This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 29 Oktober 2023

Dalil dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah ketika bangun tidur sebelum membasuh nya ( mencucinya ) tiga kali.

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 18*

Dalil dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah ketika bangun tidur sebelum membasuh nya ( mencucinya ) tiga kali.

عن أبي هريرة رضي الله عنه إِذَا استَيقَظَ أَحَدُكُم مِن نَومِهِ فَلا يَغمِس يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغسِلَها ثلاثا فَإِنَّه لا يَدرِى أَينَ بَاتَت يَدُه رواه الشيخان 

Dari abu Huroiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur nya, janganlah mencelupkan tangan nya ke dalam wadah sampai membasuhnya ( terlebih dahulu ) tiga kali, karena ( selama ia tidur ) tidak tahu dimana saja tangan nya berada.


Sabda rosul yang maknanya " karena ( selama ia tidur ) tidak tahu dimana saja tangan nya berada " sebabnya karena penduduk Hijaz dahulu mencukupkan istinjak dengan batu dan negara mereka merupakan negara panas, jika mereka tidur akan berkeringat, maka orang yang tidur tidak merasa aman akan kondisi tanganya yang akan berada pada tempat najis sehingga menjadi mutanajis.


Dalam hadits ini banyak faidah yang dapat diambil, seperti hal nya yang telah diterangkan oleh al Imam an Nawawi dalam Majmu' diantaranya :

Air yang sedikit jika kemasukan najis ( walaupun najisnya sedikit atau walaupun tidak berubah kondisi air nya ) maka air nya menjadi mutanajis, karena apa yang menempel ditangan dan tidak terlihat adalah sedikit, dan telah menjadi kebiasaan mereka menggunakan wadah yang kecil ( yang tidak mencapai dua qullah )


Beda antara air yang menyiram ke tempat najis dengan sebaliknya ( najis yang masuk kedalam air), sekira pada kondisi najis yang masuk kedalam air menjadikan air mutanajis, kalau tidak seperti itu maka tidak ada faidah dalam pelarangan yang terdapat dalam hadits tersebut.


Tempat yang disucikan dengan istinjak menggunakan batu tidaklah suci karena masih terdapat najis disitu, akan tetapi najis ini dimaafkan di dalam sholat, sehingga kalau ada orang yang istinjak dengan batu kemudian masuk kedalam air yang sedikit menjadikan air tersebut mutanajis.


Disunahkan untuk berhati hati dalam beribadah dan selainya, selagi tidak keluar dari kehati hatian tersebut menjadi waswas.


Disunahkan membasuh sesuatu yang mutanajis tiga kali, karena jika diperintahkan pada najis yang masih dalam ranah dugaan, maka dalam najis yang sudah diketahui lebih utama.


Dimakruhkan mencelupkan tangan ke wadah sebelum membasuhnya tiga kali ketika bangun tidur atau ragu terhadap tanganya apakah terkena najis atau tidak walaupun tidak pada kondisi bangun tidur sebagaimana telah diisyarahkan dalam hadits diatas لا يدرى أين باتت يده 
Kemakruhan tersebut tidak hilang kecuali dengan membasuh tanganya ( menyucinya ) tiga kali dan kemakruhan tersebut bukan menunjukan keharaman.


Catatan : jika ada air dalam wadah yang besar atau batu besar yang berlubang, sekira tidak mungkin untuk menyiramkan ketangan nya , dalam kondisi tidak memiliki wadah yang kecil yang dapat digunakan untuk menyiduk air ( mengambil air ), maka cara mengambil air tersebut adalah dengan mengambilnya dengan mulut nya atau dengan ujung baju nya atau dengan meminta bantuan keseseorang untuk mengambil air, kemudian dengan air tersebut digunakan untuk membasuh tangan nya.

