This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 28 November 2023

disunnahkannya membuat penghalang dari pandangan orang ketika buang hajat

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (39)*

Dalil Kesunnahan Membuat Penghalang (Penutup) dari Pandangan Orang ketika Buang Hajat


عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَن أَتَى الغَائِطَ فَليَستَتِر. رواه أبو داود

Dari Aisyah -semoga Allah meridlainya- berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda : "Barangsiapa yang datang ke tempat buang hajat maka hendaklah ia membuat tutup." (H.R. Abu Dawud)


Hadits ini adalah dalil disunnahkannya membuat penghalang dari pandangan orang ketika buang hajat. Penghalang tersebut memiliki tinggi dua pertiga dzira' dan jarak antara seseorang dengan penghalangnya tiga dzira' atau kurang. Ini jika di padang pasir atau di bangunan yang tidak mungkin untuk diberi atap. Kalau di bangunan yang beratap atau mungkin untuk diberi atap maka hal tersebut sudah cukup menjadi penutup/penghalang.


As-Syaikh Zakaria menjelaskan bahwa hal ini sunnah jika di sana tidak ada orang lain yang tidak menutup matanya untuk melihatnya dan dia termasuk orang yang haram melihat auratnya (orang yang buang hajat). Kalau tidak (kalau ada orang yang membuka matanya dan ia termasuk orang yang haram melihat auratnya) maka hukum menutupi darinya wajib.

Pendapat yang diungkapkan oleh asy-Syaikh Zakaria ini adalah pendapat yang lemah. Sedangkan pendapat yang kuat, baik dia menutup matanya atau tidak selagi ia adalah orang yang haram melihat aurat orang yang buang hajat maka ia wajib menutupi darinya.

Kalau yang berada di situ adalah orang yang boleh melihat auratnya seperti istri maka tidak wajib menutup akan tetapi lebih baik untuk menutup.


Faidah penting:
- Pertama: Kalau ada dua orang kencing dengan saling membelakangi (punggung dengan punggung) yang satu menghadap ke satu arah dan yang lain ke arah berlawanan maka ini tidak haram.

- Kedua: Hadits ini datang dari sayyidah Aisyah dan juga terdapat banyak hadits-hadits lain yang dinukil dari para istri Nabi. Ini adalah hikmah dari banyaknya istri Nabi.

Senin, 27 November 2023

Tata Cara Istinja Menggunakan batu

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (38)*

Dalil Bahwa Istinja' dengan Batu Wajib dengan Tiga Usapan (Memakai Tiga Sisi Batu Atau Tiga Buah Batu)


  عن أبي عبد الله سلمان رضي الله عنه لقد نهانا النبي صلى الله عليه وسلم أن نَستَنجِيَ بِأَقَلَّ مِن ثَلَاثَةِ أَحجَارٍ وَأَن نَستَنجِيَ بِرَجِيعٍ أَو عَظمٍ. رواه مسلم

Dari Abu Abdillah Salman -semoga Allah meridlainya- bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ telah melarang kita untuk istinja' dengan lebih sedikit dari tiga buah batu, juga istinja' dengan kotoran hewan atau istinja' dengan tulang." (H.R. Muslim)


Wajib istinja' dengan tiga buah batu walaupun najis sudah hilang dengan dua buah batu. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah tiga usapan dari sisi-sisi berbeda dari satu buah batu. Akan tetapi memakai beberapa batu lebih utama dari pada satu buah batu (yang memiliki tiga sisi).


Disebutkan batu dalam hadits di atas padahal cukup juga dengan selain batu adalah sebab pada umumnya memang menggunakan batu. Benda yang semakna dengan batu adalah semua yang padat, mampu mencongkel najis, suci dan bukan sesuatu yang dimuliakan.


Jika telah bersih/suci dengan tiga usapan maka sudah cukup. Jika tidak, maka harus menambah usapan sampai bersih. Jika dengan menambah usapan sudah bersih dengan mengusapnya dalam jumlah ganjil maka sudah cukup. Jika tidak, maka sunnah menambah usapan agar menjadi ganjil.


Rasulullah pada hadits ini, juga melarang kita untuk beristinja' dengan kotoran hewan karena itu adalah najis. Beliau juga melarang istinja' dengan tulang walaupun tulang yang suci karena Rasulullah bersabda:

فإنه طعام إخوانكم

"Karena tulang adalah makanan saudara-saudara kalian (yaitu jin)."

Maka, makanan manusia seperti roti lebih utama untuk dilarang digunakan dalam beristinja'.


Semakna dengan kotoran hewan, semua benda najis walaupun najis yang kering. Maka itu tidak cukup untuk istinja'. Kalau hal itu dilakukan maka wajib istinja' dengan air setelahnya, karena tempat najis sudah terkena najis dengan najis yang _ajnabi_ (bukan dari yang ia keluarkan).


