This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 09 November 2023

mengusap khuf

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 26*

Dalil diperbolehkanya mengusap khuf ( dalam wudhu ) baik dalam kondisi berpergian atau tidak.

عن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه قال كنتُ مَعَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَتَوَضَّأَ فَأَهوَيتُ لأَنزِعَ خُفَّيهِ فقال دَعْهُما فَإِنّي أَدخَلتُهُمَا طَاهِرتَين فَمسَحَ عَليهِمَا رواه الشيخان 

Dari al Mughiroh ibni Syu'bah berkata: "saya bersama nabi beliau berwudhu kemudian saya mengulurkan tangan untuk melepaskan dua khuf nya lalu rosul bersabda jangan dilepaskan karena saya memasukkan dua kaki ku ( di khuf ini ) dalam kondisi suci ( sudah berwudhu )".

Hadits ini menunjukan bolehnya mengusap dua khuf dan kebolehan ini secara ijma' dalam kondisi berpergian atau tidak walaupun tanpa keperluan.


Telah meriwayatkan mengusap khuf banyak dari para sahabat akan tetapi membasuh dua kaki lebih utama karena itu adalah asal ( الأصل ).


Akan tetapi jika orang yang memakainya ( khuf ) sedang berhadats kemudian memiliki air hanya cukup untuk mengusap khuf maka dalam kondisi ini mengusap hukumnya wajib seperti halnya yang dituturkan oleh al Imam ar Ruyani.


Juga disunnahkan mengusap ( mengusap khuf lebih utama dari membasuh kaki ) dibeberapa kondisi :

-bagi orang yang merasa keberatan untuk mengusap khuf karena belum terbiasa maka dalam rangka untuk mendidik dirinya terhadap hal yang diberbolehkan dalam agama maka mengusap sunnah baginya ini makna perktaan para ulama dalam kitab fiqih ترك المسح رغبة عن السنة 


-bagi seoarang mujtahid yang tahu bahwa mengusap khuf itu boleh akan tetapi ada sebuah syubhah dalam dirinya tentang kebolehan mengusap maka pada kondisi ini mengusap baginya sunnah, ini makna perkataan ulama ترك المسح شكا في جوازه
Berarti bukan makna perkataan tersebut bahwa orang yang mengusap tidak tahu bahwa mengusap dalam syareat boleh apa tidak, karena orang yang bodoh tentang ini tidak sah ketika dia mengusap khuf.
Adapun dalam permasalahan ini kita contoh kan mujtahid karena muqollid ( pengikut mujtahid ) tidak memiliki keahlian dalam melihat dalil.


-bagi seseorang yang takut ketinggalan jamaah sholat, takut ketinggalan wuquf di Arofah atau takut ketinggalan dalam membebaskan tawanan perang dari musuh ( orang kafir ) maka ini disunnahkan mengusap bahkan dalam kondisi takut ketinggalan wuquf dan takut tidak bisa meyelamatkan tawanan ini hukum nya wajib mengusap karena tidak ada penggantinya jika sudah terlewatkan atau ada penggantinya tapi didapati dengan susah payah.


Dalam hadits ini menjadi dalil juga disyaratkanya dua kaki dalam kondisi suci untuk bisa dipakai dua khuf tersebut sehingga tidak cukup membasuh satu kaki dalam wudhu lalu memasukanya kedalam khuf kemudian membasuh yang kaki sebelah nya dan memasukanya kedalam khuf.


Mengusap tidak cukup kecuali bagian atas khuf, dan tidak boleh menggabungkan antara membasuh kaki dan mengusap khuf seperti dengan membasuh salah satu kaki kemudian mengusap khuf pada kaki yang lain.

Rabu, 08 November 2023

disunahkanya wudhu dengan air ukuran satu mud dan mandi dengan empat mud.

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 25*

Dalil disunahkanya wudhu dengan air ukuran satu mud dan mandi dengan empat mud.

عن أنس رضي الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ بِالمُدّ وَيِغتَسِلُ بِالصَّاع إِلَى خَمسَةِ أَمدَاد رواه الشيخان 
Dari sahabat Anas beliau berkata bahwasanya Rosulullah berwudhu dengan ukuran satu mud dan mandi dengan dengan satu sho' ( empat mud ) sampai lima mud.