Sabtu, 28 Oktober 2023

Sunnah Menghirup Air ketika bangun dari tidur

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 17*

Dalil disunahkan istintsar setelah bangun tidur


عن أبي هريرة رضي الله عنه إِذَا استَيقَظَ أَحَدُكُم مِن مَنَامِه فَليَستَنثِر ثَلاثًا فَإِنَّ الشَّيطَان يَبِيتُ عَلَى خَيشُومِه رواه الشيخان

Dari abu Huroiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda jika salah seorang dari kalian bangun maka istintsarlah tiga kali ( membersihkan hidung dengan cara menghirup air kehidung lalu mengeluarkannya ) karena sesungguhnya syetan itu tinggal di khoisyum nya ( bagian paling atas dari hidung )


Hadits ini menunjukan sunnahnya instintsar sebanyak tiga kali setelah bangun dari tidur juga menunjukan untuk memeperhatikan dalam memeberikan alasan ( ta'lil ) terhadap sebuah hukum karena lebih mudah untuk diterima dan diamalkan, juga lebih mudah untuk diingat.

Sedangkan yang terdapat dalam hadits bahwa syaitan tinggal di hidung nya al Qodhi Iyadh memberikan komentar , mungkin saja benar benar dia tinggal disitu karena hidung adalah salah satu bagian tubuh terbuka terhubung denganya ke hati, dan tidak ada lubang dari tubuh manusia yang tidak memiliki tutup kecuali hidung dan telinga ( artinya hidung dan telinga lubang dari tubuh yang tidak memiliki tutup ).

Telah datang dalam sebuah hadits إن الشيطان لا يفتح غلقا sesungguhnya syaitan tidak membuka sesuatu yang memiliki tutup , juga kita diperintahkan untuk menutup mulut ketika menguap agar syaitan tidak masuk.


Beliau menambahkan juga ada kemungkinan itu adalah sebuah majaz, karena bisa masuk kehidung kotoran dari debu atau dari lembabnya khoisyum yang itu sesuai dengan keinginan syaitan.

Jumat, 27 Oktober 2023

Bagaimana tata cara mengusap telinga dalam wudhu?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 16*


Dalil kesunahan ( tata cara ) mengusap telinga dalam wudhu dilengkapi dengan faidah berkaitan dengan mengusap kepala 

عن ابن عمر رضي الله عنهما في ذلك ثُم مَسَحَ صلى الله عليه وسلم بِرَأسِه وَ أَدخَلَ إِِصبَعَيهِ السَّبَّاحَتَينِ بِأُذُنَيهِ وَمَسحَ بِإِبهَامَيهِ ظَاهِرَ أُذُنَيه رواه أبو داود وابن خزيمة 

Dari ibnu Umar semoga Allah meridhoinya ( dalam sifat wudhunya Rosulullah ) lalu rosul mengusap kepala nya kemudian memasukkan dua jari telunjuknya kedalam dua telinga nya, mengusap dengan kedua jempol nya bagian luar dua telinga.

Mengusap telinga dengan air baru ( bukan air dari bekas mengusap kepala ), waktu mengusap telinga adalah setelah mengusap kepala.

Kesunahan dalam cara mengusap telinga memasukkan dua jari telunjuk ke kedua lubang telinga kemudian memutarkanya pada lekukan lekukan yang berada di telinga lalu mengusapkan dua jempolnya ke bagian luar telinga setelah itu menempelkan dua telapak tangan ( keduanya dalam kondisi basah ) ke telinga dalam rangka memastikan bahwa air telah merata keseluruh bagian telinga.