Syarat menyucikan najis dengan batu:

1. Najis tersebut keluar dari farji. Maka tidak bisa istinja' dengan batu pada sesuatu yang keluar dari selain farji seperti lubang yang terbuka.

2. Sesuatu yang keluar tersebut (najis tersebut) belum kering. Kalau sudah kering maka wajib memakai air.

3. Pada najis tinja, najis belum melewati _shafhah_, yaitu bagian yang saling menutup/bergabung dari pantatnya jika orang tersebut berdiri. Sedangkan pada najis kencing, najis belum melewati _hasyafah_, yaitu kepala dzakar. Juga wajib istinja' dengan air bagi orang perempuan jika kencingnya sudah sampai ke bagian masuknya dzakar dari farjinya.

4. Najis tidak terputus dari tempat keluarnya. Jika terputus maka wajib istinja' dengan air pada bagian yang terputus.

5. Tidak berpindah dari tempat keluarnya.
Perbedaan antara najis terputus dan berpindah adalah sebagai berikut:
Disebut berpindah jika najisnya keluar duluan kemudian berada (menempel) pada tempat keluarnya lalu berpindah/mengalir ke tempat lain dengan bersambung/tanpa terputus. Sedangkan terputus adalah jika najisnya keluar langsung ke tempat lain tanpa bersambung.

6. Tidak kemasukan sesuatu yang lain (selain najis yang keluar darinya) baik sesuatu yang najis maupun sesuatu yang suci dan basah.

Membantah Tuduhan bahwa al-Imâm Abul Hasan al-Asy’ari mempunyai 3 fase pemahaman.

Ada sebagian orang, tepatnya bersumber dari kaum Wahabi, mengatakan bahwa al-Imâm Abul Hasan melewati tiga fase faham (ajaran) dalam hidupnya. Pertama; fase faham Mu’tazilah. Dua; fase mengikuti faham Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab. Dan ke tiga; fase kembali kepada faham Salaf dan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Mereka mengatakan bahwa di akhir hidupnya hingga wafat, al-Asy’ari kembali kepada ajaran Salaf. Fase ke tiga ini menurut mereka al-Asy’ari telah benar-benar menjadi seorang yang berfaham Ahlussunnah.

Lanjutan tuduhan mereka ini kemudian mengatakan bahwa kaum Asy’ariyyah (para pengikut al-Imâm Abul Hasan) mengikuti al-Imâm Abul Hasan hanya dalam fase kedua dari fahamnya, yaitu fase mengikuti faham Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab. Kaum Asy’ariyyah tidak mengikuti al-Asy’ari di fase ke tiga. Karena itu, menurut mereka, kaum Asy’ariyyah ini tidak layak disebut Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tuduhan ini banyak disebarkan dalam berbagai tulisan orang-orang Wahabi.

Tuduhan ini sangat mengelitik, dan patut kita kritisi. Ada banyak kemugkinan latar belakang timbulnya kesimpulan pembagian faham al-Asy’ari kepada tiga bagian di atas, sebagai berikut;

(Pertama); Tujuan utama faham pembagian fase tersebut adalah untuk menetapkan tuduhan bahwa kaum Asy’ariyyah adalah orang-orang sesat, bukan Ahlussunnah, para pengikut faham Mu’tazilah; atau dalam istilah mereka Afrakh al-Mu’tazilah (cicit-cicit Mu’tazilah), dan berbagai tuduhan lainnya.

(Dua); Mereka hendak menetapkan bahwa al-Imâm Abul Hasan al-Asy’ari sepaham dengan mereka. Yaitu, –menurut mereka– berfaham Salaf [ala Wahabi]; sangat anti takwil dalam memahami teks-teks mutasyabihat. Sementara kaum Asy’ariyyah menurut mereka tidak sepaham dengan Imam mereka sendiri. Kesimpulannya; al-Imâm Abul Hasan lurus, di atas kebenaran. Sementara kaum Asy’ariyyah; sesat, bukan Ahlussunnah dan bukan di atas ajaran Salaf, bahkan mereka adalah orang-orang kafir. Alasannya; karena kaum Asy’ariyyah telah memberlakukan takwil terhadap teks-teks mutasyabihat.

(Tiga); Mereka hendak menyebarkan faham tasybih dan faham anti takwil, yang mereka bungkus dengan nama ajaran Salaf. Untuk itu mereka berani mereduksi (merubah) isi karya-karya al-Asy’ari, seperti yang akan anda lihat dalam catatan di bawah ini. Salah satunya, karya al-Asy’ari berjudul al-Ibanah Fi Ushul ad-Diyanah yang dirombak menjadi berfaham tasybih dan tajsim.

(Empat); Pembagian tiga fase faham al-Imâm al-Asy’ari di atas memberikan kesimpulan bahwa Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab bukan seorang yang berfaham Ahlussunnah Wal Jama’ah. Artinya, menurut mereka beliau adalah seorang yang sesat. Ini mengaburkan pemahaman umat Islam, utamanya mereka yang tidak kenal siapa sesungguhnya Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab.