Dzhohir dari hadits ini adalah disunnahkan untuk membatasi dengan satu mud dan satu sho' , ( sebagian ulama menjelaskan bahwa nabi secara kebiasaan memang seperti itu tapi sebagian ulama yang lain mengatakan tidak seperti itu ).


Dzhohir pendapat al imam as Syafi'i dan para ashabul wujuh disunnahkan air wudhu tidak kurang dari satu mud dan untuk mandi tidak kurang dari satu sho' maka pendapat tersebut lebih umum dari yang disebutkan ( dari dzhohir hadits tersebut ).


Kalau berwudhu sampai enam mud itu tidak menyalahi sunnah sedangkan lebih dari itu dengan tambahan yang sangat banyak maka tidak diterima wudhu nya ( bukan berarti tidak sah ).


Al imam an Nawawi dan ar Rofi'i menjelaskan bahwa ukuran satu mud dan sho' adalah secara perkiraan saja bukan sebuah hal yang pasti harus dengan satu mud atau satu sho' .



Para ulama telah sepakat bahwa air yang digunakan dalam wudhu dan mandi tidak disyaratkan ukuran tertentu bahkan kalau sudah merata keseluruh anggota wudhu atau seluruh tubuh ( dalam mandi ) maka hal tersebut dianggap cukup berapapun ukuran air yang digunakan.


Ukuran satu mud adalah dua cangkupan tangan dengan ukuran tangan yang sedang, sedangkan satu sho' itu ukuran empat mud.


Al imam as Syafi'i mengatakan : "terkadang pemakaian air yang sedikit dan itu sudah cukup, sebaliknya pemakaian air yang banyak ( boros ) malah tidak cukup".


Ijma' telah menunjukan bolehnya kurang dari sho' dan mud, juga hadits rosul yang diriwayatkan oleh al imam Muslim dari Aisyah
كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد يسع ثلاثة أمداد او قريبا من ذلك

Hadits ini menunjukan bahwa nabi dan asiyah mandi dari wadah satu yang cukup untuk tiga mud atau kurang lebih seperti itu.


Begitu juga ditunjukan dengan hadits an Nasa'i dari ummi Ummaroh al anshoriyyah berkata bahwa Rosulullah wudhu denga wadah seukuran sepetiga mud.


Catatan : dimakruhkan isrof ( berlebihan dalam menggunakan air dalam wudhu dan mandi ) walaupun ia di pinggir laut ( di pantai), dikatakan juga bahwa hal tersebut hukum nya harom.


Sudah jelas jika al isrof dengan air masjid yang diwaqofkan maka hukum nya harom.

Senin, 06 November 2023

Dalil diwajibkanya tartib dalam berwudhu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 24*

Dalil diwajibkanya tartib dalam berwudhu

عن أبي عبد الله جابر بن عبد الله قال قال النبي صلى الله عليه وسلم ابدَؤُوا بِمَا بَدَأ اللهُ بِه رواه النسائي

Dari Jabir bin Abdillah berkata bahwasanya Rosulullah bersabda mulailah dari apa yang Allah mulai denganya 


Hadist ini sebagai dalil wajib nya tartib dalam berwudhu

Lafadz ما pada hadits diatas adalah umum maka tetap dimakanai umum sebagaimana lafdz nya.


