dari tubuhmu (seperti halnya menyentuh bagian tubuh yang lain itu tidak membatalkan wudlu, maka begitu juga dengan menyentuh farji)."

maka hadits ini dihukumi _dha'if_ (lemah) atau telah di- _naskh_ (dihapus hukumnya) oleh hadits dari Busroh di atas atau kemungkinan dipahami dengan menyentuh dengan penghalang (kain atau lainnya) sebagaimana kondisi seseorang yang sedang shalat.

Selasa, 14 November 2023

Cara membersihkan Madzi

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (30)*

Dalil Bahwa Madzi Najis dan Mewajibkan Wudlu


عن أَمِيرِ المُؤمِنِينَ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: كُنتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرتُ المِقدَادَ أَن يَسأَلَ النَّبِيَّ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: فِيهِ الوُضُوءُ. رواه الشيخان


Dari pemimpin umat Islam (amirul mukminin) sayyiduna Ali -semoga Allah meridlainya-, beliau berkata: "Saya dahulu orang yang banyak mengeluarkan madzi. Kemudian saya menyuruh al Miqdad untuk bertanya kepada Nabi tentang hal itu. Kemudian Rasul menjawab: "Wajib wudlu." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Perkataan beliau "كنت رجلا مذّاء" ada kemungkinan ini cerita masa lalu dan sudah tidak terjadi lagi ketika beliau mengabarkannya, dan ada kemungkinan seperti firman Allah "كنتم خير أمة" (dan ini yang lebih zhahir), yakni bahwasanya lafazh "كان" di sini adalah untuk menunjukkan terus menerus sehingga arti ayat tersebut adalah bahwa umat Nabi Muhammad tetap menjadi umat terbaik hingga sekarang.


Kata "مذّاء" (madzdza'an) artinya orang yang banyak mengeluarkan madzi. Madzi adalah cairan yang berwarna bening/putih (tidak seperti putihnya mani) atau berwana kuning, menurut pendapat lain, yang keluar ketika awal naiknya syahwat (bukan saat kuatnya syahwat) dan tidak diiringi dengan menurunnya syahwat setelah cairan tersebut keluar.


Dalam riwayat ibnu Hibban, disebutkan bahwa sayyiduna Ali menyuruh Ammar bin Yasir untuk bertanya. Sedangkan dalam riwayat ibnu Khuzaimah, sayyiduna Ali bertanya sendiri kepada Rasulullah. Lalu ibnu Hibban menghimpun dan menyimpulkan semua riwayat ini lalu mengatakan: "Kemungkinan, beliau awalnya menyuruh Ammar kemudian menyuruh al Miqdad dan setelah itu, beliau bertanya sendiri kepada Rasulullah."


Dalam riwayat al Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa sayyiduna Ali malu untuk bertanya langsung kepada Nabi karena ada sayyidah Fathimah yang merupakan putri Nabi dan juga istri sayyiduna Ali. Sehingga beliau menyuruh al Miqdad untuk bertanya kepada Nabi. Kemudian Rasulullah bersabda:

 يغسل ذكره ويتوضأ

"Dia (harus) membasuh dzakarnya kemudian berwudlu."



Hadits ini menjadi dalil beberapa hal berikut:

1. Madzi itu tidak mewajibkan mandi akan tetapi mewajibkan wudlu;
2. Boleh mewakilkan orang lain untuk bertanya;
3. Boleh berpegangan kepada kabar yang kebenarannya masih dalam ranah dugaan meskipun mampu untuk mengambil kabar yang pasti kebenarannya, karena sayyiduna Ali mencukupkan diri untuk menyuruh orang lain bertanya padahal ia mampu untuk bertanya sendiri.


Riwayat terakhir adalah dalil bahwa madzi itu hukumnya najis karena diwajibkannya membasuh dzakar. Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang bagian yang wajib dibasuh. Al Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama mengatakan wajib membasuh tempat najis saja. Sementara sebagian ulama selain mereka mengatakan wajib membasuh seluruh dzakar karena mengamalkan zhahir hadits tersebut.

Minggu, 12 November 2023

Orang yang Haidl Dilarang Shalat

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ 29*

Dalil Bahwa Orang yang Haidl Dilarang Shalat

عَن عَائشَة رضي الله عَنها أَنَّ فَاطِمَةَ بِنتَ أَبِي حُبَيشٍ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَت: إِنِّي أُستَحَاضُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ: لَا، إِنَّ دَمَ الحَيضِ أَسوَدُ يُعرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى يَنقَطِعَ فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُو عِرقٌ. رواه أبو داود

Dari 'Aisyah -semoga Allah meridloinya- bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi, dia berkata: "Sesungguhnya saya sedang istihadlah. Apakah saya boleh meninggalkan shalat?" Rasul menjawab: "Tidak boleh, karena sesungguhnya darah haidl warnanya hitam seperti yang telah diketahui. Kalau seperti itu (berwarna hitam) maka jangan shalat sampai berhenti darahnya. Kalau selain itu (yaitu darah istihadlah) maka berwudlulah dan shalatlah karena dia adalah darah penyakit."