(Lima); Membuat opini di kalangan umat Islam dan menggiring mereka, utamanya orang-orang awam, agar mengikuti faham mereka; bahwa kaum Asy’ariyyah –menurut mereka– adalah orang-orang sesat yang wajib dihindari. Inilah tujuan utama mereka, yaitu untuk “berjualan”, membuat propaganda untuk menyebarkan faham mereka.

Tuduhan menyesatkan (syubhat) kaum Musyabbihah Mujassimah di atas kita bantah dengan beberapa catatan berikut;

(Satu); al-Imâm Abul Hasan al-Asy’ari adalah tokoh Ahlussunnah Wal Jama’ah. Nama, akidah (keyakinan), dan rumusan ajaran Ahlussunnah yang beliau bukukan telah ditulis dengan tinta emas oleh murid-murid beliau, oleh para ahli sejarah (al-Mu’arrikhun), dan oleh para ulama di setiap generasi sesudahnya.

(Dua); Bahwa al-Imâm Abul Hasan al-Asy’ari semula seorang berfaham Mu’tazilah, bahkan menjadi tokoh panutan dan rujukan di kalangan orang-orang Mu’tazilah; ini benar adanya. Tidak ada seorang-pun dari murid-murid Abul Hasan (Ash-hab al-Asy’ari) yang telah mencatatkan bahwa beliau wafat dan telah bertaubat dari faham fase ke dua (faham Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab; seperti prasangka kaum Musyabbihah Mujassimah). Tidak ada seorangpun dari murid-murid al-Asy’ari yang mengatakan bahwa guru mereka telah bertaubah dari faham metode takwil. Tidak ada seorang-pun dari mereka mengatakan bahwa al-Asy’ari berkeyakinan Allah memiliki bentuk dan ukuran, memiliki tempat dan arah, bertempat di langit; juga bertempat di arsy, serta memiliki anggota-anggota badan seperti yang mereka tuduhkan. Silahkan anda cek catatan / karya-karya Ash-hab al-Asy’ari.

(Tiga); al-Imâm Abul Hasan al-Asy’ari tidak pernah mengikrarkan diri bertaubat bahwa ia keluar dari faham Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab –seperti yang disangka / dikhayalkan kaum Musyabbihah Mujassimah– sebagaimana beliau berikrar taubat dari faham Mu’tazilah. Sejarah tidak pernah mencatat prasangka kaum Musyabbihah Mujassimah itu. Al-Asy’ari tidak bernah berkata; “Saya berada dalam faham fase ke dua (model faham Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab), dan faham ini adalah sesat, karena itu saya pindah ke fase ke tiga (faham Salaf, seperti prasangka kaum Musyabbihah)”. Sejarah tidak pernah mencatat ini, bahkan sebatas isyarat-pun tidak ada.

(Empat); Tidak ada seorang-pun murid dari murid-murid al-Asy’ari yang mencatatkan bahwa al-Asy’ari wafat dalam keadaan telah taubat dari faham metode takwil. Tidak ada seorang-pun dari mereka mengatakan bahwa al-Asy’ari berkeyakinan Allah memiliki bentuk dan ukuran, memiliki tempat dan arah, bertempat di langit; juga bertempat di arsy, serta memiliki anggota-anggota badan seperti yang mereka tuduhkan. Silahkan anda cek catatan / karya-karya para ulama dari murid-murid al-Imâm al-Asy’ari. Perhatikan pernyataan al-Imâm Ibn Furak ini:

انتقل الشيخ أبو الحسن علي بن إسماعيل رضي الله عنه من مذاهب المعتزلة إلى نصرة مذاهب أهل السنة والجماعة بالحجج العقلية وصنف في ذلك الكتب. اهـ

“Syekh Abul Hasan Ali ibn Isma’il al-Asy’ari pindah dari ajaran-ajaran Mu’tazilah kepada membela ajaran-ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan argumen-argumen akal, yang dalam hal itu beliau menyusun kitab-kitab”[1].

Al-Imâm Ibn Furak tidak mengatakan; al-Asy’ari pindah kepada fase faham ke dua.