Al imam Romli berkata ( dalam mengambil dalil terhadap wajib nya tartib ) : " wajib tartib karena rosul tidak berwudhu kecuali secara tartib, kalau seandainya tidak wajib maka rosul akan meninggalkan nya dalam suatu waktu, atau menjelaskannya bahwa perkara tersebut adalah boleh bukan wajib, juga berdasarkan hadits shohih ابدؤوا بما بدأ الله به yang mencakup wudhu walaupun hadist ini disabdakan rosul didalam haji, maka yang dijadikan pedoman adalah umumnya lafdz, kemudian dikarenakan Allah dalam al qur'an menyebutkan mengusap kepala diantara dua anggota yang dibasuh yaitu wajah dan dua tangan, dan memisahkan dua hal yang sejenis ( dalam hal ini dua anggota yang dibasuh ) tidak dilakukan dalam bahasa arab kecuali dengan sesuatu yang mengandung faidah dan pada hal ini menunjukan wajibnya tartib, dengan dalil adanya perintah terhadap hal tersebut, karena orang arab kalau menyebutkan sesuatu yang diathofkan memulai dari yang paling dekat kemudian yang dekat darinya, adapun kalau disebutkan wajah lalu tangan kemudian kepala lalu kaki ini menunjukan wajib nya tartib, kalau tidak wajib tartib maka akan disebutkan ( dari yang terdekat kemudian dekatnya lagi ) membasuh wajah kemudian kepala kemudian tangan kemudian kaki, karena hadits yang sangat banyak memang menunjukan wajib nya tartib dan ayat memang menjelaskan yang wajib dalam wudhu".

Minggu, 05 November 2023

Wajib mengusap kepala

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 23*

Dalil yang wajib diusap dari kepala adalah sebagian saja ( bagian dari kepala ) bukan seluruh nya.


عن المُغِيرَةِ ابنِ شُعبَة أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ فَمَسَح بِنَاصِيَتِه وَعَلَى العِمَامَة رواه مسلم

Dari al Mughiroh ibn Syu'bah berkata bahwasanya Rosulullah berwudhu dan mengusap bagian depan dari kepala nya, dan mengusap sorban nya.


Ini adalah dalil yang menunjukan cukupnya mengusap sebagian kepala dan tidak harus mengusap seluruhnya, karena jika wajib seluruh kepala mengapa rosul mencukupkan mengusap sorbanya dari sisa bagian kepala ( yang belum diusap ), karena mengumpulkan asal ( الاصل ) dan pengganti ( البدل ) di anggota yang satu tidak boleh ( kalau seandainya yang wajib mengusap seluruh kepala maka nabi akan mengusap seluruh kepala atau mengusap seluruh sorbanya ) seperti tidak bolehnya mengusap khuf pada satu kaki akan tetapi membasuh kaki yang lainya.



Disunnahkan untuk menyempurnakan ( mengusap kepala ) dengan mengusap sorban ( dari bagian kepala yang belum terusap ) agar sempurna thoharoh nya di seluruh bagian kepala baik dalam kondisi sulit mencopot sorban tersebut dari kepala ataupun tidak, juga baik memakai sorban tersebut dalam kondisi suci ( sudah berwudhu ) ataupun tidak.



Kalau seandainya mencukupkan mengusap sorban saja tanpa mengusap kepala maka hal ini tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah وامسحوا برؤوسكم
sorban bukanlah kepala, dan kepala adalah bagian anggota wudhu yang sucinya dengan diusap, maka tidak boleh mengusap penghalang tanpa mengusap kepala.



Didalam hadist disebutkan kepala dengan memakai huruf ba' بناصيته sedangkan pada sorban memakai huruf على ini adalah sebagai isyaroh untuk sesuai dengan ayat yang menunjukan bahwa mengusap sebagian kepala itu dianggap cukup, dan kata الرأس ( kepala ) merupakan isim jins ( bisa diucapkan untuk seluruh kepala atau sebagian / bisa diucapkan untuk sedikit atau banyak ), sedangkan kata على ناصيته itu merupakan isyaroh bahwa telah dianggap menyempurnakan usapan seluruh kepala, dengan ( menyempurnakan ) mengusap diatas sorban.


Seperti sorban pada hadits diatas adalah peci dan kerudung bagi perempuan.

Sabtu, 04 November 2023

Mendahulukan Bagian Kanan dalam hal kebaikan barunyang kiri.

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 22*

Dalil disunnahkan mendahulukan bagian kanan dalam hal yang memiliki nilai kemulyaan dan keindahan seperti masuk masjid 


 عن عائشة رضي الله عنها قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يُعجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِه وَتَرُّجُّلِه وَطُهُورِه وَفِي شَأنِه كُلِّه رواه الشيخان

Dari Aisyah semoga Allah meridhoinya berkata bahwasanya Rosulullah menyukai untuk melakukan sesuatu dengan bagian kanan nya dalam memakai sendal, menyisir rambut, bersuci dan seluruh hal yang memiliki nilai kemuliaan dan keindahan.