Dalam hadits ini, terdapat dalil akan adanya haidl dan wajib untuk meninggalkan shalat ketika haidl serta dalil wajibnya wudlu setelah berhenti keluarnya sesuatu dari kemaluan (farj).


Hadits ini adalah dalil (1) bahwa siapa yang mengalami sesuatu hendaklah bertanya tentang hal tersebut, (2) bahwa perempuan boleh berbicara dengan laki-laki untuk bertanya tentang apa yang terjadi padanya, dan (3) dalil bolehnya mendengarkan suara perempuan baik dalam kondisi perlu atau tidak.


Bukan aib bagi seorang perempuan bertanya kepada laki-laki. Sayyidah 'Aisyah -semoga Allah meridlainya- pernah berkata (yang maknanya): "Semoga Allah merahmati para perempuan dari kalangan Anshar, karena rasa malu mereka tidak menghalangi mereka untuk belajar ilmu agama."


Haram bagi orang yang haidl untuk melaksanakan shalat. Hal itu didasarkan juga pada hadits yang diriwayatkan oleh al Imam al Bukhari dan al Imam Muslim:

أليس إذا حاضت المرأة لم تصل ولم تصم

"(Ketika Rasul menjelaskan bahwa perempuan itu kurang agamanya, beliau memberikan alasan) bukankah perempuan ketika haidl, tidak shalat dan tidak puasa?!"


Adapun orang yang mengalami istihadlah maka kondisinya seperti orang yang _salis_ (terus menerus mengeluarkan kencing). Tidak diharamkan baginya apa yang diharamkan kepada orang yang haidl. Maka orang yang istihadlah wajib membasuh farjinya kemudian menutupinya (menyumpalnya/menyumbatnya) dengan semisal kapas kemudian dibalut dengan kencang (setelah disumbat) dengan kain yang ditali seperti celana. Hal ini (menyumbat dan mengikatnya dengan kain) wajib jika memenuhi persyaratannya, yaitu (1) dia memerlukan hal tersebut, (2) tidak tersakiti dengan hal itu dan (3) dia bukan orang yang berpuasa. Sedangkan untuk orang yang berpuasa, wajib meninggalkan hal tersebut (menyumbat) ketika siang hari. Kalau seandainya darah tetap keluar setelah disumbat dan diikat maka tidak apa-apa.

Sabtu, 11 November 2023

Bagian Khuf yang disapu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 28*

Dalil yang wajib di usap pada khuf adalah bagian atas.

عن أمير المؤمنين علي رضي الله عنه قال لو كان الدِينُ باِلرَأيِ لَكَانَ أَسفَلُ الخُفِّ أَولَى بِالمَسحِ مِن أَعلاهُ وَقَد رَأَيتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَمسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيهِ رواه أبو داود والبيهقي 

Dari pemimpin umat islam sayyiduna Ali bahwasanya beliau berkata: "kalau seandainya agama itu pedoman hanya akal saja maka bagian bawah khuf itu lebih utama untuk di usap daripada bagian atas, dan saya telah melihat Rosulullah mengusap bagian atas khuf".



Perkataan al imam Ali bagian bawah lebih utama untuk diusap karena memang yang terkena kotoran, akan tetapi penggunaan pendapat / akal disni ditinggalkan karena memang ada nash yang mewajibkan mengusap pada bagian atas, dan telah tetap wajib mengusap atas tanpa bawah, yang mu'tamad di dalam sebuah rukhsoh ( keringanan ) adalah dengan mengikuti nabi, maka yang wajib hanya mengusap bagian atas sedangkan bagian bawah sunnah di usap dengan yang atas karena dia mengikuti bagian atas karena keduanya memang bagian yang bersambung.



Disyaratkan agar dapat mengusap khuf

-Memakai khuf setelah suci dari dua hadats kalau memakainya sebelum membasuh kaki dalam wudhu dan membasuhnya malah didalam khuf maka tidak boleh mengusap kecuali melepasnya kedua khuf lalu memasukan kakinya lagi kedalam nya.
Kalau memasukkan salah satu khuf setelah membasuh kaki yang satu kemudian membasuh kaki yang lain lalu memasukkanya maka tidak boleh mengusap juga kecuali melepas khuf pada kaki yang pertama kemudian memakainya lagi.