(Lima); Tidak ada seorang-pun dari para ahli sejarah (al-Mu’-arrikhun) yang menuliskan bahwa al-Asy’ari wafat dalam telah kembali kepada ajaran Salaf [versi wahabi / Musyabbihah / Mujassimah, atau dari keadaan telah taubat dari faham metode takwil. Yang benar adalah bahwa keluarnya al-Imâm al-Asy’ari dari faham Mu’tazilah adalah untuk membela ajaran Salaf saleh. Dan beliau tidak tetap meyakini ajaran Salaf tersebut sampai akhir hayatnya. Perhatikan catatan Ibnu Khalikan dalam Wafayat al-A’yan berikut ini:

هو صاحب الأصول والقائم بنصرة مذهب السنة، وكان أبو الحسن أولا معتزليا ثم تاب من القول بالعدل وخلق القرءان في المسجد الجامع بالبصرة يوم الجمعة. اهـ

“Beliau (al-Asy’ari) adalah seorang ahli Ushul (teolog), dan seorang yang berdiri membela madzhab Ahlussunnah. Awalnya, Abul Hasan adalah seorang berfaham Mu’tazilah, kemudian bertaubat dari faham / teori “keadilan” (yang menetapkan adanya kewajiban bagi Allah) dan dari faham al-Qur’an makhluk di masjid jami’ di Basrah pada hari jum’at”.[2]

(Enam); Sejarah mencatat bahwa setelah al-Imâm al-Asy’ari keluar dari faham Mu’tazilah beliau sejalan dengan pendapat Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab, al-Qalanisi, dan al-Muhasibi. Dan sesungguhnya mereka semua adalah para ulama yang berada di atas ajaran Salaf saleh. Perhatikan tulisan Ibnu Khaldun berikut ini:

إلى أن ظهر الشيخ أبو الحسن الأشعري وناظر بعض مشيختهم -أي المعتزلة- في مسائل الصلاح والأصلح فرفض طريقتهم، وكان على رأي عبد الله بن سعيد بن كلاب والقلانسي والحارث المحاسبي من أتباع السلف وعلى طريقة السنة. اهـ

“Hingga tampilah Syekh Abul Hasan al-Asy’ari, ia membantah pemuka-pemuka Mu’tazilah dalam masalah ash-Shalah wa al-Ash-lah maka ia menolak faham mereka. Dan adalah beliau di atas pendapat Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab, al-Qalanisi, dan al-Harits al-Muhasibi; dari para pengikut Salaf dan di atas ajaran Ahlussunnah”[3].

(Tujuh); Semua ahli sejaran (al-Mu’arrikhun) mencatat bahwa al-Asy’ari pindah dari faham Mu’tazilah kepada faham Ahlussunnah ajaran Salaf saleh. Demikian dicatat oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, Tajuddin as-Subki dalam Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubra, Ibnul ‘Imad dalam Syadzarat adz-Dzahab Fi Akhbar Man Dzahab, Ibnul Atsir dalam al-Kamil Fi at-Tarikh, Ibnu ‘Asakir dalam Tabyîn Kadzib al-Muftarî, al-Qadli ‘Iyadl dalam Tartib al-Madarik, Ibnu Qadli Syubhah dalam Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, al-Isnawi dalam Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, Ibnu Farhun dalam ad-Dibaj al-Mudzahhab, al-Yafi’i dalam Mir’at al-Janan, dan lainnya. Sangat tidak masuk akal, jika benar ada fase ke tiga dari faham al-Asy’ari lalu luput dari catatan para ahli sejarah di atas!

Bahkan, al-Qadli Abu Bakr al-Baqilani yang notebene pembela ajaran-ajaran al-Asy’ari, dalam karya-karyanya seperti al-Inshaf dan at-Tamhid tidak ada “secuil”-pun menyebutkan bahwa ada fase ke tiga dari faham aqidah al-Asy’ari. Lihat pula karya-karya Ibnu Furak, al-Qaffal asy-Syasyi, Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Bayhaqi; juga tidak ada sedikitpun menyinggung adanya fase ke tiga dari perjalan keyakinan al-Asy’ari.

(Delapan); Siapa sesungguhnya Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab? Jawabnya adalah beliau seorang Imam terkemuka di kalangan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang sangat kuat membantah dan melumpuhkan faham-faham Mu’tazilah dan Musyabbihah Mujassimah. Karena itu beliau sangat dibenci oleh kaum Mu’tazilah dan Musyabbihah sekaligus. Terutama kaum Musyabbihah yang sangat anti terhadap takwil, oleh karena Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab ini mempergunakan metode takwil dalam memahami teks-teks mutasyabihat.

Al-Imâm Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafiyyah tentang Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab menuliskan:

وابن كلاّب على كل حال من أهل السنة، ورأيت الإمام ضياء الدين الخطيب والد الإمام فخر الدين الرازي قد ذكر عبد الله بن سعيد في آخر كتابه غاية المرام في علم الكلام فقال: ومن متكلمي أهل السنة في أيام المأمون عبدالله بن سعيد التميمي الذي دمّر المعتزلة في مجلس المأمون وفضحهم ببيانه. اهـ

“Kesimpulannya, Ibnu Kullab adalah dari kaum Ahlussunnah. Dan aku telah melihat al-Imâm Dliya’uddin al-Khathib; ayahanda al-Imâm al-Fakhruddin ar-Razi telah menyebutkan prihal Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab di akhir kitabnya “Ghayah al-Maram Fi ‘Ilm al-Kalam”, berkata: Di antara teolog Ahlussunnah di masa al-Ma’mun adalah Abdullah ibn Sa’id at-Tamimi yang telah menghancurkan kaum Mu’tazilah di majelis al-Ma’mun, dan telah menelanjangi mereka dengan penjelasannya”.[4]