Segala hal yang mmiliki nilai kemuliaan seperti memakai baju, celana, khuf, masuk ke dalam masjid, keluar dari kamar kecil, memotong kuku, memakai cincin dan bersiwak ( ketika bersiwak memulai dengan bagian kanan dari mulut dan memegangi siwak dengan tangan kanan nya ), karena itu adalah karena kemulyaan bagian kanan maka dikhususkan dengan berbagai kebaikan, juga karena kanan diharapkan untuk mengambil kitab di hari kiamat maka didahululan dalam perbuatan-perbuatan yang baik.


Adapun kalau tidak dalam rangka kemulyaan dan keindahan seperti masuk kamar kecil, keluar dari masjid, istinjak, melepas baju dan sendal maka dimulai dengan bagian kiri, adapun dimulai dengan tangan kiri karena hal itu sesuai dengan perbuatan tersebut juga berdasarkan hadits rosul dari Aisyah 
كان رسول الله يجعل يمينه لطعامه وشرابه ويجعل يساره لما سوى ذلك 
Rosulullah menjadikan bagian tangan kanan untuk makanan dan minuman, sedangkan selainya ( yang tidak dalam rangka memulyakan dan keindahan ) maka menjadikanya dengan tangan kiri.


Kalau seandainya dibalik, dengan membasuh duluan bagian kiri dalam wudhu kemudian baru bagian kanan maka wudhu nya tetap sah, akan tetapi hal ini dimkaruhkan, karena adanya pelarangan tentang hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan ibnu Hibban, akan tetapi pelarangan tersebut bermakna makruh bukan haram berdasarkan ijma' yang menunjukan hal tersebut seperti halnya tidak dimaknai wajib ( karena ijma' ini ) dalam perintah mendahulukan bagian kanan dalam hadist 
إذا توضأتم ابدؤوا بميامنكم
Jika kalian berwudhu maka dahulukanlah bagian kanan.


Dikecualikan pendahuluan bagian kanan dalam beberapa hal seperti dua pipi, dua mata, dua telinga dan dua telapak tangan maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan akan tetapi dibasuh secara bersama sama kecuali kalau dalam kondisi memiliki tangan satu maka tetap disunahkan untuk mendahulukan membasuh yang kanan pada bagian bagian tersebut. 



Faidah : kalau senadainya ingin keluar dari masjid dan memakai sendal maka keluar dari masjid dengan kaki kiri nya lalu meletakkannya diatas sendal nya yang kiri tanpa menggunakanya, kemudian keluar dengan kaki kanan dan memakai sendalnya yang bagian kanan, kemudian memakai sendal yang bagian kiri.


Disunnahkan ketika seseoarang menguap untuk menutupinya, lalu apakah menggunakan tangan kanan seperti dalam memakai sendal atau tangan kiri seperti halnya ketika istinjak, ada dua kemungkinan menurut al Muhib at Thobari lalu beliau mengatakan yang lebih cocok adalah dengan tangan kiri nya.

Selasa, 31 Oktober 2023

menyela nyela jenggot dengan air dalam berwudhu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 20*

Dalil disunnahkan takhlil lihyah ( menyela nyela jenggot dengan air dalam berwudhu )

عن أبي عمرو أمير المؤمنين عثمان بن عفان قال قال النبي صلى الله عليه وسلم كَانَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم يُخَلِّل لِحيَتَه فِي الوُضُوء رواه الترمذي

Dari abu Amr Utstaman ibni Affan berkata bahwasanya Rosulullah bersabda nabi dahulu menyela-nyela jenggot nya dengan air di dalam wudhu nya 

Takhlilul lihyah ( menyela nyela jenggot ) merupakan kesunahan jika itu tebal dan jenggot nya Rosulullah dulu tebal ( tidak terdapat dalam hadits bahwa panjangnya segenggam juga tidak terdapat bahwasanya panjangnya sedada ).