Faidah : masalah mengusap kepala dalam wudhu Allah ta'ala berfirman وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ
Al imam Albaghowi berkata dalam tafsir nya para ulama berbeda pendapat dalam ukuran wajib dalam mengusap kepala imam Malik mengatakan wajib mengusap seluruh kepala sebagaimana wajib mengusap seluruh wajah dalam tayamum, menurut imam Abu Hanifah wajib mengusap seperempat dari kepala, menurut imam As Syafi'ie wajib mengusap bagian dari kepala ( walaupun bagian yang sedikit dari kepala asalkan itu tetap dinamkan mengusap )


Al Imam an Nawawi menjelaskan para ulama ashabul wujuh berhujjah bahwasanya mengusap itu dapat dikatakan pada bagian yang sedikit dan banyak, dan telah datang dalam hadits bahwasanya Rosulullah mengusap tempat tumubuhya rambut pada bagian depan kepala ( nashiah ) hal ini dapat diambil dalil akan tidak wajibnya mengusap seluruh kepala, dan mencegah wajibnya mengusap seperempat, sepertiga atau setengah bagian kepala karena ukuran nashiah sendiri lebih kecil dari itu maka dapat dipastikan ukuran wajibnya mengusap adalah bagian kecil dari kepala asalkan tetap dikatakan itu adalah mengusap.

Kamis, 26 Oktober 2023

Bagaimanakah yang disunnahkan cara berkumur dan mengusap kepada dalam berwudhu?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 15*

Dalil cara yang disunahkan dalam berkumur dan istinsyaq serta cara mengusap kepala dalam wudhu

عن عبد الله بن زيد رضي الله عنهما في صفة الوضوء ثم أدخل صلى الله عليه وسلم يده في الإناء فمضمض واستنشق من كف واحدة يفعل ذلك ثم غسل وجهه ثلاث مرات ثم غسل يديه مرتين مرتين ثم أخذ بيديه فبدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه

Dari Abdullah ibn Zaid semoga Allah meridhoinya dalam sifat wudhunya Rosulullah, kemudian beliau ( Rosulullah ) memasukkan tangan nya kedalam wadah lalu berkumur dan menghirup air ke hidung dengan satu tangan ( telapak tangan ) beliau melakukan hal itu, kemudian memabasuh wajah nya tiga kali, lalu membasuh kedua tanganya dua kali dua kali, lalu menggunakan dua tanganya untuk mengusap kepala dengan memulai area depan kepala mengusapnya sampai ke bagian belakang kepala kemudian mengembalikannya lagi ( mengusap ) kearah depan .

Ada lima cara dalam melakukan berkumur serta istinsyaq, yang pertama mengambil air/ menyiduk ( dengan dua tangan ) sebanyak tiga kali setiap cidukan itu digunakan untuk berkumur dan istinsyaq.

Kedua mengambil air sebanyak satu kali saja, berkumur dari air tersebut tiga kali kemudian istinsyaq tiga kali juga.

Ketiga mengambil air sebanyak satu kali juga lalu berkumur kemudian langsung istinsyaq sekali, begitu juga yang kedua dan yang ketiga.

Keempat mengambil air sebanyak dua kali setiap cidukan berkumur tiga kali, dan cidukan yang kedua digunakan untuk istinsyaq tiga kali.

Kelima mengambil air sebanyak enam kali cidukan pertama sampai ketiga digunakan untuk berkumur, lalu yang ke empat sampai ke enam untuk istinsyaq.


Cara yang disunnahkan dalam mengusap kepala adalah meletakkan kedua tangan diatas area kepala bagian depan lalu menempelkan dua jari telunjuk satu dengan yang lainya, menempelkan dua ibu jari dibagian shidg ( pelipis ) kemudian mengusap sampai bagian belakang kepala lalu mengembalikan usapanya lagi kearah depan ( ke arah dimana ia memulai usapan tersebut ), ini jika memiliki rambut yang sedang ( bisa terbalik ) kalau tidak ( memiliki rambut yang sangat panjang atau sangat pendek ) maka mencukupkan untuk mengusap dari depan kebelakang saja, akan tetapi ada ulama yang memilih untuk tetap disunnahkan mengembalikanya ( mengusap dari belakang kedepan ) juga dengan mengamalkan dzohir hadits tersebut. 