Al-Imâm Al-Hafizh Ibn Asakir dalam kutipannya dari al-Imâm Abu Zaid al-Qayrawani, bahwa beliau berkata:

ما علمنا من نسب إلى ابن كلاّب البدعة، والذي بلغنا أنه يتقلّد السنة ويتولّى الردَّ على الجهمية وغيرهم من أهل البدع. اهـ

“Kami tidak mengetahui adanya orang yang menyandarkan Ibnu Kullab kepada perkara bid’ah. Berita yang sampai kepada kami beliau adalah pengikut ajaran Ahlussunnah, dan orang terdepan yang membantah faham Jahmiyyah dan lainnya dari kelompok ahli bid’ah”.[5]

Ibnu Qadli Syubhah dalam Thabaqât asy-Syâfi’iyyah tentang biografi Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab di antara tulisannya adalah sebagai berikut:

من كبار الْمُتَكَلِّمين وَمن أهل السّنة وبطريقته وَطَرِيقَة الْحَارِث المحاسبي اقْتدى أَبُو الْحسن الْأَشْعَرِيّ. اهـ

“Beliau adalah di antara teolog terkemuka, dan dari kaum Ahlussunnah, dan Abul Hasan mengikuti metodenya, juga mengikuti metode al-Harits al-Muhasibi [dalam membela ajaran Ahlussunnah]”.[6]

Catatan dan penilaian yang sama juga telah dituliskan oleh Ibnu Khaldun dalam kitab al-Muaqaddimah tentang al-Imâm Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab, sebagaimana telah kita kutip di atas.

Al-Muhddits Zahid al-Kawtsari dalam ta’liq-nya terhadap kitab Tabyîn Kadzib al-Muftarî menuliskan:

كان إمام متكلمة السنة في عهد أحمد، وممن يرافق الحارث بن أسد، ويشنع عليه بعض الضعفاء في أصول الدين. اهـ

“Beliau (Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab) adalah Imam para ulama yang membela Sunnah (ajaran Rasulullah / Ahlussunnah) di masa Ahmad. Beliau di antara yang bersahabat dengan al-Harits ibn Asad al-Muhasibi). Orang-orang yang lemah dalam aqidah telah mencelanya”.[7]

Syekh Jamaluddin al-Isnawi dalam Thabaqât asy-Syâfi’iyyah menuliskan tentang sosok Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab:

كان من كبار المتكلمين ومن أهل السنة، ذكره العبادي في طبقة أبي بكر الصيرفي، قال؛ إنه من أصحابنا المتكلمين. اهـ

“Beliau adalah di antara teolog terkemuka, dari kalangan Ahlussunnah, al-Ibadi telah menyebutkannya di thabaqah Abu Bakr ash-Shayrafi, berkata: Beliau adalah di antara sahabat kita dari kalangan Mutakallimin (teolog)”[8].

Al-‘Allamah Kamaluddin al-Bayyadli dalam Isyarat al-Maram menuliskan:

لأن الماتريدي مفصل لمذهب الإمام (يعني أبا حنيفة) وأصحابه المظهرين قبل الأشعري لمذهب أهل السنة، فلم يخل زمان من القائمين بنصرة الدين وإظهاره، وقد سبقه (يعني الأشعري) أيضا في ذلك (أي في نصرة مذهب أهل السنة والجماعة) الإمام عبد الله بن سعيد القطان. اهـ

“… karena al-Maturidi telah merinci (menjelaskan) bagi madzhab al-Imâm Abu Hanifah dan para sahabatnya yang telah memunculkan madzhab Ahlussunnah sebelum al-Asy’ari. Maka tidak pernah sunyi masa dari orang-orang yang berdiri membela agama dan menyiarkannya. Dan juga terdahulu pula sebelum al-Asy’ari dalam membela madzhab Ahlussunnah oleh al-Imâm Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab al-Qaththan”.[9]

Teolog Ahlussunnah terkemuka (al-Mutakallim) Abul Fath Asy-Syahrastani dalam kitab al-Milal Wa an-Nihal berkata:

حتى انتهى الزمان إلى عبد الله بن سعيد الكلابي وأبي العباس القلانسي والحارث بن أسد المحاسبي وهؤلاء كانوا من جملة السلف إلا أنهم باشروا علم الكلام وأيدوا عقائد السلف بحجج كلامية وبراهين أصولية. اهـ

“Hingga sampailah zaman ke masa Abdullah ibn Sa’id al-Kullabi, Abul Abbas al-Qalanisi, dan al-Harits ibn Asad al-Muhasibi, dan mereka semua adalah dari golongan Salaf, hanya saja mereka menggeluti Ilmu Kalam dan membela aqidah Salaf dengan dalil-dalil teologis, dan argumen-argumen ushul”.[10]