Takhlil ( menyela nyela ) dengan cara memasukkan jari dari bawah jenggot setelah merenggangkan jari dan seperti jenggot dalam hal ini seluruh rambut wajah yang tebal yang keliur dari batasan wajah.

Ukuran jenggot yang dikatakan lebat adalah sekira tidak terlihat kulit nya dalam jarak orang yang melakukan percakapan, adapun tipis kebalikan dari tebal atau lebat.

Semua hukum ini adalah untuk laki-laki adapaun peremuan dan khuntsa maka wajib membasuh semuanya baik bagian luar ataupun dalam, baik jenggotnya lebat ataupun tipis.


Ringkasan masalah : rambut ( bulu ) yang tumbuh di wajah jika tidak keluar dari batasan wajah kalau ia merupakan yang jarang ditemuakan lebat seperti bulu mata, rambut yang tumbuh dibawah bibir ( anfaqoh ) dan jenggot perempuan dan khuntsa maka wajib membasuhnya ( dalam wudhu ) baik bagian luar maupun dalam, baik dia kondisi tebal ataupun tipis.

Kalau ia merupakan rambut yang tidak jarang ditemukan tebal yaitu jenggot laki laki dan dua cambang nya kalau ia tipis maka wajib dibasuh bagian luar dan dalam, adapun kalau tebal ( lebat ) wajib membasuh bagian luar saja.


Adapun rambut wajah yang tumbuh sampai keluar dari batas wajah kalau ia tebal maka wajib membasuh bagian luar saja baik ia yang biasa tumbuh lebat ataupun tidak seperti jenggot perempuan, adapun kalau tipis maka wajib membasuhnya bagian luar dan dalam.

Senin, 30 Oktober 2023

Dalil menyela-nyela Jari-jari ketika berwudhu

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 19*

Dalil disunahkanya takhlil ( meenyela nyela diantara jari dengan air dalam wudhu ), serta mubalaghoh dalam istinsyaq disertai masalah mubalaghoh dalam berkumur.

عن أبي لقيط بن عامر بن صبرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أَسبِغِ الوُضُوء وَخَلِّل بَينَ الأِصِابِع وَبالِغ في الاستِنشَاق إِلَا أَن تَكُونَ صائما رواه الترمذي وغيره 

Dari abu Laqith ibni Amir ibni Shobiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda ratakanlah anggota wudhu dengan air, sela salakanlah diantara jari jemari dengan air dan hiruplah air dengan nafas sampai khoisyum kecuali engkau dalam kondisi berpuasa ( maka jangan lakukan itu karena ditakutkan batal puasanya )


Takhlil ( menyela nyela jari dengan air ) pada jari tangan dengan cara tasybik ( menyelakan jari tangan kanan ke kiri ), sedangkan pada kaki dengan menyela-nyela menggunakan jari kelingking kiri melalui jari kaki bagian bawah dengan memulai pada kelingking jari kaki bagian kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.


Dalam sebuah riwayat dari abu Dawud disebutkan إذا توضأت فمضمض jika kalian berwudhu maka berkumurlah, melebih lebihkan dalam berkumur ( mubalaghoh ) untuk selain orang yang berpuasa karena adanya perintah dalam riwayat ad Dhulabi dengan cara menyampaikan air ke ujung langit langit mulut dan bagian muka dari gigi dan gusi.

Dikatakan seorang yang berpuasa juga melebih lebihkan dalam berkumur ( mubalaghoh ) seperti cara diatas, karena dimungkinkan bagi nya untuk mencegah air masuk ke dalam rongga dengan menutup tenggorokanya berbeda halnya dengan istinsyaq, akan tetapi yang diambil adalah pendapat pertama, karena tidak dirasa aman dari berlebih lebihan dalam berkumur tersebut dari tertelanya air.


Mubalaghoh ini ( dalam berkumur ) adalah kesunahkan bukan kewajiban, dan perintah dalam hadits dimaknai dengan sunnah berdasarkan hadits توضأ كما امرك الله
Berwudhulah seperti yang diperintahkan oleh Allah,sedangkan mubalghoh dalam berkumur tidak ada dalam perintah tersebut.