Adapun hadits بدأ النبي بمؤخر رأسه ومر الى جهة الوجه ثم رجع من مقدمه إلى المؤخر رواه الترمذي
 

Nabi memulai mengusap dari belakang kepala kemudian beranjak ke arah depan lalu kembali lagi kearah belakang, maka jawabanya hadits Abdullah ibn Zaid lebih shohih secara sanad, sebagian ulama menjawab bahwa hadits ini ( yang diriwayatkan tirmidzi ) menujukan kebolehan.

Rabu, 25 Oktober 2023

Sunnah berkumur ketika wudhu istinsyaq dan istintsar

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 14*

Dalil bahwa berkumur ketika wudhu istinsyaq dan istintsar merupakan kesunahan bukan kewajiban

عن حُمرَان أَنَّ عُثمَان رَضي الله عنه دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضمَضَ واستَنشَقَ وَاستَنثَر ثُمَّ غَسَلَ وَجهَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمنَى إِلَى المِرفَقِّ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ اليُسرَى مِثلَ ذَلك ثم مسح برأسه ثم غسل رجله اليمنى إلى الكعبين ثلاث مرات ثم اليسرى مثل ذلك ثم قال رأيت النبي صلى الله عليه وسلم توضأ وضوء نحو وضوئي هذا رواه الشيخان 

Dari Humron bahwasanya ia berkata bahwa saiyidina Utsman meminta untuk diambilkan air yang digunakan untuk wudhu, kemudian beliau membasuh dua telapak tanganya tiga kali, lalu berkumur dan menghirup air ke hidung kemudian mengeluarkan air tersebut dari hidungnya, lalu membasuh wajah nya tiga kali kemudian tangan nya yang kanan sampai ke siku sebanyak tiga kali, kemudian tangan kiri membasuhnya seperti tangan kanan juga, lalu mengusap kepala nya, kemudian membasuh kaki kanan nya sampai ke mata kaki sebanyak tiga kali, kemudian membasuh yang kiri seperti kaki kanan lalu mengatakan : " aku melihat Rosulullah berwudhu seperti wudhu ku ini ".



Al madhmadhoh ( berkumur ) adalah memasukkan air ke mulut baik dikeluarkan airnya setalah itu atau tidak
Al istinsyaq adalah menghirup air ke hidung
Al istinstar adalah mengeluarkan air tersebut dari hidung setelah istinsyaq, disunahkan dalam istintsar menggunakan tangan kiri, mengeluarkan denganya kotoran yang di hidung, baik itu berkumur,istinsyaq atau istintsar semuanya merupakan kesunahan bukan kewajiban, berdasarkan hadits توضّأ كما أمرك الله berwudhulah seperti yang Allah perintahkan, dan tidak ada yang diperintahkan oleh Allah sesuatu dari hal tersebut ( berkumur, istinsyaq dan istintsar ) , dan juga karena tempatnya adalah bagian dalam maka tidak wajib sebagaimana tidak wajib membasuh mata.


Adapun hadits تمضمضوا واستنشقوا berkumurlah dan beristinysaqlah statusnya adalah dhoif.

Berkumur lebih didahulukan dari istinsyaq, karena manfaat mulut lebih unggul atas manfaat hidung, karena dia adalah tempat masuknya makanan dan minuman yang keduanya dibutuhkan dalam kehidupan, juga tempat untuk berdzikir baik yang wajib atau sunnah dan tempat untuk beramar ma'ruf nahi munkar.



Al Imam an Nawawi mengatakan : "umat muslim telah sepakat wajibnya membasuh anggota wudhu itu sekali sekali, adapun kalau membasuhnya tiga kali maka itu bentuk kesunnahan, telah datang dari hadits-hadits yang shohih membasuh sekali, juga datang membasuh tiga kali, ada juga sebagian anggota wudhu tiga basuhan, sebagian yang lain dua basuhan dan sebagianya lagi satu kali basuhan para ulama mengatakan perbedaan ini menunjukan bolehnya semua itu dan membasuh tiga kali adalah yang sempurna".