Bahkan tidak hanya al-Imâm Abul Hasan al-Asy’ari yang sejalan dengan metode al-Imâm Abdullah ibn Sa’id ibn Kullab dalam meneguhkan argumen-argumen aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. jauh sebelumnya, metode Ibn Kullab juga telah dipraktekan oleh al-Imâm al-Bukhari. Simak catatan al-Hafizh Ibn Hajar berikut ini:

البخاري في جميع ما يورده من تفسير الغريب إنما ينقله عن أهل ذلك الفن كأبي عبيدة والنضر بن شميل والفراء وغيرهم، وأما المباحث الفقهية فغالبها مستمدة له من الشافعي وأبي عبيد وأمثالهما، وأما المسائل الكلامية فأكثرها من الكرابيسي وابن كلاب ونحوهما. اهـ

“al-Bukhari dalam seluruh apa yang ia datangkan dari tafsir gharib (asing) adalah ia mengutipnya dari para ahli pada bidang itu seperti Abu Ubaid, an-Nadlr ibn Syamil, al-Farra’ dan lainnya. Sementara dalam pembahasan-pembahasan fiqh maka umumnya beliau (al-Bukhari) mengambil rederensi dari asy-Syafi’i, Abu Ubaid, dan semacam keduanya. Adapun dalam masalah-masalah Kalam (teologi) maka kebanyakannya mengambil dari al-Karabisi, Ibn Kullab, dan semacam keduanya”.[11]

__________________
[1] Ibnu ‘Asakir, Tabyîn Kadzib al-Muftarî, h. 127
[2] Ibn Khalikan, Wafayat al-A’yan, j. 3, h. 284
[3] Ibn Khaldun, al-Muqaddimah, h. 853
[4] Tajuddin as-Subki, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, j. 2, h 300
[5] Ibnu ‘Asakir, Tabyîn Kadzib al-Muftarî, h. 406
[6] Ibnu Qadli Syubhah, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, j. 1, h. 78
[7] Ibnu ‘Asakir, Tabyîn Kadzib al-Muftarî, h. 405
[8] Al-Isnawi, Thabawat asy-Syafi’iyyah, j. 2, h. 178
[9] Al-Bayyadli, Isyârât al-Marâm Min ‘Ibârât al-Imâm, h. 23
[10] Asy-Syahrastani, al-Milal Wa an-Nihal, h. 81
[11] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari’, j. 1, h. 293

Minggu, 26 November 2023

Dalil Haramnya Buang Hajat Menghadap Kiblat atau Membelakanginya

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (37)*

Dalil Haramnya Buang Hajat Menghadap Kiblat atau Membelakanginya Tanpa _Satir_ di Tempat Selain yang Dijadikan untuk Buang Hajat


عن أبي أيوب رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَتَيتُمُ الغَائِطَ فَلا تَستَقبِلُوا القِبلَةَ بِغَائِطٍ وَلا تَستَدبِرُوها وَلكِن شَرِّقُوا أَو غَرِّبُوا. رواه الشيخان

Dari Abu Ayub -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda : "Jika kalian datang ke tempat buang hajat maka jangan menghadap kiblat (ketika kencing atau buang air besar) juga jangan membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke timur atau barat." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah buang hajat di rumah Hafshah dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah.


Diriwayatkan oleh ibnu Hibban bahwasanya Rasulullah buang hajat menghadap Ka'bah.

Maka para ulama mengompromikan hadits-hadits ini dengan mengambil pendapat al Imam asy-Syafi'i bahwasanya:
1. Kabar yang pertama haram menghadap ke kiblat atau membelakanginya ketika di selain bangunan, karena luasnya membuat tidak sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Adapun di bangunan, disunnahkan untuk menghindari hal tersebut dan boleh melakukannya seperti yang dilakukan oleh Nabi. Nabi melakukannya untuk menjelaskan kebolehannya. Akan tetapi bagi kita (umat Nabi), yang lebih utama adalah menghindarinya (tidak menghadap kiblat atau membelakanginya di bangunan).

2. Yang kedua (buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya) jika pada kondisi tertutupi dengan _satir_ dengan tinggi dua pertiga _dzira'_ dan jarak antara dia dan _satir_ tiga _dzira'_ atau kurang. Maka tempat yang pertama (haram mengahadap kiblat atau membelakanginya) jika tidak ada _satir_. Semua perincian ini berlaku jika tidak pada tempat yang memang dibuat untuk buang hajat. Adapun di tempat yang memang dibuat untuk buang hajat maka tidak haram, tidak makruh juga tidak _khilaful aula_ (buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya).