-khuf itu menutupi kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu yaitu kaki dan mata kaki dari semua sisi kecuali atas ( tidak disyaratkan menutupi bagian atas ) maka cukup khuf yang lebar sehingga terlihat kaki dari lubang tempat masuk kaki pada khuf tersebut. 


Kalau khuf nya robek pada bagian yang wajib dibasuh pada kaki maka itu tidak boleh mengusap, kalau bagian dalam khuf robek akan tetapi bagian luar nya masih kuat, begitu juga sebaliknya bagian luar robek akan tetapi bagian dalam masih kuat maka tetap bisa di usap.



-Disyaratkan khuf adalah suci maka tidak cukup najis atau terkena najis karena sholat tidak sah denganya yang itu ( sholat ) adalah maksud yang asli dari mengusap, maka selain sholat seperti menyentuh mushaf itu mengikuti sholat.


-Dapat mencegah masuk nya air ke kaki selain dari tempat jahitan seandainya khuf tersebut disiram air.


-Khuf tersebut dimungkinkan untuk dipakai oleh musafir dalam berjalan ( tanpa alas lain dibawahnya seperti sendal ) untuk memenuhi hajat nya ( cukup dibuat berjalan sekitar setengah jam ).

Jumat, 10 November 2023

Berapa Hari bisa Mengusap khuf

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 27*

Dalil bahwa seorang musafir ( berpergian ) boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam sedangkan orang yang bermukim boleh mengusap selama satu hari satu malam.


عن أبي بَكرَةَ رضي الله عنه قَال أَرخَصَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِلمُسَافِر ثَلاثَةَ أَيَّام وَلَيَاليَهّن وللمُقِيم يَومٍا وليلةً إِذَا تَطَهَّر فَلَبِسَ خُفَّيه أَن يَمسَحَ عَلَيهِمَا رواه الدارقطني


Dari abi Bakroh semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah memberikan keringanan untuk orang yang berpergian ( boleh mengusap khuf ) selama tiga hari tiga malam, dan untuk orang yang mukim ( boleh mengusap ) sehari semalam jika sudah suci kemudian memakai khuf agar bisa mengusap nya ( dengan waktu yang telah ditentukan tersebut )

Dimualainya waktu tersebut ( tiga hari untuk musafir dan sehari untuk mukim ) dari waktu terakhir berhadast setelah memakai khuf.


seandainya waktu sudah berjalan dan belum mengusap khuf ( dan telah lewat dari waktu yang ditentukan ) maka waktu nya tetap dikatakan habis, tidak boleh mengusap khuf sehingga melepasnya dan memulai dari awal memakainya setelah bewudhu.


Seandainya mengusap khuf dalam kondisi mukim kemudian berpergian ( dengan jarak yang dibolehkan untuk mengqoshor sholat ) atau sebaliknya ( mengusap ketika kondisi berpergian lalu dia bermukim ) maka dalam dua kondisi tersebut tidak melanjutkan waktu untuk orang musafir ( berpergian ) karena mukim lebih unggul dari safar ( berpergian ) karena dia adalah asal, maka dalam kondisi pertama boleh mengusap hanya sehari semalam begitu juga dengan kondisi kedua, jika dia dalam kondisi mukim dan belum habis masa nya ( belum ada sehari semalam ) kalau sudah ada sehari semalam maka wajib mencopot khuf.



Adapun yang boleh mengusap khuf pada waktu yang telah ditentukan tersebut adalah kepada selain orang yang selalu berhadast dan orang yang bertayamum bukan karena tidak menemukan air, adapun keduanya boleh mengusap khuf pada sholat sholat yang dibolehkan baginya seandainya masih dalam kondisi suci yang ketika memakai khuf yaitu satu fardhu dan sunnah sunnah, atau sunnah sunnah saja jika hadast nya setelah menunaikan fardhu, maka tidak mengusap kecuali untuk hal yang sunnah sunnah saja, karena mengusapnya itu berkaitan dengan kesucianya, dan ia tidak memberikan faidah kecuali hal tersebut, kalau seandainya keduanya ingin menuanaikan fardhu ( kewajiban ) yang lain maka wajib melepas khuf dan berwudhu secara sempurna, karena ia dihukumi berhadast jika dinisbatkan kepada yang lebih dari satu fardhu dan sunnah sunnah, maka dia benar benar seperti orang yang memakai khuf dalam keadaan hadats.


Adapun kalau orang yang tayamum karena tidak mendapati air maka tidak boleh mengusap ketika menemukan air, karena keadaan sucinya dikarenakan darurat ( tidak mendapati air ) dan telah hilang kondisi sucinya dengan hilang nya darurat tersebut ( ketika menemukan air ), begitu juga orang yang terus barhadats dan yang bertaymum bukan karena tidak menumukan air maka tidak mengusap ketika sudah hilang udzurnya.