Selasa, 24 Oktober 2023

Sunnah Bersiwak

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 13*

Dalil bahwa bersiwak itu sunnah bukan sebuah kewajiban 


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لَولَا أَن أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرتُهُم بِالسِّوَاك مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ رواه النسائي وغيره وصححه ابن خزيمة 

Dari sahabat Abu Huroiroh berkata bahwasanya Rosulullah bersabda : "kalau saya tidak takut memberatkan umat ku akan ku perintahkan mereka ( perintah yang menunjukan kewajiban ) untuk menggunakan siwak setiap kali berwudhu".


Hadits ini dalil bahwa siwak disunahkan setiap berwudhu bukan sebuah kewajiban, al Imam as Syafi'i berkata : kalau seandainya itu sebuah kewajiban maka beliau akan memerintahkannya baik memeberatkan atau tidak.

Siwak disunahkan secara mutlak ( dalam setiap waktu berdasarkan hadits 
السواك مطهرة للفم 
Siwak itu yang membersihkan mulut

Menjadi sangat disunahkan dibeberapa tempat seperti ketika berwudhu, sebelum sholat, berubahnya bau mulut, baca alquran, masuk rumah, menjelang tidur, bangun dari tidur dan lain sebagainya berdasarkan hadits yang diriwayatkan abu Huroiroh diatas, dan hadits al Bukhori dan Muslim

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

Rosul bersabda : "kalau tidak takut memberatkan umat ku akan ku perintahkan mereka ( perintah yang menunjukan kewajiban ) untuk menggunakan siwak setiap kali ingin mengerjakan sholat ".
Serta hadits yang diriwayatkan oleh mereka berdua juga
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك 
Dulu nabi ketika bangun tidur menggosok mulutnya dengan siwak.

Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا دخل البيت بدأ بالسواك
Rosulullah jika masuk kedalam rumah nya beliau memulai dengan siwak



Siwak itu dapat dihasilkan dari setiap yang kasar seperti kayu ud akan tetapi yang paling utama menggunakan kayu arok.

Senin, 23 Oktober 2023

Apakah mani manusia itu suci?

*_al-I'lam bi Ahaditsi al-Ahkam_ 12*

Dalil bahwa mani manusia itu suci

عن عائشة رضي الله عنها قالت كنت أَفْرُكُ المَنِيّ مِن ثَوبِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَرْكًا فَيُصَلَّى فِيه وفي رواية قالت كَانَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم يَغسِلُ المَنِيّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاة وَإِنَّ بُقَعَ المَاءِ فِي ثَوبِه وفي رواية قالت كنتُ أغسِلُهُ مِن ثَوبِ رَسُولِ الله والحديث رواه مسلم

Dari sayyidah Aisyah semoga Allah meridhoinya berkata saya menggosok gosok mani di baju nya Rosulullah kemudian digunakan untuk sholat " , dalam riwayat lain disebutkan dulu Rosulullah menyuci baju yang terdapat mani, kemudian keluar untuk sholat, dan bekas air nampak di bajunya, dalam sebuah riwayat sayyidah Aisyah berkata : "saya menyucinya dari baju Rosulullah".


Hadits ini dalil bahwa mani seorang manusia itu suci, karena dia adalah awal dari manusia maka itu suci , seperti halnya tanah awal dari diciptakanya manusia maka dihukumi suci, baik itu mani laki-laki atau perempuan, mani seorang muslim atau kafir, akan tetapi disunnahkan untuk membasuhnya dari badan dan pakaian karena riwayat diatas, juga agar keluar dari perbedaan dengan ulama yang mengatakan bahwa mani itu najis.



Adapun mani selain manusia, kalau dia dari hewan yang najis seperti anjing dan babi maka maninya dihukumi najis seperti hukum hewan tersebut, kalau dari hewan yang suci seperti kuda, keledai maka juga suci seperti hal nya hukum kuda dan keledai tersebut, karena mani itu keluar dari hewan yang suci.