_Khithab_ dalam hadits tersebut adalah untuk penduduk Madinah dan yang semakna dengan mereka seperti penduduk Syam, Yaman dan lainnya yang kiblatnya searah dengan mereka. Adapun orang yang kiblatnya di arah timur dan barat maka buang hajat ke arah kiri atau kanan (utara atau selatan).


Dalam madzhab kita, jika seseorang sudah menghindari menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat, kemudian ditengah-tengah istinja' menghadap ke kiblat atau membelakanginya maka itu hukumnya boleh tanpa ada kemakruhan, seperti yang dituturkan oleh al Imam ar-Ruyyani, bahwa itu adalah benar. Juga tidak makruh ketika buang angin atau jima' menghadap kiblat atau membelakanginya.

Sabtu, 25 November 2023

larangan istinja dengan tangan kanan

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (36)*

Dalil Kemakruhan Memegang Dzakar dan Beristinja' dengan Tangan Kanan


عن أبي قتادة رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: لايُمسِكَنَّ أحدُكُم ذَكَرَه بِيَمِينِه وَهُو يَبُول وَلا يَتَمَسَّحْ مِنَ الخَلَاء بِيَمينِه ولا يَتَنَفَّس فِي الإِنَاء. رواه الشيخان

Dari Abu Qatadah -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memegang dzakarnya (kemaluannya) dengan tangan kanan ketika dia kencing, janganlah beristinja' dari buang hajat dengan tangan kanannya dan janganlah mengeluarkan nafasnya dari mulut di dalam wadah." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Larangan memegang dzakar tersebut dibatasi pada kondisi kencing sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Akan tetapi pendapat yang _mu'tamad_ (dapat dijadikan pedoman) tidak seperti itu, berdasarkan dalil riwayat lain yang tidak menyebutkan kondisi kencing. Maka *tidak dikatakan* jika hal tersebut tidak terbatas pada kondisi kencing saja maka ini menunjukkan bahwa hadits di atas dipahami secara umum saja (tidak diambil makna yang khusus dari hadits umum). (Tidak dikatakan demikian) karena kita mengatakan tidak apa-apa memaknai hadits ini secara umum (baik kondisi kencing atau tidak). Sebab, dikatakan tidak memaknai sebuah hadits umum dengan makna khusus jika _qaid_ (batasan) tidak keluar dari kebiasaan, dan makna yang umum tidak lebih unggul dalam hukum daripada makna yang khusus. Akan tetapi, pada permasalahan ini berbeda karena pada umumnya, orang memegang dzakar terjadi ketika dia kencing. Begitu juga, jika dilarang memegang dengan tangan kanan ketika istinja' padahal itu (kondisi yang diduga) dibutuhkan maka larangan menyentuh dengan tangan kanan pada selain kondisi istinja' lebih utama.


Hadits ini juga menunjukkan larangan beristinja' dengan tangan kanan. Sebaliknya, beristinja' itu dengan tangan kiri karena tangan kanan dipakai untuk sesuatu yang dimuliakan, sedangkan tangan kiri dipakai untuk sesuatu yang rendah dan kurang. Begitu juga, kalau memegang najis dengan tangan kanan maka bisa jadi nanti ia akan mengingatnya ketika makan bahwa tangan kanannya telah digunakan untuk menyentuh najis ketika istinja' sehingga dirinya akan merasa jijik.


Hadits ini juga menunjukkan larangan seseorang bernafas menggunakan mulut di dalam wadah agar tidak mengotori air dengan hal tersebut dan agar menjadi aman dari sesuatu yang keluar dari mulut yang membuatnya merasa jijik.


Maka hadits ini juga menunjukkan kemakruhan tiga hal tersebut. Mayoritas ulama mengatakan hal itu makruh. Mereka memahami kalimat yang menggunakan _ibaroh_ لا يجوز dengan makna makruh.


Istinja' disunnahkan untuk dilakukan sebelum wudlu agar keluar dari perbedaan pendapat dan aman dari batalnya wudlu setelah suci. Disunnahkan pula untuk memulai istinja' dengan air di _qubul_-nya.


Menggunakan air di dalam istinja' wajib dengan takaran sekira dapat (cukup) menghilangkan najis. Kalau sudah melakukan itu kemudian ia masih mencium bau najis dari tangannya maka itu menunjukkan bahwa masih ada najis di tempat keluarnya najis (farji) sehingga ia wajib menghilangkannya lagi. Dengan pendapat ini, disunnahkan untuk mencium tangan. Akan tetapi, menurut pendapat yang lebih sahih, bau najis di tangan tidak menunjukkan masih adanya sisa najis di tempatnya (farji) melainkan menunjukkan najis itu masih ada di tangan (bukan di tempat najis). Maka, dengan pendapat ini, tidak disunnahkan mencium tangan.

Kamis, 23 November 2023

Makruhnya Berbincang-bincang ketika Buang Hajat

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (35)*

Dalil Makruhnya Berbincang-bincang ketika Buang Hajat


عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: لا يَخرُجِ الرَّجُلَان يَضرِبَان الغَائِط عَن عَورَتِهمَا يَتَحدَّثان فَإِنَّ الله يَمقُتُ عَلى ذَلك. رواه أبو داود

Dari Abu Said al Khudri -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: "Bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wasallam_ bersabda: "Janganlah dua orang datang (ke kamar kecil) dalam kondisi membuka auratnya kemudian berbincang-bincang, karena sesungguhnya Allah murka terhadap hal tersebut." (H.R. Abu Dawud)


Dalam hadits ini, terdapat dalil kemakruhan berbincang-bincang ketika sedang buang hajat.

Kalau dikatakan: "Tidak ada dalil dalam hadits tersebut, yang menunjukkan kemakruhan berbincang-bincang saat buang hajat sebab yang dicela dalam hadits bukan hanya berbincang-bincang saja (karena hadits tersebut melarang berbincang-bincang dalam kondisi membuka aurat)."

Maka jawabannya (sebagaimana yang telah dijelaskan oleh asy-Syaikh Zakariya al Anshari) adalah bahwa sebagian hal yang dimurkai oleh Allah menjadi berhukum makruh tanpa ada keraguan tentang hal itu. Diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh al Imam al Hakim bahwasanya Rasulullah bersabda tentang dua orang yang sedang buang hajat:

إن يتحدثا فإن الله يمقت على ذلك

"Kalau mereka berdua berbincang-bincang maka Allah murka atas hal itu."


*Faidah Penting:*
Al Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi mengatakan:

والله يغضب ويرضى لا كأحد من الورى

"Allah murka dan ridla tapi tidak sama dengan murka dan ridlanya makhluk."

Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya baik dzat-Nya maupun sifat-Nya. Ketika dikatakan Allah murka atau ridla berarti bukan seperti murka atau ridlanya makhluk. Sifat _Ghadlab_ dan _Ridla_-nya Allah adalah _azali_ (ada tanpa permulaan) dan abadi (ada tanpa akhiran). Sedangkan sifat murka dan ridla makhluk itu baharu, memiliki permulaan dan akhiran.

Selasa, 21 November 2023

Apa yang dipakai untuk beristinja

*_Al I'lam bi Ahaditsi al Ahkam_ (34)*

Dalil Bahwa Istinja' dengan Air Lebih Utama dari Sekedar Memakai Batu


عَن أَنَسٍ رضي الله عنه كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدخُلُ الخَلَاء فَأَحمِل أَنا وغُلامٌ نَحوِي إِدَاوَةً مِن مَاءٍ وعنزةً فَيَستَنجِى بِالمَاء. رواه الشيخان

Dari sahabat Anas -semoga Allah meridlainya- berkata: "Ketika Nabi ingin masuk ke kamar kecil, saya dan seorang pemuda yang umurnya dekat denganku membawa wadah (yang berisi) air dan (membawa) tongkat. Kemudian Rasulullah beristinja' dari air tersebut". (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Rasulullah membutuhkan tongkat karena setelah beliau berwudlu, kemudian beliau melakukan shalat dua raka'at. Jadi Nabi membutuhkan tongkat untuk ditancapkan (sebagai _sutrah_/penghalang yang ditaruh di depannya saat shalat) jika beliau tidak berada pada bangunan. Selain itu, dimungkinkan juga beliau memerlukan tongkat tersebut untuk melindungi diri dari orang-orang munafik dan yahudi karena mereka ingin membunuh Rasulullah.


Dari hadits ini juga dapat diambil dalil tentang beberapa hal berikut: 
- menggali tanah yang keras jika ingin buang hajat agar najis dari buang hajatnya tidak mengenainya,
- berkhidmah terhadap orang-orang shalih, dan mencari berkah dengan hal itu, 
- seorang yang shalih/dimuliakan meminta tolong kepada sebagian murid-muridnya dalam memenuhi keperluannya,
- disunnahkan istinja' dengan air dan itu lebih unggul dari sekedar memakai batu.


Beristinja' menggunakan air lebih utama dari batu. Sementara menggunakan kedua-duanya (air dan batu) lebih utama dari sekadar memakai salah satu dari keduanya.


Syarat benda (selain air) dapat digunakan untuk beristinja' adalah sebagai berikut:
- Benda yang padat. Maka tidak cukup memakai sesuatu yang cair (selain air).
- Suci. Maka tidak cukup beristinja' dengan najis seperti kotoran hewan yang telah mengering.
- Dapat mencabut/mencongkel najis. Maka tidak cukup dengan memakai batang bambu yang licin.
- Bukan sesuatu yang dimuliakan. Maka tidak cukup memakai makanan manusia bahkan bisa jatuh kepada maksiat jika beristinja' dengan sesuatu yang dimuliakan. Jika Rasulullah telah melarang untuk beristinja' dengan tulang karena tulang adalah makanan jin, maka makanan manusia lebih tidak diperbolehkan.